logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

TANDA TANGANI PKS DAN LUNCURKAN E-BERPADU, KETUA MA MAKNAI PERADILAN AGUNG SEBAGAI PERADILAN MODERN BERBASIS IT

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

TANDA TANGANI PKS DAN LUNCURKAN E-BERPADU, KETUA MA MAKNAI PERADILAN AGUNG SEBAGAI PERADILAN MODERN BERBASIS IT

Padang-Humas: E-Berpadu telah diluncurkan secara resmi pada peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan akan diaplikasikan pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding sebagai pilot project di mana di dalamnya harus siap sarana prasarana, sumber daya manusia dan aplikasinya. Sampai dengan akhir tahun kita akan benahi apa yang menjadi kekurangan dari aplikasi tersebut. Dan di awal tahun 2023 aplikasi E-Berpadu sudah bisa kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga apa yang menjadi visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan Peradilan yang Agung dapat dimaknai sebagai Peradilan yang modern berbasis Informasi Teknologi (IT).

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Peresmian Masjid Al-Mahkamah, renovasi pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Padang dan Pengadilan Negeri Pariaman, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Command Center Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Rabu, 31 Agustus 2022,  di gedung Pengadilan Tinggi Padang.

Lebih lanjut, mantan Ketua Pengadilan Pariaman ini mengungkapkan bahwa inisiatif Pengadilan Tinggi Padang untuk turut serta mengimplementasikan aplikasi ini di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat, merupakan suatu semangat yang patut diapresiasi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pengadilan Tinggi Padang dan segenap instansi penegak hukum di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat untuk selalu memberikan inovasi layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Untuk diketahui bahwa E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10719

Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Amril, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu), maka ia telah melakukan sosialisasi sebelumnya bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA beserta jajarannya pada tanggal 28 Juli 2022, bertempat di Mapolda Sumatra barat. Setelah itu para Ketua Pengadilan Negeri Se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan koordinasi lintas sektoral dengan para aparat penegak hukum di derah masing-masing.  

"Pada hari ini akan ditandatangani perjanjian Kerja sama aparat penegak hukum dengan komitmen kami siap untuk melaksanakan aplikasi e-berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat," tegas Amril.

Sedangkan Gubenur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P menyatakan bahwa iamenyambut baik serta mendukung penuh Kerja sama tentang E-Berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat. E-Berpadu tidak hanya sekedar nama, tetapi merupakan hubungan kemitraan yang semakin kuat antar sesama penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Ia berharap pelayanan publik di bidang hukum di Sumatra Barat akan semakin baik.

Acara penandatangan perjanjian Kerja Sama (PKS) E-Berpadu dilakukan oleh para penegak hukum di lingkungan se-wilayah Sumatra Barat di hadapan langsung Ketua Mahkamah Agung. 

Di dalam acara tersebut Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H juga meresmikan pembangunan masjid  Al-Mahkamah, Gedung PN padang dan PN pariaman dengan ditandai oleh penandatangan prasasti. 

Di akhir acara Ketua Mahkamah Agung juga melakukan kunjungan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Command Center serta langsung melakukan dialog melalui aplikasi zoom dengan para aparat penegak hukum di wilayah Sumbar mengenai aplikasi E-Berpadu serta melakukan salat berjamah di Masjid Al- Mahkamah.

Dalam acara tersebut hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera MA, Gubenur Sumbar, ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kapolda Sumbar, Forpimda Sumbar, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (PN/azh/Humas)

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DAN UNIVERSITAS CALIFORNIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DAN UNIVERSITAS CALIFORNIA

Jakarta - Humas : Mengawali komitmen Mahkamah Agung RI dan Universitas California dalam hal Pendidikan dan Pelatihan terutama peningkatan kapasitas Hakim, Mahkamah Agung RI melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukm dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) telah menandatangani kerjasama awal dengan dengan Universitas California (UCLA).

Penandatangan kerjasama oleh Bambang Hery Mulyono S.H., M.H Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI bersama Prof. C Cindy Fan, Wakil Rektor bidang Studi Internasional dan Kerjasama Global Universitas California ini dihadiri Bapak Gene Block, Rektor UCLA,  dan Prof. Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Prof C Cindy Fan mengungkapkan bahwa kerjasama ini tentu saja sangat dinantikan oleh pihaknya, karena mahasiswa dan akademisi UCLA tentu saja membutuhkan pengalaman pemecahan masalah secara multikultural. Dalam perjanjian yang berlaku selama 5 tahun kedepan masing-masing pihak telah menunjuk koordinator untuk menindaklanjuti kerjasama berikutnya dengan lebih mendalam. (Humas)

ANUGRAH MAHKAMAH AGUNG 2022, APRESIASI DALAM RANGKA TINGKATKAN PELAYANAN KEADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

ANUGRAH MAHKAMAH AGUNG 2022, APRESIASI DALAM RANGKA TINGKATKAN PELAYANAN KEADILAN

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan penghargaan baik kepada pihak eksternal yang telah mendukung maupun kepada aparatur peradilan yang melaksanakan kebijakan pembaruan dalam rangka peningkatan pelayanan keadilan.

