logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MAHKAMAH AGUNG DAN FCFCOA GELAR DISKUSI TENTANG HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG DAN FCFCOA GELAR DISKUSI TENTANG HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Jakarta-Humas: Perceraian merupakan hal sulit bagi suami-istri yang menjalananinya. Namun, yang lebih sulit lagi menjalaninya adalah anak-anak yang ada di dalam pernikahan mereka. Laki-laki atau perempuan dewasa yang mengalami perceraian cenderung lebih mudah untuk menata hidup kembali dan melupakan kesedihan atas perceraiannya. Sedangkan anak-anak cenderung belum bisa menata hidup, akibatnya anak menjadi rentan menjadi korban kejahatan.

Terkait hal tersebut, dengan semangat merayakan hari anak nasional, Mahkamah Agung menyelenggarakan Dialog Yudisial tentang Hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian pada Rabu 27-28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA).

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.  dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)  tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya di Indonesia, melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun.  Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua orang anak, maka diperkirakan lebih dari 900.000 hingga 1.000.000 anak setiap tahunnya terkena dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan. Dengan jumlah sebesar itu, dapat dibayangkan bahwa dampak dari perceraian yang dialami oleh anak-anak tersebut, dalam jangka panjang, akan berpengaruh juga terhadap susunan dan tatanan sosial masyarakat kita.

Meski jumlah anak yang terdampak perceraian setiap tahunnya besar, Ketua Mahkamah Agung menyayangkan bahwa pelaksanaan putusan perceraian terutama terkait pembayaran nafkah anak dan istri masih belum efektif.

“Putusan perceraian tidak serta-merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak. Akibatnya, perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan bahkan rentan menjadi korban kejahatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan persoalan pelaksanaan putusan termasuk putusan perkara perceraian merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung RI, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari Pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak, termasuk dengan bertukar pengetahuan dan pengalaman dengan badan peradilan di negara lain, yaitu peradilan di Australia dan Malaysia.

Melalui Dialog Yudisial yang dibuat terbuka untuk publik ini, Mahkamah Agung RI mengajak Pemerintah Indonesia, Organisasi Masyarakat Sipil serta akademisi untuk berdiskusi, menyumbangkan pemikiran yang konstruktif dan bermanfaat dalam perbaikan mekanisme eksekusi putusan perceraian untuk perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10573

Hadir dalam Dialog ini para narasumber yang berkompeten, di antaranya yaitu:

  1. Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah
  2. The Hon. Justice Liz Boyle, FC&FCOA & Brett Walker-Roberts, Child Support Agency, Australia
  3. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama MA-RI
  4. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata MA-RI
  5. R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas
  6. Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas
  7. Ratna Susianawati, S.H., M.H, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  8. Rohika Kurniadi Sari, S.H, M.Si, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  9. The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA
  10. Dr. Purwosusilo, SH., MH., Hakim Agung Kamar Agama MA-RI
  11. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI
  12. The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA
  13. Dr. Yasardin, SH., M.Hum, Hakim Agung Kamar Agama MA-RI
  14. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI

Dalam Dialog Yudisial dua hari ini menyimpulkan bahwa hak pemenuhan hak  perempuan dan anak pasca perceraian belum diatur tersendiri dan perlu mendapatkan payung hukum yang jelas agar memiliki kepastian hukum, sehingga pemerintah melalui Bapennas dan Kementerian/Lembaga terkait harus membuat kebijakan nyata terkait perempuan dan anak pasca perceraian.

Selain itu, perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman teknis bagi para hakim di Mahkamah Agung dalam menangani perkara perceraian, agar menghasilkan putusan pengadilan yang lebih efektif dan mampu menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Diskusi ini juga menyimpulkan bahwa perlu ada diskusi lanjut dan intesnsif yang melibatkan hakim baik dari peradilan agama maupun peradilan negeri dengan melibatkan para pengampu terkait di antaraanya KPPA, Kemnkumham, Kemensos, KPAI, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya tentang perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagi yang ingin melihat siaran ulang Dialog Yudisial ini, silakan kunjungi channel Youtube Mahkamah Agung dengan judul Dialog Yudisial MA RI dan FCFCOA. (azh/RS)

MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN UNTAG SEMARANG

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

Mahkamah Agung Menerima Kunjungan Untag Semarang

Jakarta-Humas: Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 Mahkamah Agung menerima kunjungan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di Ruang Rapat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut aspek implementansi Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Bagi Biro Hukum dan Humas MA kunjungan tersebut digunakan juga sebagai sosialisasi Perma, sehingga bisa dikatakan kegiatan tersebut menjadi suatu hubungan simbiosis mutualisme.

Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H. bersama dengan beberapa hakim yustisial menerima rombongan Untag Semarang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Mawarini S., S,H., M.Hum selaku Direktur Diklat Mediasi Untag Semarang. Dalam sambutannya Dr. Sobandi, S.H., M.H. menyambut baik kehadiran Untag Semarang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mediasi yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik diterbitkan sebagai respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Sejak kasus Covid-19 merebak, pengadilan tetap berkewajiban menyelenggarakan mediasi namun di lain sisi terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga teknologi menjadi jawabannya.

Perma 3 Tahun 2022 tidak hanya disosialisasikan kepada internal peradilan namun juga perlu diketahui oleh Mediator Non Hakim yang terdaftar di pengadilan termasuk akademisi, tutup Sobandi yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mewakili Untag Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini S, S,H., M.Hum menyampaikan ucapkan terima kasih atas kesediaan Mahkamah Agung menerima rombongan berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari beberapa Dosen Fakultas Hukum dan mediator yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Mediasi pada Untag Semarang.

Prof. Retno meyakini, keberadaan Perma 3 Tahun 2022 akan mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan sebagaimana diurai dalam konsideran perma tersebut. Beberapa pasal dalam perma, menurut beliau perlu mendapatkan pemahaman lebih lanjut sehingga dengan kunjungan ini, kami selaku penyelenggara pendidikan dan para mediator dapat secara langsung mendengar dari Mahkamah Agung.

Acara dilanjutkan pemaparan Selayang Pandang Mediasi Secara Elektronik oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dan Uraian Perma 3 Tahun 2022 oleh Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas. Selayang pandang yang disampaikan Riki Perdana Raya Waruwu antara lain berkaitan dengan dasar hukum, problematika, perbandingan dan persyaratan mediasi secara elektronik. Sedangkan Fikri Habibi menyampaikan materi yang berkaitan dengan Definisi mediasi secara elektronik, unsur penting dalm mediasi elektronik, prinsip mediasi elektronik dan pelaksanaan mediasi elektronik.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab ini dilakukan dalam suasana diskusi yang hangat. Acara kemudian ditutup oleh Moderator Maria F. Walintukan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) dengan harapan kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan serta memperkuat hubungan Mahkamah Agung dengan lembaga Pendidikan di bidang hukum. (RPR/RS/Photo:MZN)

KETUA KAMAR PERDATA MA MENJADI NARASUMBER PADA ACARA RAKERNAS ATR BPN

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA KAMAR PERDATA MA MENJADI NARASUMBER PADA ACARA RAKERNAS ATR BPN

Jakarta-Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, SH., M.H., menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa 26 Juli 2022 di hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Agung Sumanatha hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA RI itu menyampaikan materi tentang Penanganan Perkara Pertanahan di Indonesia.

Mahkamah Agung, menurutnya, telah mengeluarkan beberapa regulasi dan peraturan terkait perkara pertanahan. Salah satunya yaitu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang  Rumusan Rapat Kamar yang didalamnya mengatur tentang Kriteria Pembeli Tanah Beriktikad Baik. 

Ia menambahkan bahwa kriteria pembeli tanah beriktikad baik yaitu melakukan jual beli berdasarkan dokumen sah dan sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, pembeli perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang cukup dengan meneliti hal -hal yang berkaitan dengan objek tanah, di antaranya yaitu penjual adalah pemilik sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah tidak status sita/sengketa/dibebani hak tanggungan, dan terdapat kejelasan kepemilikan tanah dengan pemegang hak.

Acara dengan tema Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang ini bertujuan untuk menemukan formulasi strategi dan inovasi yang tepat, efektif, dan efisien dalam rangka penyamaan arah dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Tahun 2020 sampai dengan 2024 menuju Kementerian Agraria yang maju dan modern.

Selain Agung Sumanatha, hadir pula narasumber lain yaitu perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). 

Acara Rapat Nasional ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Acara akan diselenggarakan hingga tanggal 29 Juli mendatang. (azh/RD/RS)

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PERSAHABATAN FCFCOA

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PERSAHABATAN FCFCOA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. menerima kunjungan persahabatan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) pada Selasa pagi, 26 Juli 2022 di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh  Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Hakim Yustisial, dan Staf Khusus pimpinan Mahkamah Agung.

Sedangkan dari pihak FCFCoA diwakili oleh Hakim Agung Suzanne Cristie, Hakim Agung Liz Boyle, dan rombongan.

“Kami senang dan bahagia sekali dengan kedatangan Justice Suzanne dan rombongan ke Mahkamah Agung. Inilah kantor kami, tempat kami mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Silakan menikmati indahnya Indonesia dan tentu saja makanannya yang enak-enak. Jangan lupa untuk mencoba ketoprak, karena itu enak sekali.”

Menanggapi hal tersbut, Suzanne Cristie mewakili rombongannya menyampaikan rasa bahagia yang luar biasa atas penerimaan yang hangat dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik.

“Kami senang sekali dengan pertemuan yang hangat ini, saya pastikan kami akan mencoba makanan-makanan lezat yang ada di sini seperti yang disampaikan Yang Mulia tadi,” ucap Suzanne yang disambut tawa para hadirin.

Pertemuan yang hangat dan bernuansa kekeluargaan ini diisi dengan saling bertukar sapa, saling memperkenalkan satu sama lain, dan saling memberi informasi.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.

Fokus kerja sama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan.  Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia

DIALOG YUDISIAL PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN

Pertemuan persahabatan ini merupakan pertemuan pembuka untuk sebuah acara inti yang akan dilaksanakan pada 27 Juli sampai 28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta.  Acara dengan tajuk Dialog Yudisial Indonesia, Australia, dan Malaysia tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan FCFCOA.  

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berusaha sekuat tenaga dalam menangangi permasalahan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menengaskan Mahkamah Agung telah mengeluarkan banyak regulasi dan peraturan terkait itu. Namun, ia menyayangkan bahwa permasalahan hak perempuan dan anak setelah perceraian masih menjadi kendala dan mendapatkan masalah di masyarakat.

”Saya berharap dari pertemuan dua hari esok, bisa memberikan pengalaman dan masukan bagi Mahkamah Agung agar lebih baik lagi dalam menyelesaikan permasalah hak perempuan dan anak setelah perceraian,” harap mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut.

Dialog yudisial ini bertujuan untuk pertukaran keilmuan, pengetahuan, dan pengalaman dalam isu-isu utama terkait perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan perkara perceraian dan pelaksanaan nafkah anak dan istri antara Indonesia, Australia dan Malaysia.

Dialog yudisial yang akan diselenggarakan selama dua hari ini terdiri dari tiga panel, Panel pertama membahas “Penghitungan dan Pendistribusian Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia.” Panel kedua membahas “Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek): Praktek di Australia dan Indonesia,” dan panel ketiga tentang “Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian untuk Menjamin Kepentingan terbaik Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Australia dan Indonesia.”

Acara ini akan dibuka dengan pidato kunci dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dihadiri oleh para narasumber berkompeten di bidangnya. (azh/RS/photo:MZN)

MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASIKAN APLIKASI ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU (e-BERPADU)

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASIKAN APLIKASI ELEKTRONIK  BERKAS PIDANA TERPADU (e-BERPADU)

Banda Aceh: Senin, tanggal 25 Juli 2022 bertempat di hotel Nangroe, Kota Banda Aceh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI bersama Biro Hukum dan Humas MA-RI menyelenggarakan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu untuk wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah mengadili perkara jinayat (pidana Islam), ungkap Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, ketika membuka acara secara virtual.

Aplikasi e-Berpadu dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu. Pada tanggal 21 Juni 2022, Mahkamah Agung bersama dengan 10 (sepuluh) lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Elektronik (SPPT-TI). Item yang baru dalam Nota Kesepahaman tersebut adalah pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Hadir dalam pembukaan kegiatan sosialisasi yaitu Ketua, Panitera, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh serta narasumber yang terdiri dari Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., Mustamin, S.H., M.H., dan Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, S.H., tim asistensi Aplikasi e-Berpadu wilayah Aceh serta Aminuddin Bukhary Harahap, S.Kom., anggota tim pengembangan Aplikasi e-Berpadu pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Peserta sosilisasi Aplikasi e-Berpadu berjumlah 84 (delapan puluh empat) orang hadir secara secara langsung terdiri dari 75 (tujuh puluh lima) orang dari Mahkamah Syar’iyah dan 9 (sembilan) orang aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan terdekat. Di samping itu, juga ada aparat penegak hukum dalam wilayah hukum Provinsi Aceh yang hadir secara virtual, ungkap Dr. Dra. H. Nur Jannah Syaf, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10562

Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi e-Berpadu secara mandiri. Aplikasi e-Berpadu versi 1.0.0 dilengkapi 6 (enam) fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.

Pimpinan Mahkamah Agung telah menunjuk 7 wilayah pengadilan tingkat banding menjadi pilot project implementasi Aplikasi e-Berpadu. Enam pengadilan tinggi yakni Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Banjar Masin, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Pengadilan Tinggi Maluku, serta Mahkamah Syar’iyah Aceh, terang Dr. Sobandi.

Para Ketua Mahkamah Syar’iyah se wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh agar berpartisipasi aktif menyukseskan implementasi Aplikasi e-Berpadu dengan melakukan koordinasi bersama lembaga penegak hukum lain, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan dalam wilayah hukum Provinsi Aceh, pungkas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. (Humas)