logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MAHKAMAH AGUNG GELAR PEMILIHAN WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL YANG BARU

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG GELAR PEMILIHAN WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL YANG BARU

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2023 lalu. 

Dalam pemilihan ini, seluruh hakim agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Sebagai informasi, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua Mahkamah Agung, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas Wakil Ketua bidang Yudisial dan Wakil Ketua bidang Non-Yudisial.

Tugas dan fungsi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial yang saat ini dijabat oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H. membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.

Berikut adalah nama-nama Hakim Agung:

1. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

2. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. 

3. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.

4. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.

5. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

6. Mayjen. Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.

7. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 

8. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. 

9. Dr. H. Yulius, S.H., M.H

10. Syamsul Ma’Arif, S.H., LLM., Ph.D

11. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.

12. Prof. Surya Jaya, S.H., M.H.

13. Sri Murwahyuni, S.H., M.H.

14. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.

15. H. Hamdi, S.H., M.Hum

16. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.

17. Dr. Desnayeti, S.H., M.H.

18. Dr. Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn

19. Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H.

20. Dr. Purwosusilo, SH., MH.

21. IS Sudaryono, SH., MH.

22. Dr. Maria Anna Samiyati, SH., MH.

23. Dr. Yosran, SH., M.Hum

24. H. Pandji Widagdo, S.H., M.H.

25. Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM

26. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

27. Dr.Drs. Yunus Wahab, S.H., M.H.

28. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum

29. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

30. Hidayat Manao, S.H., M.H.

31. Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H.

32. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.

33. Soesilo, S.H., M.H.

34. Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

35. Drs. H. Busra, S.H., M.H.

36. Brigjen. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.

37. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

38. Jupriyadi, S.H., M.Hum.

39. Suharto, S.H., M.Hum.

40. Yohanes Priyana, S.H., M.H.

41. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.

42. Brigjen. Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn.

43. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

44. Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum.

45. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.

 

Pemilihan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan secara langsung pemilihan tersebut, bisa menyaksikannya melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, siapapun Hakim Agung yang terpilih, ia akan menjabat jabatan ini selama lima tahun sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. (azh/RS/Dr.Sobandi)

SIDANG PARIPURNA KHUSUS

Ditulis oleh Pengadilan on .

SIDANG PARIPURNA KHUSUS

SIDANG PARIPURNA KHUSUS

Jakarta-Humas: Dalam rangka Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI dengan acara Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, diharapkan kepada seluruh warga pengadilan untuk mengikuti acara tersebut dengan menyaksikan siaran langsung.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 

Dokumen

PURNABAKTI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

purnabakti andi samsan.jpeg

Keluarga besar Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mengucapkan Selamat Memasuki Masa Purnabakti Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Terima Kasih atas Pengabdian 41 tahun untuk negeri.
Semoga selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan.

 

#PNPKBKANTAP
#PNPangkalanBalai

PERWAKILAN MAHKAMAH AGUNG MENGIKUTI TECHNICAL WORKING GROUP (TWG) BIDANG 5 UNODC INDONESIA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

PERWAKILAN MAHKAMAH AGUNG MENGIKUTI TECHNICAL WORKING GROUP (TWG) BIDANG 5 UNODC INDONESIA

Jakarta-Humas : Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H. M.Hum ditunjuk untuk mewakili Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan Technical Working Group (TWG) bidang 5 UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Indonesia secara on line, pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023

Acara diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi antara lain, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Bappenas, Kemenlu, Kemendagri, Kemensos, Kemenpora, KemenPPPA dan BNPT untuk membahas mengenai serangkaian rencana program kerja yang akan diselenggarakan oleh UNODC Indonesia.

TWG bidang 5 fokus pada Sistem Peradilan Pidana. Hal yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2023 membahas mengenai sistem peradilan pidana yang saat ini berjalan di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, akuntabel dan dapat diakses oleh semua.

Dr. Sudharmawatingsih, S.H., M.Hum. menyampaikan pandangan terkait dengan rencana program UNODC Indonesia antara lain memberikan masukan tentang program SPPTI (Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi) yang saat ini sedang dikerjakan bersama oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkum HAM, Kemenkominfo dan BSSN, yaitu bahwa tujuan dari SPPTI adalah  terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, ditambahkan pula mengenai crime prevention (pencegahan tindak pidana) dimana saat ini Mahkamah Agung sudah ada Pokja Perempuan dan Anak yang mengupayakan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Perhatian khusus ialah mengenai hak anak terkait dengan upaya diversi, restorative justice dalam perkara Tindak Pidana Terorisme. Dimana terdapat aturan yang bertentangan dalam upaya diversi, yaitu apabila ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun sedangkan pelakunya adalah anak maka upaya diversi terancam tidak dapat dilakukan karena salah satu syarat dapat dilakukannya diversi adalah ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.

Dalam hal implementasi perlindungan anak sebagai korban tindak pidana disamping PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

 

Panitera Muda Pidana Khusus MA RI juga memberikan perhatian terhadap perlunya peningkatan kapasitas bagi pendamping anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku, dimana pada saat ini, anak korban dan pelaku pada saat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan masih banyak ditemui anak korban dan pelaku faktanya tidak didampingi oleh pendamping, apakah dari PK Bapas, Peksos, orang tua maupun Penasihat Hukum, sehingga upaya untuk reintegrasi anak melalui program psiko medis, dan psiko sosial menjadi terganggu. Upaya pendampingan anak korban dan pelaku pada tahapan penyidikan, penuntutan dan persidangan sangat diperlukan dan hasil dari pendampingan tersebut berpengaruh terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim.

Ditambahkan pula pandangan mengenai perspektif gender di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun Perma tersebut sudah ada sejak tahun 2017, akan tetapi masih banyak pihak yang belum memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut, sehingga beliau memberikan saran agar dalam rencana program kerja UNODC bidang 5 dimasukkan mengenai isu tersebut.

UNODC maupun peserta TWG memberikan tanggapan yang positif dan antusias terhadap ide yang disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Khusus MA RI dan akan dipertimbangkan sebagai program kerja UNODC di masa mendatang.(Humas)

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2023

Ditulis oleh Pengadilan on .

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2023

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX, DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2023

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 107/SEK/KP.05.8/1/2023 tanggal 25 Januari 2023, tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu Serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX, Dan XXX Tahun Untuk Periode Tahun 2023

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan urusan Administrasi; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



Dokumen