logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Perkuat Budaya Anti Suap, Mahkamah Agung Perluas Implementasi SMAP Di Eselon I Hingga Pengadilan Banding

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA terus memperkuat integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) yang dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Selain itu, pencanangan ini turut dihadiri Panitera MA, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun). Serta para pejabat eselon II dan pimpinan tingkat banding dan pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untuk mewujudkan visi sebagai badan peradilan yang agung. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pencanangan Implementasi SMAP Tahun 2026.

"Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut," ujar Prof. Yanto sebelum peresmian.

Juru Bicara MA itu menyadari bahwa lembaga peradilan rentan terhadap aktivitas penyuapan. Oleh karena itu, SMAP bersama program Pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai solusi terbaik dan menjadi program unggulan Mahkamah Agung.

Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 48 pengadilan tingkat pertama yang menerapkan sistem ini. Berdasarkan evaluasi tiga tahun terakhir, implementasi SMAP memberikan dampak signifikan, terutama dalam memitigasi risiko pada bisnis proses utama pengadilan, mulai dari pelayanan perkara hingga tata kelola administrasi persidangan.

"Dengan melakukan deteksi potensi penyuapan pada kegiatan bisnis proses pelayanan perkara dan pada kegiatan tata kelola administrasi, persidangan administrasi perkara dan lain-lain yang ditindaklanjuti dengan mitigasi terhadap potensi tersebut, maka lambat laun aktivitas penyuapan itu akan tercegah, akan berkurang, bahkan akan hilang," tegasnya.

Selain mencegah korupsi, SMAP juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Memasuki tahun 2026, Mahkamah Agung melakukan langkah progresif dengan mendorong unit eselon 1 dan pengadilan tingkat banding untuk menerapkan SMAP secara mandiri. Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun tercatat telah memulai inisiasi sosialisasi dan pembangunan sistem tersebut.

 

Prof. Yanto menekankan bahwa SMAP seharusnya tidak dianggap sebagai beban kerja tambahan, melainkan sebuah nilai yang harus diinternalisasi.

"Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah sesuatu yang menambah pekerjaan, akan tetapi sebagai upaya untuk menghadirkan roh atau jiwa anti penyuapan. Dalam bisnis proses pengadilan yang diperlukan hanya komitmen dan konsisten dari Bapak Ibu sekalian," tambahnya.

Secara teknis, pembangunan SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA). Tahapan ini melibatkan siklus berkesinambungan mulai dari perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan uji kepatuhan, audit internal, hingga tindakan korektif untuk memastikan nilai risiko korupsi menurun hingga batas yang dapat ditoleransi.

Sebagai bentuk perluasan, Badan Pengawasan MA kembali menunjuk 28 unit satuan kerja (satker) untuk mengimplementasikan SMAP pada tahun 2026. Daftar ini mencakup tiga Direktorat Jenderal (Badilum, Badilag, dan Badilmiltun), empat peradilan tingkat banding, serta 20 pengadilan tingkat pertama.

Prof. Yanto juga mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur dari sekadar raihan formalitas, melainkan pada dampak nyata di lapangan.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja tetapi lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik," pesan Prof. Yanto kepada seluruh jajaran.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H.. S.Sos.. M.H. dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya terus mendorong pencanangan SMAP di Mahkamah Agung. Hingga tahun 2026 tercatat ada 77 satuan kerja atau  8,28 persen dari seluruh satker di lingkungan MA yang telah menerapkan SMAP.

“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Oleh karena itu kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga satuan kerja lain di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Adapun satker tahap pembangunan yaitu Kepaniteraan MA. Sementara untuk satker tahap pembangunan ulang yakni PN Bandung, PN Bogor, PN Pontianak, dan PN Bale Bandung. Untuk satker tahap evaluasi yaitu PN Palangkaraya, PN Tasikmalaya, PN Banyuwangi, PN Mojokerto, PN Malang, PN Tulungagung, PN Bantul, PA Jakarta Utara, PA Yogyakarta, PA Denpasar, PA Bogor, PA Tangerang, PTUN Surabaya, PTUN Yogyakarta, dan Dilmil II-09 Bandung, serta satker tahap evaluasi ulang yaitu PN Medan, PN Ternate, PN Makassar, PN Denpasar, PA Jakarta Pusat, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.

