logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KETUA MA RESMIKAN PENGADILAN WISATA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA RESMIKAN PENGADILAN WISATA

Makassar-Humas: Dalam rangka mendekatkan masyarakat dengan dunia peradilan, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar memiliki Program Pengadilan Wisata. 

Pengadilan Wisata ini diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pada Jumat, 7 Juli 2023. Pada saat yang sama, ia juga meresmikan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar. 

Sebagaimana diketahui bahwa PN Makassar telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya melalui Penetapan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.59/PW.007/MKP/2010 dengan nomor registrasi 324. 

Untuk itu, gedung yang memiliki sejarah lebih dari satu abad ini diharapkan dapat dinikmati oleh publik, baik untuk menikmati keindahannya maupun untuk penelitian. 

Ketua PN Makassar Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tujuan dikembangkannya konsep tersebut berkaitan dengan kepariwisataan agar pubik secara umum dapat menikmati keunikan, kelangkaan, kemegahan, keindahan, kerumitan dan makna luhur gedung PN Makassar sebagai bangunan Cagar Budaya sehingga menumbuhkan apresiasi pengunjung dan mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah PN Makassar, literasi tentang hukum melalui data dan informasi, serta proses peradilan yang transparan.

Pengadilan Wisata bisa dijadikan destinasi wisata bagi masyarakat Makassar dan sekitarnya, baik sebagai wisata Hukum, wisata Pendidikan/Edukasi, dan wisata heritage. 

Sebagai wisata hukum, masyarakat dapat mengetahui tata cara kerja pengadilan dan proses persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar dan produk- produk yang di hasilkan oleh Pengadilan Negeri Makassar. 

“Harapan dari Pengadilan Wisata ini salah satunya adalah adalah dapat memberikan kesadaran hukum sejak dini kepada masyarakat khususnya para pelajar sehingga enggan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Sainal.

Sedangkan sebagai wisata pendidikan, masyarakat bisa mengetahui struktur bangunan, nilai sejarah, proses peradilan dari masa ke masa yang dapat memberikan nilai tambah edukasi bagi wisatawan khususnya bagi para pelajar dan instasi pendidikan. 

Adapun sebagai wisata heritage, masyarakat bisa menikmati dan mengetahui bangunan yang memiliki nilai sejarah dan benda- benda yang bernilai sejarah.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11654

Pengadilan Wisata yang dibuka hanya pada hari Sabtu Minggu serta hari libur Nasional ini gratis dan terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin berkunjung diharuskan mendafatar dulu melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Makassar. 

“Pengadilan Wisata ini hanya dibuka pada hari libur, jadi tidak akan mengganggu proses pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” jelas Sainal. 

Ketua Mahkamah Agung sangat mengapresiasi program yang ada di PN Makassar. Ia berharap masyarakat akan semakin mengenal dan mencintai peradilan. Ia juga berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat. 

Hadir dalam acara peresmian tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, para Hakim Tinggi Makassar, dan yang lainnya. (azh/Sobandi/photo:YRZ)

Pelaksanaan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Pelaksanaan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2022

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan informasi adanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah melaksanakan tugas dan banyaknya pertanyaan Pimpingan Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut:


1. Mahkamah Agung telah mengumumkan kelulusan peserta dalam proses penerimaan PPPK sebagaimana tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor 14/Pansel- PPPK/MA/V/2023 tanggal 11 Mei 2023.


2. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 574/SEK/Kp.I/SK/VI/2023 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan lampiran usulan untuk persetujuan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN.


3. Berdasarkan usulan Mahkamah Agung sebagaimana nomor 2, BKN akan mengeluarkan Persetujuan Teknis Penetapan NI PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung, selanjutnya Mahkamah Agung akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja.


4. PPPK dapat melaksanakan tugas setelah mendapatkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahkamah Agung) dengan PPPK yang bersangkutan.


5. Terkait mekanisme penandatanganan Perjanjian kerja sebagaimana nomor 4, akan dituangkan dalam pengumuman lebih lanjut.
 
