logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE IRAN, KETUA MA PERKENALKAN KONSEP PERADILAN MODERN INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE IRAN, KETUA MA PERKENALKAN KONSEP PERADILAN MODERN INDONESIA

Teheran-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melalukan kunjungan kerja (kunker) ke Teheran, Republik Islam Iran pada 5 september 2022 sampai 9 September 2022. Kunjungan ini merupakan Undangan dari Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran Republik Islam Iran (The Judiciary of The Islamic Republic of Iran). Ini merupakan kunker kenegaraan pertama yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung RI ke wilayah Asia Selatan Tengah yaitu negara Republik Islam Iran.

Dalam kunker tersebut, Ketua MA didampingi oleh: Hakim Agung Kamar Tata Usaha  Negara Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Hakim Yustisial Dr. H. Armansyah, Lc.., M.H dan Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.L.M., Ph.D .

Tujuan dari kunker ini adalah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman tentang peradilan modern berbasis elektronik.

Selama 3 hari di Teheran, delegasi mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik Islam Iran, Ayatollah Dr. Seyed Ebrahim Raeisi, Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran), Gholamhossein Mohseni Eje’i, serta Ketua Mahkamah Agung Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran), Ahmad Mortazavi Moghadam.

Dalam pertemuan tersebut, Katua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memperkenalkan konsep peradilan modern berbasis teknologi Informasi yang saat ini telah dipraktekkan di Indonesia dan terus dikembangkan dari waktu ke waktu. Ketua MA menjelaskan bagaimana aplikasi seperti e-court, e-litigasi, e-litigasi pidana serta e-berpadu telah mengubah wajah peradilan Indonesia menjadi lebih modern dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

“Peradilan Indonesia akan terus berinovasi serta belajar dari pengalaman yang ada di negara-negara lainnya, termasuk Iran,” tegas Ketua MA

Sementara itu, Presiden Ayatollah Dr. Seyed Ebrahim Raeisi, mengungkapkan kegembiraannya atas kedatangan delegasi peradilan Indonesia. Ia  menuturkan bahwa selama ini Indonesia dan Iran telah menjalin berbagai kerja sama yang konstruktif di berbagai bidang seperti ekonomi dan perdagangan di tingkat regional maupun internasional. Menurutnya, hubungan yang baik ini dilatarbelakangi oleh berbagai kesamaan di antara kedua negara, utamanya kemiripan budaya dan keyakinan.

“Semoga kedatangan delegasi ini membuka hubungan baru di antara kedua negara di bidang hukum dan peradilan”. Ujar Raeisi yang juga merupakan mantan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran tersebut.

Ketua Mahkamah Agung juga melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran) yang merupakan lembaga yudikatif setingkat Mahkamah Agung di Indonesia. Gholamhossein Mohseni Eje’i selaku Ketua sangat bergembira atas kedatangan delegasi Indonesia dan menuturkan bahwa hubungan diplomatik Indonesia dan Iran telah berlangsung selama 70 tahun dan perlu terus ditingkatkan.

Di sela-sela perbincangan, Eje’i memperkenalkan sistem peradilan di negaranya. Ia menjelaskan bahwa Ketua The Judiciary of Islamic Republic of Iran dipilih langsung oleh Pemimpin Tertinggi/Supreme Leader (Magham-e Moazzam-e Rahbari) Republik Islam Iran. Ejei juga menjelaskan bahwa selanjutnya pemilihan para pimpinan, hakim dan aparatur peradilan, baik di Tingkat Pertama, Banding hingga Mahkamah Agung, diserahkan sepenuhnya kepada The Judiciary of Islamic Republic of Iran selaku lembaga yudikatif dan bebas dari campur tangan legislatif maupun eksekutif.

Ejei juga menjelaskan bahwa selain peradilan, beberapa lembaga negara juga berada di bawah The Judiciary of Islamic Republic of Iran, di antaranya seperti Lembaga Inspeksi Negara (yang berwenang menangani kasus-kasus korupsi, seperti halnya KPK di Indonesia) serta Lembaga Pencatatan Akta. Selain itu, Ejei menjelaskan bahwa sejak 2 dekade terakhir, Iran juga telah membentuk Dewan Penyelesaian Sengketa (Shora Halle Ekhtelaf) yang berfungsi menyelesaikan masalah-masalah secara damai sehingga tidak perlu dibawa ke persidangan. Lembaga ini serupa dengan lembaga mediasi yang dikenal di Indonesia. Hanya saja, Shora Halle Ekhtelaf dapat memediasi segala jenis perkara, baik perdata maupun pidana.

