logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Pelantikan Pengurus Asosiasi Juru Damai / Non Litigation Peacemaker Association, Ketua Kamar Pembinaan MA Berharap Tidak Semua Konflik Di Masyarakat Berujung Ke Ranah Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

PELANTIKAN PENGURUS ASOSIASI JURU DAMAI / NON LITIGATION PEACEMAKER ASSOCIATION, KETUA KAMAR PEMBINAAN MA BERHARAP TIDAK SEMUA KONFLIK DI MASYARAKAT BERUJUNG KE RANAH HUKUM

Depok-Humas: Pembentukan dan pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai ini patut untuk diapresiasi. Kami berharap asosiasi ini dapat menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antar juru damai yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum sehingga dapat berperan aktif dan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan konflik yang timbul di masyarakat agar tidak semua konflik berujung ke ranah hukum. Hal ini sejalan dengan harapan pimpinan Mahkamah Agung yang menghendaki agar tidak semua konflik di masyarakat berujung ke ranah hukum.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD saat menjadi keynote speech pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), pada hari Selasa, 12 November 2024, bertempat di Audiotorium Badan Pemgembangan Sumber Daya ManusiaHukum dan Ham, Depok Jawa Barat.

Menurutnya, Asosiasi Juru Damai bagi lurah dan kepala desa yang dimulai sejak tahun 2023 ini dapat mendorong anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya sehingga memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

Selain itu, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Ditempat yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyoroti besarnya peran strategis serta keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai paralegal Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam memberikan layanan dan mewujudkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Melalui bimbingan teknis, BPHN berharap dapat memaksimalkan peran kepala desa dan lurah sebagai mediator di tingkat akar rumput. Widodo optimis bahwa kegiatan semacam ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan pendekatan restorative justice yang semakin berkembang.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung dalam beberapa kebijakannya juga mendorong penyelesaian sengketa secara damai, seperti menghubungkan upaya penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi ke dalam proses penyelesaian perkara secara litigasi di pengadilan (court connected mediation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tingginya tingkat keberhasilan peran juru damai dalam menyelesaikan sengketa diharapkan dapat membantu iklim investasi yang kondusif, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja sehingga memperkuat pertumbuhan perekonomian di Indonesia”, ujar mantan Ketua KPPU periode 2002-2003

Diakhir sambutannya Syamsul Maarif berharap Asosiasi ini mampu menjadi wadah bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu menjadi juru damai yang dapat memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pembangunan Desa, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN, Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN serta para undangan lainnya. (Humas)

 

Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024  

Ditulis oleh Pengadilan on .

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 37/SEK/PENG.KP1.1.7/XI/2024 tanggal 1 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hasil seleksi administrasi pasca sanggah dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024, sebagaimana terlampir.

Info selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menjadi Pembina Upacara Pada Peringatan Hari Pahlawan 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024

Jakarta – Humas : Hari Pahlawan 10 November 2024 yang jatuh pada hari Minggu, diperingati oleh warga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dengan melaksanakan Upacara Bendera di halaman Upacara Mahkamah Agung, Jakarta. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13150

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 dengan tema “TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU” dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dibarengi dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudusial lalu memimpin pembacaan Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13151

Upacara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan pesan-pesan Pahlawan, dan di tutup dengan pembacaan doa kepada Pahlawan yang telah gugur di medan juang.

Upacara hari Pahlawan ke-79 ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat  Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (enk/pn/photo:sno).

Ketua MA : Hasil Rumusan Kamar Harus Dipedomani Secara Konsekuen Dan Konsisten

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA : HASIL RUMUSAN KAMAR HARUS DIPEDOMANI SECARA KONSEKUEN DAN KONSISTEN

Bandung - Humas : Rasa syukur atas karunia Allah Swt patut kita ungkapkan, karena hingga malam hari ini kita dapat melaksanakan seluruh rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar sebagaimana yang telah dibacakan oleh perwakilan tiap Kamar dan telah pula mendapat tanggapan dari peserta Rapat Pleno, ujar Ketua MA, Prof. Dr. H.Sunarto, S.H., M.H saat memberikan sambutan pada acara penutupan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2024, hari Selasa,6 November 2024 di hotel Intercontinental Bandung.


Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa
Hasil Rapat Pleno Kamar akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Oleh karenanya, hasil Rumusan Kamar yang telah disepakati harus dipedomani secara konsekuen dan konsisten, sehingga putusan yang dihasilkan juga konsisten dan mampu membangun pondasi kesatuan hukum yang kokoh mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung.


