Penginputan Realisasi Capaian Kinerja DIPA 03 TW III
| File | Description | File size | Downloads |
|---|---|---|---|
| 4981 kB | 615 |
KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 811/SEK/SK/VIII/2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Jakarta – Humas : Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI
Dokumen
Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Prosedur Permohonan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Eraterang
Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta / Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
- Membuat Permohonan surat keterangan dengan materai Rp. 10.000,-
- Membuat Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Foto Berwarna 4x6 (3 Lembar)
- Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Membuat Permohonan surat keterangan dengan materai Rp. 10.000,-
- Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Foto Berwarna 4x6 (3 Lembar)
- Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TERIMA AKREDITASI PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI TAHUN 2021
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi tahun anggaran 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akreditasi ini diterima secara langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, M.H., pada Rabu pagi (15/9) di gedung BKN lantai 5.
Selain Mahkamah Agung, terdapat 23 lembaga lain yang juga menerima akreditasi, di antaranya yaitu Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BKKBN, Badan Siber dan Sandi Negara, dan lainnya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada semua lembaga yang telah menerima akreditasi. Hal ini, menurut Bima Haria merupakan upaya untuk meningkatkan potensi, kompetensi, kinerja, dan track record aparatur dalam setiap lembaga. Akreditasi ini juga diperlukan untuk mengurangi kelemahan yang aparatur miliki.
Pemberian akreditasi ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, antara lain dinyatakan bahwa penegakan standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina (Badan Kepegawaian Negara).
Turut hadir mendampingi Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Jumadi, S.H., M.H., Kepala Bagian Umum Kepegawaian Badan Urusan Administrasi sekaligus sebagai Kepala Unit Penilaian Kompetensi (Assesmen Centre Mahkamah Agung).(azh/RS)
Artikel Selanjutnya...
- KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI PELATIHAN MEDIASI GELOMBANG 4
- KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
- PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH
- PENGISIAN KUISIONER PIPK
- HASIL WAWANCARA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