Untuk satker tahap paripurna yaitu PN Pangkal Pinang, PN Yogyakarta, PN Padang, PN Wates, Gorontalo, Klaten, Jambi, Pati, PA Jakarta Selatan, PA Makassar, PA Banjarmasin, PA Bantul, PA Magelang, PTUN Jakarta, PTUN Serang, PTUN Manado, dan Dilmil II-11 Yogyakarta. Sedangkan PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Palembang, PN Sidoarjo, PN Ambon masuk ke dalam satker yang ditangguhkan.

Sementara satker dengan tahap pembangunan mandiri yaitu Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, Dilmilti III Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Surabaya, PN Depok, PN Pekanbaru, PN Batam, PN Karawang, PN Lubuk Pakam, PN Sengkang, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Surabaya, PA Bandung, PA Tanjung Karang, PA Jambi, PA Wonosari, PA Muara Bulian, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, PTUN Pangkalpinang, dan Dilmil I-06 Banjarmasin. (sk/ds/RS/Photo: sno, alf)

Tindak Lanjut MOU, MA RI dan Tribunal De Recurso Timor Leste Matangkan Program Pelatihan Aparatur

Ditulis oleh Pengadilan on .

TINDAK LANJUT MOU, MA RI DAN TRIBUNAL DE RECURSO TIMOR LESTE MATANGKAN PROGRAM PELATIHAN APARATUR

Jakarta - Humas:  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi bersama delegasi dari Tribunal de Recurso (Pengadilan Banding) Timor Leste yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu (8/4). 

Pertemuan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh kedua lembaga peradilan pada Kamis (12/2) lalu di Jakarta.

Rapat koordinasi bertujuan untuk memastikan efektivitas implementasi kerja sama, khususnya dalam hal pendidikan dan pelatihan hukum dan peradilan. 

Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. dengan didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. serta sejumlah Hakim Yustisial MA membahas sejumlah aspek krusial yang akan menjadi fondasi program pelatihan bagi para Hakim, Panitera, hingga Aparatur Peradilan. 

Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi ini, meliputi Lokasi dan Infrastruktur Pelatihan, Identifikasi dan Seleksi Pelatih serta Peserta Pelatihan, Penyusunan Rinci Materi dan Kurikulum Pelatihan, serta Penetapan Aspek Logistik serta Biaya Pelaksanaan. (sk/ds/RS/Photo: sno,kdr)

IKAHI Dorong Harmonisasi Hukum Perdata Internasional Untuk Perkuat Kredibilitas Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

IKAHI DORONG HARMONISASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL UNTUK PERKUAT KREDIBILITAS PERADILAN

Jakarta — Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. memaparkan bahwa selama ini hakim di lapangan menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan regulasi. Pengaturan yang ada saat ini dinilai masih bersifat parsial dan merupakan warisan kolonial Belanda, seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (ABW).

"Praktik peradilan saat ini masih merujuk ketentuan hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda, ABW, doktrin, dan yurisprudensi. Interpretasi hakim yang beragam berakibat tidak terdapat pedoman mengenai pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing," ujar Ketua Umum PP IKAHI saat memaparkan masukan. 

IKAHI memberikan masukan agar RUU HPI dapat menjadi pedoman yang seragam dalam menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yang memilki kewenangan (choice of jurisdiction). Hal ini dianggap penting untuk mengurangi disparitas putusan dan meningkatkan prediktibilitas hukum di mata internasional.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai pengakuan putusan asing. Merujuk pada Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dieksekusi di Indonesia dan harus melalui proses gugatan baru. IKAHI memandang RUU HPI dapat memperjelas mekanisme ini, termasuk dalam hal pembuktian hukum asing dan syarat eksekusi.