6. Sedangkan menyangkut hak keuangan PPPK, hendaknya satuan kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Dibebankan pada Angaraan Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



Dokumen

 

MAHKAMAH AGUNG AKAN GUNAKAN AI DALAM PENENTUAN MAJELIS HAKIM

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG AKAN GUNAKAN AI DALAM PENENTUAN MAJELIS HAKIM

Makasar-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan bagi aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Kamis, 6 Juli 2023 di hotel Four Point Makasar. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini bertujuan untuk menguatkan kembali tekad dan semangat bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern sebagaimana yang diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Turut hadir memberikan pembinaan dalam kegiatan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung. 

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia secara hybrid tersebut, Ketua Mahkamah Agung  menyampaikan hal-hal penting yang harus diketahui dan diimplementasikan oleh aparatur peradilan. 

Hal penting tersebut salah satunya adalah Mahkamah Agung saat ini sedang menyiapkan sistem penunjukan majelis hakim dengan menggunakan perangkat teknologi, yaitu dengan memanfaatkan mesin artificial intelligence (AI) berdasarkan jenis dan kualifikasi perkara serta beban kerja dari para hakim agung. 

Kedepannya diharapkan distribusi perkara dapat dilakukan secara random, namun tetap dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja para hakim agung.

Pemanfaatan sistem artificial intelligence ini, menurut Ketua Mahkamah Agung ke depannya akan terus dikembangkan termasuk di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk membantu kinerja penanganan perkara dengan tetap tidak mengabaikan peran manusia sebagai subjek penggerak utamanya, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan zaman saat ini terus mengarah pada penggunaan perangkat cerdas yang secara siginifikan mampu memberikan keakuratan dan ketelitian dalam membantu tugas dan pekerjaan kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan.

“Namun perlu saya tegaskan kembali bahwa secanggih apapun perangkat IT yang kita miliki tetap yang akan memegang peranan adalah kita sebagai manusia, karena perangkat IT hanya merupakan alat bantu untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Perangkat IT hanya bisa bekerja sesuai dengan perintah yang sudah terpola dalam sistem yang kita buat, sedangkan manusia memiliki kreativitas dan kecerdasan untuk terus melakukan inovasi dan perubahan,” kata Mantan Kepala Badan Pengawasn tersebut.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11645

PEMBACAAN PUTUSAN SECARA ONLINE

Ketua Mahkamah Agung dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan salah satu pembaruan yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung lainnya adalah pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara online/live streaming. 

Saat ini, ia menambahkan, sedang dibahas terkait mekanismenya dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai panduan dalam pelaksanaan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Kebijakan ini diharapakan bisa memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel kepada para pencari keadilan, karena dengan ditayangkan secara live streaming proses pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali, maka para pencari keadilan tidak perlu lagi mencari sumber informasi lain untuk dapat mengetahui putusan atas perkara yang sedang dihadapinya, sehingga akan meminimalisir tindakan-tindakan penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Mahkamah Agung.

Pada tahapan awal kebijakan ini akan diberlakukan bagi perkara-perkara tertentu sebagai bentuk uji coba dan jika telah berjalan dengan baik, maka nantinya akan dikembangkan untuk jenis-jenis perkara yang lain. 

“Saya telah memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung agar segera menyiapkan perangkat IT yang diperlukan sehingga pada bulan Juli ini, uji coba pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali sudah bisa dilaksanakan,” katanya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11646

PANGGILAN SURAT TERCATAT

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia terkait dengan pelaksanaan pemanggilan menggunakan surat tercatat. 

Sesuai kesepakatan tersebut, fasilitas yang diberikan oleh PT Pos antara lain pick up delivery, penyediaan dashboard yang memuat informasi panggilan/pemberitahuan dan biaya pengiriman yang lebih murah. 

Pada pelaksananaanya, penggunaan panggilan surat tercatat, jika si terpanggil tidak berada di tempat, panggilan dapat disampaikan kepada orang yang tinggal serumah, dengan syarat bahwa orang tersebut bukan pihak lawan perkara dan telah dewasa, serta pihak yang menerima panggilan bersedia untuk difoto sebagai bukti bahwa surat panggilan tersebut telah diterima.