Ketua Kelompok Kerja Anugerah Mahkamah Agung 2022, Syamsul Maarif mengatakan, ada lima kategori yang diberikan dalam Anugerah Mahkamah Agung 2022 yaitu penghargaan/anugerah dalam bidang peradilan elektronik, gugatan sederhana, mediasi di pengadilan, kinerja layanan eksekusi dan keterbukaan informasi.

“Ada dua tahapan penilaian yaitu tahapan kuantitas terkait kinerja pengadilan yang tercatat dalam system informasi. Penilaian kedua yaitu penilaian kualitatif di mana ada sejumlah kuesioner yang dikirim ke-10 besar peraih nilai tertinggi berdasarkan penilaian kuantitatif. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami serta dukungan yang diberikan,” kata Syamsul dalam acara Anugerah Mahkamah Agung 2022 di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengungkapkan, ada 10 pemenang di tiap kategori dan pemenang pertama hingga ketiga yang akan menerima hadiah. Pemenang untuk kategori pelaksanaan peradilan elektronik untuk sektor peradilan umum dengan beban perkara lebih dari 2.000 kasus adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Pekanbaru dan Malang.

Penerima anugerah sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan peradilan elektronik kategori pengadilan agama dengan beban perkara  di bawah 5000 adalah Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Cilacap dan Pengadilan Agama Sumedang.

Penerima anugerah sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan peradilan elektronik kategori pengadilan tata usaha negara dengan beban perkara  di atas 100 adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Sementara itu, untuk penerima anugerah sebagai advokat atau pengguna dengan pemanfaatan terbanyak peradilan elektronik di pengadilan negeri, peringkat pertama berhasil dipegang oleh Dr. Tri Astuti Handayani SH, M.Hum. dengan total nilai 204.

Sedangkan advokat penerima anugerah dengan pemanfaatan terbanyak peradilan elektronik di pengadilan agama, posisi pertama diduduki oleh Yusuf Tojiri, SH., dengan jumlah nilai 1.043.

Syamsul menambahkan, jumlah penerima anugerah ini bertambah dua kali lipat jika dibandingkan dengan  tahun lalu, yaitu sekitar 270. Dia juga menyampaikan terima kasih, dan apresiasi khusus untuk katadata.co,id sebagai sebuah lembaga profesional dalam melakukan penelitian. Keterlibatan pihak eksternal tersebut menurut Syamsul Maarif diyakini akan menghasilkan anugerah Mahkamah Agung berdasarkan penilaian yang obyektif, akuntable, dan profesional. (Humas)

 

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBICARA DALAM SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA HUT KOMISI YUDISIAL KE 17 TAHUN

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBICARA DALAM SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA HUT KOMISI YUDISIAL KE 17 TAHUN

Jakarta – Humas : Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H menjadi salah satu dari tiga pembicara dalam seminar nasional bertema "Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, Serta Perilaku Hakim", Rabu (24/8) di Auditorium KY, Jakarta.

Seminar ini menghadirkan para narasumber, yaitu Dr. H. Sunarto, SH, M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial); Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (Rektor Universitas Andalas); Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Akademisi FH UGM),

Dalam pemaparannya yang berjudul “Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Mitra Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan Mahkamah Agung memandang Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang sangat penting untuk mewujudkan pengadilan yang independen dan berwibawa di Indonesia Hingga saat ini, Mahkamah Agung sangat terbuka terhadap Komisi Yudisial karena Mahkamah Agung memiliki visi untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, yang tidak mungkin dapat dicapai tanpa keberadaan hakim-hakim yang berintegritas dan bermartabat luhur.

Lebih lanjut, Dr. Sunarto menyatakan Mahkamah Agung telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 merupakan salah satu sistem manajemen yang berstandar internasional, SMAP ini disusun dan dipublikasikan sejak tahun 2016 oleh organisasi internasional yakni the International Organization for Standardization (ISO). Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).

“Hasil Indeks Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung mendapatkan poin 82,72 diatas rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI yaitu sebesar 72,43, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) SPI 2021 dilakukan pada sejumlah 628 K/L/PD menghasilkan indeks sebesar 42,01 sampai dengan 91,72 dari skala interval 0-100. Semakin tinggi angka indeks menunjukkan tingkat integritas K/L/PD yang semakin baik. Rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI adalah sebesar 72,43”,  ujarMantan Kepala Badan Pengawas.

Diakhir pemaparannya, Dr Sunarto mengutarakan Mahkamah Agung mengapresiasi upaya Komisi Yudisial yang telah turut mengambil peran dalam mewujudkan peradilan bersih. Prinsipnya, untuk mewujudkan peradilan yang bersih, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah kebijakan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan. Semakin banyak lembaga yang mengawasi, diharapkan semakin cepat cita-cita peradilan bersih dapat diwujudkan. Oleh karenanya, mari kita sematkan dalam sanubari bahwa sudah selayaknya etika menjadi bagian dari kesadaran pribadi kita. Karena sesungguhnya, musuh terbesar kita bukanlah dari eksternal, melainkan dari dalam diri kita sendiri.(Humas)

IKAHI CABANG KHUSUS MAHKAMAH AGUNG GELAR SEMINAR TENTANG JUDICIAL WELLBEING

Ditulis oleh Pengadilan on .