“Lembaga ini lahir dari inisiatif masyarakat, dan sangat berperan dalam mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan”. Tutur Eje’i.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10767

Terkait penerapan teknologi informasi di pengadilan, Eje’i menjelaskan bahwa Iran juga telah menerapkan peradilan elektronik secara luas. Eje’i menuturkan bahwa mayoritas gugatan sudah didaftarkan secara elektronik, meski persidangannya terkadang masih secara konvensional di pengadilan. Sedangkan penyampaian putusan 90% sudah melalui sarana elektronik. Bahkan, jangkauan penggunaan IT juga mencakup tahanan dan narapidana.

“Pemeriksaan terhadap tahanan juga telah menggunakan teleconference. Bahkan, para tahanan juga dapat berhubungan dengan keluarganya di luar melalui telaconference”. Pungkas Eje’i.

Sementara pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran) dilangsungkan dalam jamuan di Diplomatic Club. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Iran, Ahmad Mortazavi Moghadam, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan otoritas peradilan tertinggi di Iran. Selain berwenang mengadili perkara pada tingkat terakhir, Mahkamah Agung juga bertugas mengawasi putusan pengadilan dan bertanggung jawab menciptakan tren keseragaman dalam putusan dan proses peradilan. 

Selain melakukan pertemuan dengan Presiden dan pejabat tinggi peradilan Iran, delegasi juga melakukan ramah tamah dengan Perwakilan Republik Indonesia di Teheran. Bertempat di Wisma Duta Indonesia, Duta Besar LBBP Republik Indonesia untuk Republik Islam Iran dan Republik Turkmenistan, Ronny Prasetyo Yuliantoro bersama para diplomat dan staff KBRI mengadakan pertemuan dalam nuansa kekeluargaan. Di kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung RI menyapa para WNI serta pelajar Indonesia yang menimba ilmu di Iran yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. (ARM/ABJ/Humas)

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

Jakarta – Humas : merujuk pada pengumuman nomor 15/Pansel/Japati/8/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada mahkamah Agung RI tahun 2022, dengan ini diumumkan bahwa waktu pendaftaran secara online yang semula berakhir pada tanggal 8 September 2022 diperpanjang menjadi tanggal 15 September 2022

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat PLH Sekretaris Mahkamah Agung selaku Panitia Seleksi:

 

Dokumen

DELEGASI CACJ BERKUNJUNG KE MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

DELEGASI CACJ BERKUNJUNG KE MAHKAMAH AGUNG

Jakarta–Humas: Di sela–sela acara Pertemuan Ketua Mahkamah Agung se-Asean (CACJ), para delegasi berkunjung ke gedung Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 7/9/2022. Dalam kunjungan tersebut delegasi CACJ didampingi oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.

Di Mahkamah Agung, para delegasi CACJ berkesempatan mengunjungi Museum, Layanan Informasi, serta Ruang Kusuma Admadja yang biasa digunakan untuk acara acara pelantikan. Dari kunjungan ini diharapkan para delegasi lebih mengenal Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Badan-Badan Peradilan di bawahnya.

Acara kunjungan dilanjutkan dengan Jamuan Makan Malam di lantai 12 gedung Mahkamah Agung. Dalam acara yang bernuansa hangat dan kekeluargaan ini, para Delegasi disambut oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua kamar Perdata, Hakim Agung Syamsul Ma’arif, serta Panitera Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Dr. Sunarto Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa ia menyakini hubungan diplomatik dan internasional yang kuat dan efektif mampu berkontribusi untuk mewujudkan kemakmuran, keamanan dan perdamaian di kawasan ASEAN. Semua itu, menurutnya tidak akan terbangun tanpa dimulai oleh persahabatan antara individu-individu di masing-masing negara.

“Untuk itu, marilah kita gunakan kesempatan ini untuk saling mengenal dengan lebih baik lagi rekan-rekan kita dari berbagai negara,” kata mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Dr Sunarto mengimbau masing-masing delegasi untuk menyebarluaskan pengetahuan dari program yang telah dijalankan selama dua hari ini, secara terstruktur dan terlembaga di peradilan masing-masing. Hal ini, menurutnya untuk mencapai ASEAN Community Vision 2025, yaitu untuk mewujudkan a rules-based, people-centered ASEAN Community.

Sebelum jamuan makan malam, para delegasi disuguhi tarian Gamyong. Tarian ini merupakan salah satu bentuk tarian Jawa klasik yang berasal-mula dari wilayah Surakarta. Tarian ini biasanya dibawakan untuk pertunjukan atau menyambut tamu-tamu kehormatan.

Di akhir sambutannya Dr. Sunarto mengungkapkan ada beberapa praktek baik yang muncul dalam diskusi untuk dijajaki implementasinya di Indonesia. Di antaranya, penguatan pembelajaran dan pelatihan mengenai cross-borders legal issues dalam program pelatihan di Pusat Pendidikan Teknis Hukum dan Peradilan.

