logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KETUA MA NYATAKAN TAHUN 2021 MERUPAKAN TAHUN TERBAIK SEPANJANG SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERKARA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MA NYATAKAN TAHUN 2021 MERUPAKAN TAHUN TERBAIK SEPANJANG SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERKARA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian dan prestasi yang diraih Mahkamah Agung sepanjang 2021.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawasan itu juga menyampaikan proses penanganan perkara di tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa beban  perkara  pada  Mahkamah  Agung  tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan  belas ribu dua  ratus  tiga  puluh  tiga)  perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020, sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52% hal tersebut mengakibatkan pada jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46.%.

Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun   2021   dipengaruhi   oleh   penurunan   jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53%. Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.

Selanjutnya mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 (dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam) perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37%.

Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 (delapan belas ribu delapan ratus lima) perkara dari total sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara atau sebesar 97,77% Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65%.

Uraian di atas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING SELAMA 2021

Pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 (lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua) perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 (empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua) perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 (sepuluh ribu sepuluh) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 (tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan) perkara. Dengan demikian, rasio   produktivitas   penyelesaian   perkara   pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan  Pajak adalah sebesar 71,48%.

Adapun kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama adalah bahwa beban perkara tahun 2021 sebanyak 2.767.247 (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh dua ratus empat puluh  tujuh)  perkara,  terdiri  dari  perkara masuk sebanyak 2.691.649 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu enam ratus empat puluh sembilan) perkara ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh) perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 (lima puluh tiga ribu seratus empat puluh  tujuh)  perkara,  sehingga  sisa  perkara  pada tahun  2021  sebanyak  61.310  (enam  puluh  satu  ribu tiga ratus sepuluh) perkara.

Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%. (azh/RS)

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENYAMPAIKAN  LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2021

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Laporan Tahunan (laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.

Tahun ini, laptah mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema  tersebut  merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan capaian- capaian  Mahkamah Agung  dan  badan  peradilan  di bawahnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia.

“Sudah menjadi kewajiban bagi Mahkamah Agung sebagai institusi publik, untuk menyampaikan segala capaian kinerja yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,  sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi upaya perbaikan ke depannya,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

Seperti tahun lalu, karena masih dalam suasana pandemik, acara laptah yang terbuka untuk umum ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.

Acara ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Duta Besar Negara sahabat, para pimpinan redaksi, para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi, serta undangan lainnya secara virtual.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10087

MENGUBAH KESULITAN MENJADI PELUANG

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa musibah pandemi telah berdampak pada seluruh bidang kehidupan manusia, tidak terkecuali juga dirasakan oleh dunia peradilan. Namun, di tengah kesulitan yang sedang kita hadapi saat ini, banyak hal yang bisa kita ambil hikmahnya.

“Orang pesimis melihat kesulitan di setiap kesempatan, sedangkan orang optimis melihat kesempatan di setiap kesulitan,” Kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengutip Winston Churchill.

Semangat tersebut, menurutnya, melandasi sikap Mahkamah Agung dalam menghadapi  tantangan  di  masa  pandemi  saat  ini, yaitu  mengambil  peluang  dari  sebuah  kesulitan, untuk membuat perubahan secara fundamental. (azh/RS

PERSIAPAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERSIAPAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU

Jakarta-Humas: Dalam rangka persiapan operasional tiga belas Pengadilan Tingkat Banding baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2021, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021. Sekretaris Mahkamah Agung meminta para pimpinan satuan kerja (terlampir) untuk melakukan pendataan terhadap kesiapan operasional Pengadilan Tingkat Banding berupa sarana dan prasarana serta kebutuhan SDM kepaniteraan dan kesekretariatan secara rinci.

Infomasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)



Dokumen

GUNA MENCEGAH DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENULARAN COVID-19, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN VAKSINASI BOOSTER

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

GUNA MENCEGAH DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENULARAN COVID-19, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN VAKSINASI BOOSTER

Jakarta – Humas: Dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19, Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (booster). Program ini merupakan lanjutan dari vaksinasi satu dan dua. Vaksinasi Booster ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari Senin tanggal 14 Februari 2022 hingga Rabu 16 Febuari 2022 di Balairung Mahkamah Agung. 