IKAHI CABANG KHUSUS MAHKAMAH AGUNG GELAR SEMINAR TENTANG JUDICIAL WELLBEING

Jakarta-Humas: Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini. Mereka merupakan kaki tangan Tuhan dalam menentukan benar dan salah perbuatan manusia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, hakim melakukan tugas kekuasaan kehakiman, seperti memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara. Tugas-tugas ini kerap kali memiliki tantangan dan tekanan (job stressor) yang dihadapi.

Padahal, sama seperti manusia lainnya, hakim juga bisa lelah, marah, bingung, dan pergolakan emosi lainnya. Tantangan dan tekanan tersebut bisa mengakibatkan burnout bagi hakim yang mengarah pada kecemasan, depresi, dan stress, sehingga berimbas pada kinerjanya sebagai wakil Tuhan.

Terkait hal tersebut, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Khusus Mahkamah Agung menyelenggarakan seminar Judicial Wellbeing for Judiciary pada Selasa, 23 Agustus 2022 di Hotel Grand Mercure, Jakarta.

Ketua Umum IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung Syamsul Maarif S.H., LL.M., Ph.D, dalam sambutannya menyatakan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja IKAHI Cabang Khusus MA pada tanggal 23 Juni yang lalu. IKAHI Cabang Khusus MA bermaksud mengadakan kegiatan yang bermanfaat secara langsung bagi para anggota dalam menjalankan profesi sebagai hakim. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua IV Pengurus Pusat IKAHI Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. yang hadir mewakili Ketua Umum IKAHI menambahkan, seminar ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan lahiriah dan bathiniah hakim dan keluarganya, serta berorientasi pada peningkatan kesehatan mental bahagia dan kesejahteraan para hakim selama mengabdi menjalankan tugasnya.

Seminar ini merupakan kerja sama antara IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Hadir sebagai narasumber yaitu, Dr. Bagus Takwin, M. Hum., Psikolog, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia dan Dr. Yudiana Ratna Sari, M.Si., Psikolog, Koordinator Peminatan Psikologi Klinis Dewasa.

Acara yang dimoderatori oleh Mochamad Mirza, S.Psi., Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur pada Mahkamah Agung ini dilaksanakan secara hibrid. Hadir secara langsung kurang lebih 50 peserta, di antaranya yaitu Hakim Agung Nurul Elmiyah, beberapa Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, dan lainnya. Turut hadir 400 peserta dari seluruh Indonesia secara online.

Yodi berharap seminar  ini bisa menghasilkan program konseling baik di IKAHI pusat dan cabang. Program tersebut bisa berbentuk konseling terhadap hakim dan keluarga maupun pembinaan dan penanganan secara rutin.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10681


WELLBEING HARUS MENJADI PRIORITAS HAKIM

Hakim adalah profesi yang bukan hanya membutuhkan tetapi menuntut kemampuan untuk mengatasi beban kerja yang berat secara konsisten dan mengelola emosional yang intens. Selain itu, profesi ini juga menuntut dan membawa potensi kepuasan dan stress yang sama besarnya.

Psikolog, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Bagus Takwin mengatakan bahwa untuk menjaga stabilitas kehidupannya, hakim dituntut untuk memiliki judicial wellbeing.

Judicial Wellbeing menurut Takwin adalah pengalaman kesehatan, kegembiraan, dan kemakmuran, termasuk memiliki kesahatan mental yang baik, kepuasan hidup yang tinggi, rasa bermakna atau memiliki tujuan, serta kemampuan mengelola stress para petugas peradilan.

Ia menekankan bahwa dengan memiliki wellbeing, para hakim bisa menjaga kesehatan fisik dan mental secara bersamaan. Wellbeing juga bisa berdampak pada kinerja dan kualitas pengambilan keputusan yudisial.

Sementara itu, Psikolog yang juga Koordinator Peminatan Psikologi Klinis Dewasa Dr. Yudiana Ratna Sari, M.Si., menyampaikan bahwa untuk memiliki wellbeing, seseorang harus menyenangi pekerjaannya, harus bisa memberi makna dalam setiap apapun yang dikerjakan.

“Ketika kita bisa menyenangi dan memberi makna atas apapun yang kita lakukan, hambatan apapun, bahkan ketika sakit pun, semua akan akan menyenangkan,” katanya.

Dengan menghayati dan memberi makna pada setiap pekerjaan, maka tubuh dan pikiran yang sehat bisa menghasilkan jiwa yang kuat, sehingga berimbas pada peradilan yang sehat dan bahagia.

“Semoga kita semua bisa bersama-sama menciptakan peradilan bukan hanya yang agung, namun juga peradilan yang sehat dan bahagia,” harapnya. (azh/PN/photo:ADR)