Ia menjelaskan, jika si terpanggil bertempat tinggal di apartemen/rumah susun, maka panggilan atau pemberitahuan bisa disampaikan kepada resepsionis atau petugas keamanan di apartemen/rumah susun tersebut, jika si terpanggil sedang tidak berada di tempat dan tidak ada orang lain yang tinggal di apartemen/rumah susun tersebut untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan putusan dengan mengambil foto pihak resepsionis dan petugas keamanan yang menerima panggilan atau pemberitahuan tersebut.

Penyampaian panggilan melalui orang yang tinggal serumah dipandang lebih memberikan kepastian bahwa panggilan dan pemberitahuan putusan bisa tersampaikan kepada pihak yang berperkara dibandingkan melalui kepala desa atau lurah, karena dalam praktiknya seringkali panggilan melalui kepala desa/lurah tidak sampai atau terlambat sampai kepada pihak yang berperkara. 

Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian bagi para pihak yang berperkara, maka mekanisme panggilan dan pemberitahuan harus diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini. (azh/Dr.H.Sobandi/photo:YRZ)

KETUA MA: INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS ADALAH SENJATA KITA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA: INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS ADALAH SENJATA KITA

Makassar-Humas: Mahkamah Agung selenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris pada pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Seluruh Indonesia pada Kamis, 6 Juli 2023 di Hotel Four Point Makassar. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, Hakim Tinggi, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, dan lainnya. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membina aparatur peradilan terkait teknis maupun administrasi yudisial bagi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa cita-cita membangun peradilan yang agung akan tercapai bila semua aparatur peradilan menjaga integritas dan profesionalitas dengan konsisten. 

“Integritas dan profesionalitas adalah senjata kita, tanpa kedua hal tersebut semua yang telah kita lakukan akan sia-sia. Seberapapun canggihnya teknologi yang kita miliki, jika kita tidak memiliki dua hal itu, maka kita hanya akan menghadapi kehancuran,” tegas orang nomor satu di Mahkamah Agung itu. 

Terkait peningkatan profesionalitas, Ketua Mahkamah Agung meminta aparatur peradilan untuk terus belajar menambah ilmu pengetahuan, khususnya terkait hukum. Belajar dari manapun dan kepada siapapun. 

Jika ilmunya sudah dimiliki, Ia memerintahkan agar aparatur peradilan memegang profesionialisme dengan teguh. Misalnya memutus perkara sesuai dengan ilmu yang telah dipelajari, bukan sesuai dengan arahan pimpinan, orang-orang tertentu, atau siapapun. 

"Gunakan ilmu tersebut untuk landasan bekerja dengan sebaik-baiknya, memutus perkara sesuai dengan ilmunya. Katakan sesuatu yang benar, meskipun itu pahit, jangan gentar, jangan mau diintervensi oleh apapun, oleh siapapun," kata Guru Besar Univeritas Diponegoro itu. (azh/Dr. H. Sobandi/photo:YRZ)

JELANG PEMILU 2024, KETUA MA IMBAU APARATUR PERADILAN TIDAK MEMIHAK

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

JELANG PEMILU 2024, KETUA MA IMBAU APARATUR PERADILAN TIDAK MEMIHAK

Makassar-Humas: Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum. Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung imbau para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu baik langsung maupun tidak langsung. 

Alasan dari imbauan tersebut adalah untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, karena menurutnya, Mahkamah Agung adalah tumpuan terakhir saat terjadi sengketa dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. 

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara hybrid pada Kamis, 6 Juli 2023 di Hotel Fourpoint Makasar. 

“Jangan sembarangan menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial. Karena persepsi masyakarakat belum tentu sama dengan apa yang kita dipikirkan,” tegas Ketua MA.

Acara Pembinaan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pembinaan terkait teknis dan administrasi yudisial pada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. 

Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, karena dapat menguatkan kembali tekad dan semangat kita bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern sebagaimana yang diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. (Azh/Dr. H. Sobandi/photo:YRZ)