Ketua MA juga menyampaikan apresiasinya kepada Para YM. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan rapat pleno Tahun 2024.

Saya berharap, semoga gagasan dan pemikiran yang telah disumbangkan untuk lahirnya Rumusan Kamar yang baru ini bisa bernilai kebaikan dan mendatangkan manfaat terutama bagi kemajuan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan ke depannya, Ujar Prof.Dr.H.Sunarto,S.H., M.H seraya menutup sambutannya.

Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung ,Para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.(Ipr/Pn - Photo by: Ym, Alf)

Sejak 2012 Mahkamah Agung Rutin Selenggarakan Rapat Pleno kamar, Apa Urgensinya ?

Ditulis oleh Pengadilan on .

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?

Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan kembali menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun ini rapat diselenggarakan pada 05—07 November 2024 di Bandung, Jawa Barat. Rapat diikuti oleh seluruh Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Asisten Kamar, dan para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. 

Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali pertama bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut.

Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, rapat Pleno Kamar merupakan media yang rutin dilakukan Mahkamah Agung untuk membahas permasalahan hukum (question of law) yang timbul dari masing-masing perkara. Sebagai instrumen utama Sistem Kamar, penyelenggaraan Pleno Kamar bertujuan menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang terjadinya kekeliruan dan kekhilafan hakim. 
Selain itu, Pleno Kamar juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi manajemen perkara.

Harapan dari diberlakukannya kebijakan Sistem Kamar yaitu agar Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Kewenangan tersebut merupakan upaya untuk mengatur hal-hal yang dalam praktik peradilan sehari-hari yang belum diatur dan belum diakomodir oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Adapun tujuan dari pemberlakuan Sistem Kamar yaitu,
1.    Menjaga kesatuan hukum;
2.    Mengurangi disparitas putusan;
3.    Memudahkan pengawasan putusan;
4.    Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara; dan
5.    Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

Dasar Pelaksanaan Sistem Kamar

Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menerbitkan empat regulasi, yaitu:  

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011; 
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012; 
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013; dan 
  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014. 

Selain itu, terdapat upaya lain untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum melalui tiga pendekatan, yaitu penetapan yurisprudensi, rumusan kamar, dan landmark decision. 

Sejak diberlakukan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menghasilkan 519 Rumusan Hukum yang terdiri atas Rumusan  Kamar Pidana sebanyak 129,  Kamar Perdata sebanyak 118, Kamar Agama sebanyak 118, Kamar Militer 77 dan Kamar Tata Usaha Negara sebanyak 77 rumusan. 

Tahun ini, mendukung kemudahan akses terhadap Rumusan Kamar, Kepaniteraan Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi diktum (Direktori Rumusan Hukum). Aplikasi ini diluncurkan pada Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-79 pada 19 Agustus 2024 lalu.

Aplikasi Diktum berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini juga memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital. 

Pada Pembukaan Rapat Pleno ke-13 (06/11), Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah membuat aplikasi tersebut.

“Melalui Aplikasi Diktum, rumusan kamar dapat diakses melalui smartphone dengan cukup mengetik kata kunci yang ingin dicari,” ujar Ketua Mahkamah Agung. 

Rumusan Kamar Bukan untuk Mengekang Hakim dalam Memutus Perkara

Pada dasarnya penerapan Sistem Kamar dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut sebagai cerminan penerapan prinsip akuntabilitas.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah kepatuhan kita terhadap rumusan kamar, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim, namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum, karena salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan. 

“Seyogyanya seorang Hakim tidak keluar dari Kesepakatan Kamar dengan berlindung di balik kemandirian. Justru, kemandirian yang perlu ditampilkan kepada masyarakat adalah kemandirian institusional yang merefleksikan akuntabilitas konstitusional,” tegas Sunarto.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut, profesionalisme seorang hakim tidak hanya dimaknai keahlian dalam bidang hukum tertentu, namun harus pula dimaknai pada kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapkan kepadanya secara cepat dan tepat. Dengan demikian, profesionalisme bagi seorang hakim tidak hanya terkait kecerdasan intelektual, namun juga bermakna kecerdasan secara emosional dan spiritual. 

Jadi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, urgensi Rapat Pleno Kamar adalah untuk menghasilkan Rumusan Kamar yang harus dijadikan pedoman para hakim dalam memutus perkara dengan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (azh/RS/Photo: Yrz/Alf)