logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”

Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.

Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.

“Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9988

Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN

Bogor – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Pelatihan Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan 3 pada Senin 31 Januari 2022 bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mega Mendung Bogor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang pada hari ini tanggal 31 Januari 2022 akan menjadi hari terakhir beliau menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil untuk memasuki masa purna bakti.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9981

Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan. Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dirinya mengatakan Kepaniteraan Mahkamah Agung memiliki tugas yang sangat berat, yaitu memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial terhadap proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Mengingat pentingnya peran dan tugas yang dijalankan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, maka faktor sumber daya manusia menjadi aspek yang sangat penting dan menentukan. Untuk itu, melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai diusulkan adanya jabatan fungsional baru pada Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nama Pranata Peradilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9982

Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, ujarnya.

Guru besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang meliputi 5 (lima) kelompok proses, yaitu penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung lainnya di luar fungsi mengadili, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9983

Mengakhiri sambutannya, Prof. Syarifuddin berpesan kepada seluruh peserta yang hadir pada pelatihan ini unutk meresapi bersama, bahwa “Cara bersyukur yang terbaik atas sebuah jabatan adalah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan tanpa tanggung jawab akan menjadi racun bagi yang menyandangnya dan akan menjadi malapetaka bagi lingkungannya.”

Turut hadir dalam pembukaan diklat pranata peradilan, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (enk/pn)

PROF. SYARIFUDDIN LANTIK KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PROF. SYARIFUDDIN LANTIK KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin pagi, 31 Januari 2022. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/P/2022 tentang Pengangkatan Kembali Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 2022.

Pelantikan ini merupakan kali kedua bagi Prof. Supandi mendapatkan tugas sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Sebelumnya, pria kelahiran Tembung, 17 September 1952 ini dilantik sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada 18 April 2016 dan telah habis masa jabatannya pada 2021 lalu.  

Prof. Supandi mengawali karirnya di dunia hukum dan peradilan sebagai calon hakim pada 1 Maret 1983. Perjalanannya sebagai hakim dimulai saat diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama pada 19 September 1985. Setelah sekitar 14 tahun menjadi Hakim Tingkat Pertama, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (1999) dan menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 18 Januari 2001.

Karirnya terus menanjak diantaranya sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, dan pada Tahun 2010 Dr. Supandi, S.H., M.H., dilantik menjadi hakim agung.

Pria yang banyak menghabiskan pendidikan dan masa kerjanya di Medan ini merupakan lulusan Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Beliau juga mengambil pendidikan Magister Hukum dan gelar Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9979

Selain sebagai Hakim Agung, beliau juga mendedikasikan ilmunya dengan aktif sebagai pengajar pada program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Keuangan Negara. Karirnya di bidang akademis membawa Prof. Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Dalam Bidang Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang pada 29 November 2019 lalu.

Acara pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini, dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para hakim agung, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya. (azh/RS)

KETUA MAHKAMAH AGUNG: PURNABAKTI MERUPAKAN FASE SUNNATULLAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG: PURNABAKTI MERUPAKAN FASE SUNNATULLAH

Jakarta – Humas : “Sudah menjadi sunnatullah, bahwa setiap individu manusia akan mengalami fase-fase penting dalam hidupnya yang berlangsung secara temporal. Segala sesuatu memiliki limit waktu, setiap pangkal memiliki ujung, dan setiap permulaan akan sampai pada garis akhir. Kanun ilahiah ini akan terus berjalan agar keseimbangan kehidupan ini terus terjaga. Tak satu pun manusia yang mampu menghindarinya, dan memang manusia tidak dituntut mampu menaklukkannya. Manusia hanya berkewajiban menjalaninya, seraya terus mengupayakan untuk selalu berbuat yang terbaik dalam hidupnya agar setiap orang bisa mencapai garis finish dengan penuh kebaikan. Termasuk masa Purnabakti, fase penting ini merupakan sunnatullah yang setiap kita akan menjalaninya.”

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9976

Demikian penggalan sambutan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Drs. H. A. Muzakki, M.H., di ruang Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 31 Januari 2021, secara virtual.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9975

Syarifuddin menambahkan, mencermati perjalanan karir Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. yang telah membaktikan hidupnya selama 39 tahun di lembaga peradilan, di antaranya 27 tahun sebagai seorang hakim, hingga kemudian mencapai jenjang karir tertinggi sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, maka sejatinya seremoni ini juga merupakan apresiasi atas capaian paripurna dalam mengemban amanah sebagai seorang pengadil. Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah karir tertinggi bagi seorang Hakim pada tingkat judex facti, fase istimewa ini telah diraih oleh Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. Mengapa Saya katakan istimewa? Karena tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan prestisius ini, terlebih jumlah Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia saat ini hanya ada 29 (dua puluh sembilan) pengadilan saja. Tentunya, hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu dan kompeten saya yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut. Dan hari ini, Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. telah sampai pada akhir masa jabatannya tersebut dengan selamat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9977

Diakhir sambutannya, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial ini mengucapkan selamat memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia) kepada Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H., Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan taufik serta hidayah-Nya, aamiin Yaa Rabbal ‘alamin.

Acara yang berlangsung penuh khidmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ini, dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pengawasan, dan para pejabata Eselon I, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring. (enk/pn).

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil  Assessment Center/Penilaian  Kompetensi  Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 20 Januari 2022, dengan ini disampaikan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagai berikut:

1.  Sosialisasi dan Penulisan Makalah

•  Sosialisasi
Hari, Tanggal : Senin, 7 Februari 2022
Waktu           : 10.00 WIB s.d. selesai

•  Penulisan Makalah
Hari, Tanggal : Selasa, 8 Februari 2022
Waktu           : 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat          : Lampiran I

2.  Presentasi Makalah dan Wawancara
Hari        : Rabu s.d. Minggu
Tanggal    : 9 s.d 13 Februari 2022
Waktu        : Akan diberitahukan kemudian
Tempat    : Menyesuaikan tempat masing-masing peserta

3.  Pakaian yang dikenakan peserta adalah kemeja warna putih, celana/rok warna hitam dan bagi peserta Pria menggunakan dasi warna merah

Adapun Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana tercantum pada Lampiran II pengumuman ini. (Humas)

 



Dokumen