"Pilihan hukum penting untuk diatur guna mengakomodasi perbedaan hukum dan menentukan hukum mana yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi bisnis. Dengan ditentukannya pilihan hukum, jika terjadi sengketa, penyelesaian akan jauh lebih mudah bagi para pihak," lanjutnya.

Selain aspek teknis, IKAHI juga mengingatkan agar RUU HPI tetap menyeimbangkan keterbukaan praktik internasional dengan perlindungan kepentingan nasional. Masukan ini mencakup pengaturan agar hukum Indonesia tetap berlaku pada perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Menutup paparannya, IKAHI berharap masukan ini dapat memperkuat kualitas draf RUU tersebut sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi. 

"RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik dan tantangan globalisasi sehingga memperkokoh posisi Indonesia sebagai negara hukum yang mandiri, kredibel, dan berdaya saing.” pungkasnya.  (sk/ds/RS/Photo:sno)

Apresiasi Pengabdian Empat Dekade, Wakil Ketua MA Yudisial Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu

Ditulis oleh Pengadilan on .

APRESIASI PENGABDIAN EMPAT DEKADE, WAKIL KETUA MA YUDISIAL PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PTA BENGKULU

Bengkulu — Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. memimpin prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, Dr. Ahmad Fathoni, S.H., M.Hum. Momen pelepasan ini menandai berakhirnya masa tugas kedinasan selama lebih dari empat dekade di dunia peradilan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan bahwa purnabakti bagi seorang hakim bukanlah titik henti sebuah pengabdian. Jabatan boleh berakhir secara administratif, namun nilai-nilai yang dibawa selama bertugas akan terus hidup di tengah masyarakat.

"Setiap perjalanan pengabdian memiliki titik awal dan titik akhir, namun sesungguhnya bagi seorang aparatur peradilan, pengabdian tidak pernah benar-benar berakhir. Ia hanya berganti bentuk dari yang semula berada di ruang-ruang persidangan di balik meja jabatan, menjadi keteladanan hidup di tengah masyarakat," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. 

Pimpinan Mahkamah Agung menilai Dr. Ahmad Fathoni sebagai sosok pemimpin yang mampu menjaga integritas di tengah kompleksitas perkara peradilan agama. Peradilan agama, menurutnya, bukan sekadar urusan yuridis, melainkan sangat menyentuh aspek religius dan spiritualitas umat, mulai dari persoalan rumah tangga hingga ekonomi syariah.

"Purnabakti bukanlah akhir dari nilai pengabdian, justru titik inilah nilai-nilai yang telah dibangun bertahun-tahun akan diuji dalam kehidupan yang lebih luas. Keteladanan, kesederhanaan, kejujuran, dan kebijaksanaan yang selama ini terasah di lingkungan peradilan kini menjadi bekal untuk terus memberi manfaat," tegas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Dr. Ahmad Fathoni disebutnya menutup lembaran kariernya dengan catatan yang mengesankan. Ia mengapresiasi keberhasilannya melewati "etape panjang" tanpa noda hitam dalam memimpin pengadilan tingkat banding sebagai "garda depan" yang dipercaya pimpinan MA untuk mengawal kebijakan di berbagai daerah.

Menilik rekam jejaknya, Dr. Ahmad Fathoni memulai pengabdian sebagai Calon Hakim di PA Ketapang pada 1 Maret 1984. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PA Tangerang pada tahun 2005 sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di berbagai wilayah seperti Palembang, Bandar Lampung, Banten, hingga Jakarta.

Kepercayaan besar pimpinan MA terlihat dari penugasannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebanyak empat kali, yakni di Jayapura pada tahun 2020, Bangka Belitung pada 2021, Bandar Lampung satu tahun setelahnya, dan Banten pada tahun 2022. Puncak kariernya diraih saat menjabat sebagai Ketua PTA Papua Barat pada 2023, sebelum akhirnya mengakhiri masa bakti sebagai Ketua PTA Bengkulu yang dijabatnya sejak 2 Juli 2025. (sk/ds/RS/Photo:sno)

Masukan IKAHI, FSHA, Dan IPASPI Bagi RUU Jabatan Hakim Dalam RDPU Komisi III DPR

Ditulis oleh Pengadilan on .

