PELAKSANAAN PENETAPAN STATUS PENGGUNA (PSP) ASET MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA : Biro Perlengkapan terus melanjutkan kegiatan update Penetapan Status Pengguna (PSP) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 11 November 2022 ini dipusatkan di Padang dan Palembang dimaksudkan untuk mendampingi satuan kerja di wilayah Sumatera dalam pengajuan PSP atas BMN yang dimiliki oleh satuan kerja. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara luring untuk wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan serta secara daring untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung
Update PSP yang dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut atas arahan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1497/SEK/PL.07/6/2022 tanggal 28 Juni 2022 dan catatan hasil penelaahan usulan (RKBMN) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di pertengahan tahun 2022 mendapatkan 717.404 unit aset belum di PSP kan. Dampak dari kondisi ini akan berpotensi aset dimaksud tidak dapat ditatausahakan, dimanfaatkan, dipindahtangankan serta memperoleh biaya pemeliharaan.
Sesuai dengan harapan Ibu Dr. Rosfiana, SH., MH., selaku Kepala Biro Perlengkapan, diawal tahun 2023 ini seluruh BMN yang belum PSP sudah ditetapkan PSP nya dan kegiatan yang sama akan dilaksanakan untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan Papua. "kegiatan ini tidak akan terlaksana jika tidak ada kerja sama yang baik di seluruh Biro dan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, KPKNL setempat dan DJKN selaku Pengelola Barang," ucap Ibu Dr. Rosfiana, SH., MH seraya menutup sambutannya.(humas/perlengkapan)
UNDANGAN MENGIKUTI SOSIALISASI SECARA DARING

Jakarta-Humas : dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan bahwa Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Mahkamah Agung.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian:
Dokumen
YASARDIN TERPILIH MENJADI KETUA UMUM IKAHI PERIODE 2022-2025
Bandung-Humas MA: Ikatan Hakim Indonesia menyelenggarakan rapat musyawarah nasional pada 15 November 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan hingga 17 November ini diisi dengan Pembukaan, rapat komisi IKAHI, pemilihan Ketua IKAHI periode 2022-2025, dan sambutan Ketua IKAHI terpilih.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H.
Pada agenda pemilihan Ketua Umum IKAHI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Mohammad Eka Kartika Em S.H., M.Hum.
Seluruh hakim di Indonesia dari seluruh empat lingkungan peradilan baik dari Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi memiliki hak untuk menjadi Calon Ketua Umum Ikahi.
Para pemilih yang memiliki hak suara adalah pengurus Pusat IKAHI, Pengurus IKAHI cabang Mahkamah Agung, dan perwakilan anggota daerah dari seluruh Indonesia.
Pemilihan ini dihadiri oleh 181 peserta, namun yang mengisi absen berjumlah 169, sehingga kertas suara berjumlah menyesuaikan peserta yang mengisi absen.
Berikut adalah nama-nama calon Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa Bakti 2022-2025:
1. Dr. Suharto S.H., M.H. meraih 41 suara
2. Dr. H. Yasardin S.H., M.H. meraih 57 suara
3. Dr. H. Yulius S.H., M.H. meraih 53 suara
4. I Gusti Agung Sumanatha meraih 7 suara
5. Dr. Prim Haryadi S.H., M.H. meraih 1 suara
6. Prof. Dr. Syamsul Maarif 2 suara
7. Dr. H. Yodi Martono Wahyunasi, S.H., M.H 2 suara
8. Prof. Dr. Amran Suadi S.H., M.H. meraih 1 suara
9. Dr. H. Ridwan Mansyur S.H, M.H. meraih 2 suara
10. Dr. H. Zahrul Rabain S.H., M.H. meraih 1 suara
11. Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. meraih 1 suara
Dari 11 nama tersebut, Lima nama dengan suara terbanyak adalah:
1. Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. Sebagai Ketua Umum Ikahi
2. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Umum Ikahi
3. Dr. Suharto, S.H., M.H. sebagai anggota
4. I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota, dan
5. Untuk nama kelima akan ditentukan oleh Formatur pengurus terpilih, hal ini dikarenakan nama yang meraih suara terbanyak kelima terdapat tiga orang.
