Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Perkara pidana Nomor 231/Pid.B/2026/PN Pkb

🗓️ Selasa, 8 September 2026.
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Pada hari Selasa, tanggal 8 September 2026, perkara pidana dengan Nomor 231/Pid.B/2026/PN Pkb berhasil diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, yang menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan keadaan, serta kepentingan para pihak.
Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ibu norma Oktaria, S.H., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota I Bapak Ronal Roges Simorangkir, S.H., M.H. Hakim Anggota II Bapak Ahmad Ghali Pratama, S.H., serta Panitera Pengganti Bapak Mohd Sobirin, S.H.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif ini diharapkan menjadi wujud nyata peradilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan bagi para pihak serta masyarakat.
Semoga implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dapat terus berjalan secara optimal, sehingga mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
#PengadilanNegeriPangkalanBalai #PNPangkalanBalai #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #KANTAP

%20Triwulan%20III%20Tahun%202026%20Pengadilan%20Negeri%20Pangkalan%20Balai.jpeg)



