Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Jakarta-Humas : Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 1033A/SEK/SK/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia.
.Untuk lebih jelas, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI