logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

PERPANJANG PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERPANJANG PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA TINGKAT PERTAMA DAN BANDING 2022

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia memperpanjang waktu penerimaan berkas pendaftaran penerimaan Calon Hakim ad hoc Pengadilan HAM sampai dengan kamis 30 Juni 2022, pukul 23.59 WIB.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Ketua pansel Calon Hakim Ad Hoc pengadilan Hak Asasi manusia:

 



Dokumen

Pengumuman_Perpanjangan_Calon Hakim_Ad Hoc HAM.pdf

HAKIM PERTIMBANGKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM PERTIMBANGKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Medan – Humas : Hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) di Hotel Madani, Kota Medan. Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak, tegas  Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19.

Prof. Amran Suadi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi  Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.

Mahkamah Agung begitu concern terhadap isu perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.

Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.

Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum, tegas YM Prof. Amran Suadi.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian pembinaan oleh Prof. Amran Suadi dan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara hingga akhir. (Humas)

KETUA MA RESMIKAN RUMAH TAHFIZ AL-FIRDAUSI QASIMI AS-SUADI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA RESMIKAN  RUMAH TAHFIZ AL-FIRDAUSI QASIMI AS-SUADI

Medan-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan gedung dan operasional Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi di Sei Rotan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis, 22 Juni 2022. Ia mengungkapkan pembangunan Rumah Tahfiz ini merupakan kontribusi nyata mewujudkan cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Hakim Agung asal Baturaja tersebut menambahkan bahwa dewasa ini kemajuan teknologi kian pesat, oleh karena itu perlu penyeimbang berupa dunia pendidikan, terutama pendidikan agama. 

“Kita berharap rumah tahfiz ini mencetak generasi yang cerdas bukan hanya intelektual, namun juga emosional dan spiritual,” harapnya

Rumah Tahfiz ini merupakan inisiasi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dan diperuntukkan bagi anak yatim piatu dan fakir miskin dari seluruh Indonesia secara gratis. 

“Kami bersama keluarga menginisiasi pembangunan Rumah Tahfiz ini. Hanya tanahnya yang dari kami sekeluarga, namun yang membangun adalah para donatur yang sebagian besar warga empat lingkungan peradilan,” ungkap Amran Suadi. 

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Prof. Amran karena di sela kesibukannya sebagai seorang hakim agung, ia masih sempat mencurahkan perhatian bagi dunia pendidikan. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10430

Di akhir sambutannya, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut membacakan sebuah Hadis Rasulullah SAW yang artinya: Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah undangan di antaranya, Gubernur Sumatea Utara, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc,  Bupati Deli Serdang, para pejabat Eselon I pada MA, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Tingkat pertama se-wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan undangan lainnya. 

Mengakhiri kegiatan peresmian, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh para pimpinan Mahkamah Agung dan undangan yang lain melakukan pengguntingan pita, dilanjutkan meninjau ruangan kelas, asrama yang telah selesai dibangun, dan ditutup dengan ramah tamah. (RI/azh/RS/photo:IP)

MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN MERDEKA AWARD 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN MERDEKA AWARD 2022

Jakarta – Humas : Merdeka.com memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung untuk katagori Program Inovatif untuk Negeri yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H oleh Bapak Wenseslaus Manggut selaku Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse

Program Inovatif untuk negeri ini diberikan karena Mahkamah Agung telah melakukan sebuah inovasi dibidang pelayanan publik meliputi aplikasi E-Court, E-Litigasi, Duta Peradilan 2022, Film Pesan Bermakna, MA Goes To Campus, dan juga program inovatif pendukung digitalisasi seperti Aplikasi E-Bima, E-Sadewa, Sislitbang dan Podcast MARI Berbincang.

Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan “Institusi publik tidak lagi dapat mengandalkan komunikasi secara konvensional, karena hal tersebut sudah tidak efektif untuk dilakukan”. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, menyadari bahwa perlu ada perubahan dan inovasi dalam melaksanakan pekerjaan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut Prof Hasbi Hasan menjelaskan Selama beberapa tahun belakangan ini , Mahkamah Agung menaruh perhatian dan dukungan pada perkembangan Informasi Teknologi (IT)  dengan menjadikan prioritas utama dalam mendukung kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui semangat perubahan untuk membuat peradilan semakin modern, oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan sarana Teknologi Informasi.

Terakhir, Guru Besar Universitas Lampung mengatakan akan terus melakukan berbagai inovasi – inovasi baru dilembaga peradilan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Merdeka Award 2022 adalah Inspirasi Indonesia. Sebuah ajang penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang telah memberikan sumbangsih dan para inspirator untuk kemajuan negeri. Ada 5 kategori yang akan diberikan dalam Merdeka Award 2022, yaitu: Program Inovatif untuk Negeri, Program Kreatif Pariwisata, Inovasi Digital, Program Pemberdayaan UMKM dan terakhir Sosok Inspiratif untuk Indonesia. (Humas)

BICARA DI MEDAN, PROF. SYARIFUDDIN TEGASKAN MA TIDAK AKAN MEMBELA APARATUR YANG BERMASALAH

Ditulis oleh Pengadilan on .

BICARA DI MEDAN, PROF. SYARIFUDDIN TEGASKAN MA TIDAK AKAN MEMBELA APARATUR YANG BERMASALAH

Medan-Humas: Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan pernah memberikan pembelaan kepada aparat peradilan yang nakal, yang bermasalah. 

Demikian ketegasan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di hadapan para hakim dari seluruh Indonesia. Ia berbicara dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara hibrida di hotel JW Marriot, Medan pada Kamis 23 Juni 2022. 

Ia menambahkan bahwa untuk menjaga nama baik pribadi maupun instansi, bukan hanya menjadi tanggung jawab per orang. Para pimpinan pengadilan juga memiliki kewajiban mengingatkan dan menegur aparatur yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga bisa mencoreng nama baik pribadi dan lembaga.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa pengawasan tersebut harus dilakukan secara terus menerus baik di jam kerja maupun di luar jam kerja. 

“Pengawasan ini jangan diartikan bahwa pimpinan ikut campur dalam dalam urusan pribadi, namun harus diartikan bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawab dan rasa sayang pimpinan terhadap staf-stafnya,” tegas mantan Kepala Badan Pengawasan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10435

Ia menambahkan bahwa jabatan yang disandang baik sebagai hakim atau aparatur peradilan yang lain akan melekat kemana pun pergi. Dan hal tersebut juga berdampak langsung pada nama baik lembaga. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau agar seluruh aparatur peradilan menumbuhkan semangat kebersamaan dan sikap kepedulian antar sesama dalam saling menjaga dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra positif lembaga peradilan. 

Turut hadir memberikan pembinaan juga yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN, dan Ketua Kamar Militer. 

Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual. Acara ini dihadiri pula oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia secara langsung di Hotel JW Marriot Medan. 

Kegiatan Pembinaan merupakan agenda yang rutin dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi media dalam memberikan nasehat dan arahan secara langsung kepada seluruh aparatur peradilan serta mencari pemecahan masalah-masalah yang ada di dunia peradilan di seluruh nusantara.(Azh/RS/photo:SN)