Pada pemilihan ini terdapat satu suara absen.
Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. merupakan Hakim Agung Kamar Agama. Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilantik menjadi hakim agung pada tahun 2017. Selain memeriksa berkas perkara, kesehariannya juga diisi dengan menjadi pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Klungkung Bali, Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan yang lainnya. (azh/RS/photo:Sno)
FORUM KONFERENSI KETUA MAHKAMAH AGUNG ASIA DAN PASIFIK KE 18, KMA UNGKAP MODERNISASI DAN INOVASI ADALAH AGENDA YANG TIDAK PERNAH BERAKHIR
Jakarta-Humas : Upaya mewujudkan keadilan melalui teknologi dan inovasi merupakan jalan yang panjang berliku, dan terkadang sulit, tentunya masih banyak kekurangan, oleh karena itu pelajaran yang dapat dipetik dari Indonesia adalah bahwa modernisasi dan inovasi membutuhkan kreativitas dan kepekaan untuk mampu mengubah keterbatasan menjadi peluang dan mengelola strategi implementasi dengan baik. Kami memahami bahwa modernisasi dan inovasi adalah agenda yang tidak pernah berakhir, oleh karena itu diperlukan strategi jangka menengah dan jangka panjang.
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Forum Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia dan Pasifik ke 18 secara daring, pada hari Rabu 16 November 2022, bertempat diconference Center Mahkamah Agung.
Dalam pidatonya Prof Syarifuddin mengatakan Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dua dasawarsa terakhir, ternyata memberikan pengaruh yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan peradilan dan pelayanan peradilan. Model pelayanan hukum dan peradilan secara tatap muka mulai dianggap kurang efisien, karena membutuhkan waktu dan biaya yang terlalu banyak, dibandingkan dengan beban kerja yang terus meningkat dan tuntutan para pihak yang berperkara serta sulit untuk mengikuti prinsip-prinsip dimana kebutuhan pengadilan. untuk menyediakan layanan yang sederhana, cepat dan hemat biaya.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung RI telah mengantisipasi perkembangan teknologi melalui cetak biru reformasi peradilan 2010-2035. Dalam cetak biru tersebut, Mahkamah Agung RI menetapkan bahwa salah satu tugas Mahkamah Agung adalah memastikan proses penegakan hukum sesuai dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, sejak tahun 2010, Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai menyusun road map yang memungkinkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan perkara bagi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Inovasi terbaru adalah diundangkannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau disebut juga dengan Peraturan E-Court. Peraturan ini, memungkinkan pengguna terdaftar untuk mengajukan gugatan di bidang perdata, perdata agama, Tata Usaha Negara dan Tata Usaha Militer secara elektronik dari mana saja ke semua pengadilan di Indonesia, tanpa perlu datang ke gedung pengadilan, membuat biaya pendaftaran dan panggilan jauh lebih rendah. Peraturan ini semakin disempurnakan pada tahun 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang memperkenalkan litigasi elektronik”, tegasnya.
“Inovasi terbaru yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah aplikasi e-Berpadu atau aplikasi yang memungkinkan permintaan layanan pengadilan terkait pidana seperti izin penggeledahan, izin sita, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pemindahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan penetapan diversi, Permohonan peminjaman dan penggunaan barang bukti, dan Permohonan izin kunjungan narapidana dilakukan secara daring tanpa kewajiban datang ke pengadilan secara fisik”, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Acara Forum Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia dan Pasifik ke 18 yang digelar dari tanggal 16-17 November 2022 diHongkong ini, dihadiri oleh Chief Justice Andrew Cheung, Chief Justice Andrew Bell, ketua Komite Yudisial LAWASIA dan para undangan lainnya. (Humas)
Artikel Selanjutnya...
- WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MEMBUKA MUNAS IKAHI XX TAHUN 2022
- AKSES INFO PERKARA KINI SEMAKIN MUDAH
- KETUA MAHKAMAH AGUNG TIDAK MENTOLERIR APARATUR PERADILAN YANG MELANGGAR KODE ETIK
- PENGISIAN KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- KETUA MA LANTIK PANITERA MUDA PERKARA PERDATA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA AGAMA

