logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KULIAH UMUM DI UNAND PADANG, PROF SYARIFUDDIN MEMANDANG PERLU ADA SINERGI ANTARA PRAKTIK PERADILAN DENGAN PIHAK KAMPUS

Ditulis oleh Pengadilan on .

Padang – Humas : Perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan kadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang perlu ada sinergi antara praktik peradilan dengan pihak kampus, agar dunia pendidikan tidak ketinggalan oleh perkembangan praktik peradilan, begitupun sebaliknya, dunia peradilan juga tidak keluar dari bingkai akademik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum diUniversitas Andalas Padang, pada hari Kamis, 1 September 2022, bertempat diaudiotorium Kampus Unand padang.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan Sinergi antara pihak kampus dengan lembaga peradilan perlu terus dibangun, sehingga keduanya tidak terpisah seakan menjadi dua dimensi yang tidak saling terpaut, padahal kampus dengan praktik peradilan bagaikan siklus yang saling terhubung satu dengan yang lain. Praktik peradilan membutuhkan referensi dari hasil pemikiran para akademisi, sebaliknya kampus juga membutuhkan produk- produk pengadilan untuk bahan kajian dan penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. H. M.  Syarifuddin, S.H., M.H akan membawakan materi dengan judul “MODERNISASI PERADILAN, Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu Secara Elektronik.” Judul materi ini didasarkan pada perkembangan terbaru praktik peradilan yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan institusi penegak hukum lainnya saat ini dalam membangun konsep peradilan pidana terpadu secara elektronik.

Perlu diketahui bersama, bahwa peradilan elektronik sesungguhnya telah dicita-citakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jika kita merujuk pada road map yang tertuang dalam Cetak Biru tersebut, maka tahun 2021 yang lalu seharusnya baru memasuki tahapan penyusunan regulasi payung bagi berlakunya sistem peradilan pidana elektronik, namun akibat desakan pandemi yang muncul di awal tahun 2020, maka penyusunan regulasi dan implementasinya menjadi dipercepat, hal itu dilakukan untuk tindakan darurat guna menyelamatkan aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari bahaya penularan Covid-19, tutur mantan ketua Pengadilan Bandung.

Ditempat yang sama, KMA mengatakan Modernisasi peradilan akan terus berjalan. Setelah Mahkamah Agung memberlakukan sistem peradilan pidana elektronik berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020, saat ini Mahkamah Agung mulai melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu membangun sistem peradilan pidana terpadu secara elektronik, artinya, bukan hanya terhadap proses pemeriksaan di persidangan yang bisa dilakukan secara elektronik melainkan juga termasuk pelimpahan dan penggunaan berkas perkara secara elektronik, sehingga proses upaya hukum secara elektronik juga dapat dijalankan.

E-BERPADU

Implementasi sistem peradilan pidana terpadu secara elektronik tidak bisa dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung, akan tetapi harus melibatkan semua institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan Kementerian Hukum dan HAM. Harapan untuk dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu secara elektronik sudah mulai menemukan titik cerah, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implemetasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada tanggal 21 Juni 2022, yang mana salah satu butir yang disepakati dalam Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tersebut adalah terkait dengan pelimpahan berkas perkara secara elektronik.

Berdasarkan Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 terdapat 7 (tujuh) Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk sebagai pilot project untuk melakukan uji coba aplikasi e-BERPADU tersebut, yaitu:

1. Pengadilan Tinggi Makassar;

2. Pengadilan Tinggi Palembang;

3. Pengadilan Tinggi Banjarmasin;

4. Pengadilan Tinggi Ambon;

5. Pengadilan Tinggi Kupang;

6. Pengadilan Tinggi Yogyakarta; dan

7. Mahkamah Syar’iyah Aceh

Uji coba penerapan aplikasi e-BERPADU pada 7 pengadilan tingkat banding tersebut dilakukan selama 5 (lima) bulan untuk melihat kelayakan aplikasi. tersebut pada saat dijalankan, setelah melalui tahapan uji coba, maka diharapkan di awal tahun 2023 nanti semua pengadilan di lingkungan peradilan umum, mahkamah syariah dan peradilan militer sudah dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut.

Diakhir kuliah umumnya, KMA mengungkapkan Semua itu bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan, karena pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya sesuai adagium yang berbunyi justice delayed is justice denied atau keterlambatan dalam memberikan keadilan merupakan bentuk lain dari sebuah ketidakadilan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung, Rektor dan Dekan fakultas Hukum Universitas Andalas, Ketua Pengadilan Tingkat Banding Padang, serta para mahasiswa fakultas hukum Universitas Andalas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

PENYERAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN TAHUN 2024 OLEH APIP MA RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENYERAHAN HASIL PENELAAHAN RKBMN TAHUN 2024 OLEH APIP MA RI

Jakarta – Humas : Acara Penyerahan Hasil Penelaahan RKBMN Tahun Anggaran 2024 untuk direvieu oleh Badan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP) Mahkamah Agung RI, diselenggarakan pada Rabu, 1 September 2022 di Hotel Luminor Jakarta. 

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Badan Pengawasan MA RI, Drs. H. Andi Kurniawan, M.M., Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI, Rosfiana, S.H., M.H dan tim evaluasi penelaahan RKBMN biro perlengkapan Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perlengkapan BUA MA RI , Rosfiana S.H, M.H menyampaikan bahwa untuk memenuhi efektivitas Belanja Pemerintah khususnya di lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya, sehingga mendapatkan APBN yang berkualitas baik dari segi penerimaan maupun dari segi pengeluaran, maka diperlukan perencanaan belanja yang salah satunya melalui Perencanaan kebutuhan BMN yang andal.