MASUKAN IKAHI, FSHA, DAN IPASPI BAGI RUU JABATAN HAKIM DALAM RDPU KOMISI III DPR

Jakarta — Humas: Sejumlah elemen peradilan memberikan pandangan dan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3)

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa selain kesejahteraan, faktor keamanan menjadi pilar utama dalam menjaga independensi hakim. IKAHI mengusulkan pembentukan satuan khusus untuk menjamin keselamatan hakim dan lingkungan pengadilan.

"Kami mengusulkan agar perlindungan keamanan dilakukan oleh satuan khusus pengamanan pengadilan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yang direkrut dari sumber daya Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia," ujar Prof. Yanto dalam rapat. 

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI itu turut menekankan pentingnya hak imunitas bagi hakim untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, proses hukum terhadap hakim harus mengikuti mekanisme perizinan yang ketat.

"Penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Klausul baru ini mengatur klausul pengecualian atas syarat penangkapan dan penahanan hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," ujar Prof. Yanto dalam rapat tersebut.

Selain itu, IKAHI juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi Hakim Agung menjadi 75 tahun. Hal ini didasari atas kondisi regenerasi hakim yang sempat terhambat akibat moratorium penerimaan calon hakim selama beberapa tahun.

"Untuk mengangkat satu generasi hakim diperlukan waktu 4 tahun. Dimulai dari calon pegawai negeri dulu, setelah PNS baru diangkat menjadi pegawai negeri kemudian ikut tes calon hakim, setelah itu pendidikan di Diklat 8 bulan, setelah Diklat magang 2 tahun. Sehingga untuk satu angkatan hakim memerlukan waktu 4 tahun," paparnya.

IKAHI turut menyampaikan syarat pendidikan calon hakim harus disesuaikan. Menurutnya untuk jenjang hakim tingkat pertama cukup S1, sementara S2 bagi hakim tinggi dan S3 untuk hakim agung. 

Senada dengan IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc yang diwakili oleh Siti Noor Laila, S.H., M.H. menyarankan penghapusan dualisme status hakim. Selama ini menurutnya status hakim sebagai pejabat negara masih tumpang tindih dengan status sebagai ASN yang dikhawatirkan akan menganggu independensi hakim. 

"Gagasan kami adalah melakukan reformasi atau riset menata ulang Mahkamah Agung dalam hal ini. Kami melihat bahwa dari penyempurnaan ini ada basis yang kita gunakan adalah trias politika," kata Noor Laila

Ia turut memberikan masukan terkait penataan struktur organisasi di Mahkamah Agung. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mengusulkan integrasi sistem melalui pembentukan badan khusus bagi hakim-hakim spesialis.

"Kami memberikan pandangan juga pentingnya ada integrasi satu atap pada pembentukan badan peradilan khusus, Badilsus mungkin ya nanti namanya. Karena selama ini yang ada Ketua Mahkamah Agung kemudian ada Badilum, Badil Agama, Badil Mil, Badil Tun. Nah, kami berharap ada Badilsus karena nantinya itu akan ada enam kekhususan, Tipikor, PHI, HAM, Perikanan, Pajak, dan Niaga," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Seluruh Indonesia (IPASPI), Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. mendukung penuh pembahasan RUU Jabatan Hakim. Ia turut menyampikan masukan terkait peran kepaniteraan dan kesekretariatan dalam peradilan. 

"Hakim tidak bisa bekerja tanpa peran panitera, pengadilan tidak akan cantik tanpa sekretaris," ujar perwakilan IPASPI. 

Di sisi lain, ia turut mengingatkan DPR agar tidak melupakan peran tenaga pendukung dalam RUU ini. Mereka berharap adanya kejelasan jenjang karir bagi lingkup kepaniteraan dan kesekretariatan agar bisa berkontribusi lebih luas di peradilan. 

Menanggapi masukan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengakomodasi poin-poin krusial untuk diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. DPR berkomitmen menjadikan RUU Jabatan Hakim ini sebagai instrumen untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sna)