Vaksinasi ini diberikan kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung, baik yang berada di kantor Mahkamah Agung jl. Medan Merdeka  Utara, Jl. Ahmad Yani, Jl. Pulo Mas dan Megamendung Bogor. Selain itu aparatur dari empat lingkungan peradilan di wilayah Jakarta, juga mendapat kesempatan untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Menurut Kepala Bagian Bina Sikap Mental Biro Umum, drg Wulansari Hartono, pelaksanaan Vaksinasi Booster yang dilakukan sekarang ini menggunakan vaksin frizeer dengan jumlah vaksin yang disediakan sebanyak Dua Ribu Empat Ratus Vaksin selama 3 Hari. Dengan capaian perhari delapan ratus vaksin.

Lebih lanjut, drg. Wulan menyatakan bahwa Vaksinasi Booster ini bekerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian kesehatan, terakhir "meskipun telah divaksinasi booster, protokol Kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat", ujarnya  (Humas)

MAHKAMAH AGUNG RAIH BANYAK PRESTASI, PROF. SYARIFUDDIN MEMINTA APARATUR TIDAK CEPAT BERPUAS DIRI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG RAIH BANYAK PRESTASI, PROF. SYARIFUDDIN MEMINTA APARATUR TIDAK CEPAT BERPUAS DIRI

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengapreasi ragam capaian yang diperoleh Mahkamah Agung dalam bidang kesekretariatan. Capain itu salah satunya adalah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi dan pencapaian di bidang Kesekretariatan, yaitu berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Semoga pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang sedang kita susun saat ini juga bisa Kembali meraih opini WTP untuk ke-10 (sepuluh) kalinya,” ucapnya.

Apresiasi ini disampaikan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Semester II Tahun 2021 dan Kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Senin, 7 Februari 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan itu menambahkan bahwa masih banyak prestasi lainnya yang telah diraih oleh Mahkamah Agung di tahun 2021, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun pada satuan kerja di tingkat daerah di seluruh Indonesia, beberapa prestasi tersebut antara lain:

Pertama, penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah;

Kedua, penghargaan Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Tingkat Wilayah yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah; dan

Ketiga, penghargaan-penghargaan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang diterima oleh Korwil maupun satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dari Kanwil Perbendaharaan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama, maupun instansi lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.

Terkait prestasi dan capaian yang telah diraih tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh aparatur agar tidak cepat berpuas diri, karena masih banyak tugas dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa PR-PR itu antara lain:

  1. Perlunya perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan, yaitu menyangkut kewajiban pembentukan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
  2. Perlunya peningkatan kompetensi dan penyiapan kaderisasi/regenerasi SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara dan akuntansi pelaporan.
  3. Perlunya meminimalisir terjadinya temuan secara berulang atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, akibat masih terdapat ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dan belum berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) secara memadai, dan
  4. Perlunya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang canggih agar proses pengendalian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan mudah

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut berpesan agar ke depannya semua yang telah dicapai saat ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi menjadi lebih baik, dan apabila ditemukan kendala atau permasalahan di lapangan agar segera melaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk dilakukan pembahasan guna menentukan solusinya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10014

MOMEN BERSEJARAH

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Panitia  menyampaikan dalam Laporan Kegiatannya bahwa kegiatan ini merupakan momen bersejarah bagi Mahkmah Agung. Bersejarah karena tahun 2021, untuk pertama kalinya Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan bahwa kegiatan ini bersejarah karena dapat hadir bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021 sekaligus membuka Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahun 2021.

Senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

“Saya mengapresiasi MA, untuk itu saya mewajibkan diri untuk datang pada kegiatan hari ini, karena Mahkamah Agung memiliki ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia, dan tentu tidak mudah mengkonsolidasikannya. Dari ratusan lembaga yang ada di Indonesia, MA mampu menindaklanjuti temuan hingga seratus persen, luar biasa,” ujar Prof. Qosasi.

Kegiatan akan dilaksanakan selama lima hari ke depan, dimulai dari 7 Februari 2022 hingga 11 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang hadir baik secara daring dan luring, dengan rincian 114 hadir secara luring dan 857 satuan kerja dari seluruh Indonesia secara daring.

Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, serta undangan lainnya. (azh/RS)