“Bahkan jika perlu, dibentuk program khusus studi ASEAN, saya minta ini nanti ditindaklanjuti oleh Badan Litbang dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Saya yakin jika kita melaksanakan ini bersama-sama secara konsisten, kita juga dapat memperkuat peran CACJ sebagai mitra kritis dan lembaga rujukan bagi ASEAN,” pintanya.

Acara kunjungan dan jamuan makan malam dengan delegasi CACJ ditutup dengan pertukaran cindera mata dan foto bersama. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (PN/azh/Humas)

 

RAPAT KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Ditulis oleh Pengadilan on .

RAPAT KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Bogor - Humas: Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup telah dilaksanakan pada Senin, 5 September 2022. Rapat diselenggarakan dengan metode hybrid, baik daring maupun luring yang bertempat di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Bogor, Jawa Barat. Acara ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional (Pokja LHN) Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., serta para Bapak/Ibu Anggota Pokja LHN Mahkamah Agung RI.

Peserta dari konsultasi publik ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari perwakilan kementerian, institusi, dan lembaga negara,  akademisi dari berbagai universitas, organisasi profesi advokat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga para pelaku usaha.

Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup ini diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dibutuhkan agar penanganan perkara di pengadilan dapat menunjang pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya, Ketua Pokja LHN Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Mahkamah Agung ini menjadi penting dalam rangka merespon perkembangan regulasi dan kompleksitas penanganan kasus lingkungan hidup di lapangan. Atas dasar kewenangannya, Mahkamah Agung perlu mengintegrasikan berbagai aturan kebijakan tentang penanganan perkara lingkungan hidup untuk mewujudkan keterpaduan, kejelasan dan efisiensi pengaturan, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan

Adapun ruang lingkup dari Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mencakup hak gugat, obyek sengketa dan tuntutan, tahap pembuktian yang mencakup kebutuhan adanya bukti ilmiah, pelaksanaan putusan (eksekusi), penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability), mediasi dalam perkara lingkungan hidup, rencana pemulihan, putusan provisi dan serta merta, pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, dan juga perlindungan terhadap hak-hak pejuang lingkungan hidup.

Sebagaimana turut disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., rapat konsultasi publik ini penting untuk dipenuhi agar terhimpun berbagai masukan dari berbagai pihak atas rancangan peraturan tersebut. Maka dari itu, dalam rapat konsultasi publik peserta dipersilahkan untuk memberikan masukan maupun pertanyaan atas rancangan peraturan Mahkamah Agung tersebut. Pertanyaan tersebut kemudian secara langsung direspon oleh hakim agung dan hakim anggota Pokja LHN Mahkamah Agung RI dari setiap kamar peradilan.

Pertanyaan terkait penanganan perkara tata usaha negara lingkungan hidup dijawab oleh Dr.H.Yodi Martono W, SH.,MH, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan  Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. Dari kamar perdata, pertanyaan yang muncul dijawab oleh  Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,  Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Sugeng Riyono, S.H., M.Hum. Selanjutnya dari kamar pidana, turut hadir Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Suryajaya, S.H., M.H., Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., serta Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.

Rapat konsultasi publik berlangsung dengan lancar dan tertib. Berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta turut mewarnai proses rapat dan diskusi, mulai dari pertanyaan atas pasal terkait pertentangan alat bukti ilmiah, konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability), hingga pasal terkait eksekusi pemulihan lingkungan hidup. Selanjutnya, setiap masukan dari Kementerian, Lembaga, dan masyarakat sipil disimak dan dijawab dengan baik dan cermat, untuk kemudian dipertimbangkan dalam pembaruan naskah rancangan peraturan Mahkamah Agung tersebut. Pada proses selanjutnya, rancangan peraturan mahkamah agung yang telah diperbaharui dengan mempertimbangkan masukan masyarakat akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung sebelum akhirnya disahkan sesuai prosedur yang berlaku. (Humas)

MAHKAMAH AGUNG ADAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVIII tahun 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG ADAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVIII tahun 2022

Jakarta – Humas : Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, S.H., M.H selaku Ketua panitia seleksi Calon Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi tahap XVIII tahun 2022 membuka secara resmi  ujian seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XVIII, pada hari Rabu, 7/9/2022, bertempat diaula Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ujian seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor serentak diadakan diPengadilan Tinggi seluruh Indonesia, untuk tahap XVIII ini diikuti oleh 390 peserta, terdiri dari 205 untuk calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk pengadilan Tingkat Pertama dan 185 peserta untuk calon Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tingkat Banding, yang diadakan dua sesi, meliputi sesi essai dan sesi membuat putusan.

Dalam pelaksanaan ujian seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Jakarta, turut juga dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Dirjen Badan Peradilan Umum, Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (Humas)