Untuk mencapai hal tersebut, sesuai dengan amanat PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, telah diatur bahwa Perencanaan Kebutuhan BMN perlu direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

"Besar harapan kami hasil reviu dari Badan Pengawasan, dapat menggambarkan kebutuhan BMN di masing-masing satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya agar dapat mendukung pelayanan peradilan secara maksimal", Ujar Ibu Rosfiana S.H.,M.H seraya menutup sambutannya. ( Ipr / Dokumentasi Humas Mahkamah Agung)

PENGINPUTAN DATA CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI E-SAKIP MAHKAMAH AGUNG RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGINPUTAN DATA CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI E-SAKIP MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkmah Agung RI Nomor ; 2057/SEK/OT.01.1/8/2022 tanggal 31 Agustus 2022, tentang Penginputan Data Capaian Kinerja Pada Aplikasi e-Sakip Mahkamah Agung RI

Yang ditujukan kepada Yth;  Para Sekretaris Eselon I Mahkamah Agung RI  di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

 

Dokumen

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

Ditulis oleh Pengadilan on .

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi, Nomor:16/Pansel/Japati/9/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022 bersama ini kami sampaikan bahwa nama-nama yang tercantum berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang meliputi Penulisan Makalah, Presentasi Makalah, dan Wawancara.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:



Dokumen


KETUA MA : URGENSI DAN PERANAN E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA : URGENSI DAN PERANAN E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Jambi - Humas, Dalam sela-sela kunjungan kerjannya di Provinsi Jambi, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melakukan kuliah umum dan menyampaikan orasi ilmiah di Kampus Mandalo - Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022.

Dalam orasi ilmiahnya, Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa transformasi digital terus dilakukan Mahkamah Agung menuju Badan peradilan yang modern, sebagaimana yang telah digariskan dalam realisasi cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035, sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai

Selanjutnya, sampai dengan saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa aplikasi berikut payung hukumnya terkait dengan modernisasi badan peradilan, diantara lain :

1. Aplikasi E-Court, berdasarkan Perma No 3 Tahun 2018 dengan tujuan masyarakat yang ingin mendaftar gugatan, menghitung taksiran biaya perkara seperti pemanggilan dilakukan secara online, mandiri dan transparan.

2. Mediasi Online, berdasarkan Perma No 03 Tahun 2022, dengan tujuan agar pihak-pihak yang ingin melakukan mediasi, dapat dilakukan secara daring sehingga dapat menghemat waktu dan biaya ;

3. Dan yang baru saja diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun Mahkamah Agung ke 77 Tahun pada tanggal 19 Agustus 2022 yaitu Apliakasi e-Berpadu Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan pengadilan pidana secara elektronok, mulai dari izin sita, izin geledah, izin perpanjangan penahanan,izin besuk, dan izin pinjam pakai barang bukti hingga pelimpahan perkara pidana

Aplikasi-aplikasi ini juga sebagai bentuk nyata dari visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan peradilan Yang Agung” dan 4 (empat) misi Mahkamah Agung yaitu 1. Menjaga kemandirian badan peradilan. 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, yang telah dirumuskan sejak tanggal 10 September 2009 oleh Para Pimpinan MAhkamah Agung saat itu

Keberadaannya akan aplikasi-aplikasi tersebut seperti e-Court saat ini sudah diterima baik oleh masyakat, ditandai dengan banyaknya penggunaan aplikasi ecourt untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana hingga pendaftaran berbagai macam permohonan.

Dilanjutkannya, dari data yang diterima oleh beliau terjadi peningkatan penggunaan e-court dari tahun-ke tahun dimana pada tahun 2020 yang berjumlah 47.244 perkara. Begitu juga pada tahun berikutnya 2021 terjadi peningkatan signifikan jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court mencapai 225.072 perkara atau meningkat 20,37% dari tahun sebelumnya, adapun di tahun 2022 ini diprediksi oleh beliau juga akan mengalami peningkatan ;

“Bekerja dengan teknologi di pengadilan pada hakikatnya adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel, dan adil.” Ujarnya

Diakhir penyampaian kuliah Beliau menyampaikan jika dunia peradilan telah bermigrasi dari pola konvensional ke ruang digital, maka sudah sepantasnya dunia pendidikan khususnya di bidang hukum harus ikut membersamai langkah ini agar lulusan yang dihasilkan benar-benar siap pakai di arena praktis.

Pada kesempatan kuliah umum pesertanya di hadiri oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi,SH.,MH sebagai Ketua Kamar Agama, Dr. Burhan Dahlan, SH., MH sebagai Ketua Kamar Militer . Dr. H. Sobandi, SH.,MH. sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas,, Drs. H. Ibrahim Kardi, SH.,MHum. Mantan Ketua PTA Jambi, Dr, Drs Moch Sukri, SH.,MH. Wakil KPTA Jambi. Sedangkan dari Kampus UIN Sultan Thaha Saifuddin  hadir para civitas akademika antara lain .Rektor ; Prof.Dr. Suaidi,MA,Ph.D,  Wakil Rektor.III. Dr.Bahrul Ulum, Biro AUPKK SRI LUBIS,MA, Biro AAKK.Dr.Munir,  9 dekan dan direktur pasca , Ketua Senat Universitas Prof.Adrianus,  Kepala lembaga/Pusat ,Ketua Prodi Fak.Syariah, Wakil dekan, Para Mahasiswa, Pejabat structural / fungsional , dengan total 150 orang. (PYU/DA).