Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 3125/SEK/HM.02.3/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Sosialisasi Aplikasi e-Sadewa Secara Virtual.
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
Dokumen