logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Gelar Rapat Perdana Tim Penghubung

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL GELAR RAPAT PERDANA TIM PENGHUBUNG

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Rapat Perdana Tim Penghubung pada Rabu (15/4) yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Tim Penghubung sebagai forum koordinasi operasional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh adanya irisan kewenangan, khususnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tim Penghubung Mahkamah Agung dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota antara lain Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H.. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penghubung didukung oleh Tim Teknis yang melibatkan unsur Badan Pengawasan serta Tim Asistensi Pembaruan Peradilan guna memastikan efektivitas koordinasi dan tindak lanjut kebijakan.

Di sisi lain, Tim Penghubung Komisi Yudisial dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, S.H., M.H., sebagai koordinator, dengan anggota Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M. (Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi), Abhan, S.H., M.H. (Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi), dan Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim).

Rapat perdana ini menjadi momentum penting untuk mengaktifkan kembali fungsi Tim Penghubung sebagai ruang koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dalam pertemuan ini, kedua lembaga membahas penyusunan mekanisme komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif, khususnya dalam penanganan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, rapat juga membahas kebutuhan untuk menyusun respons bersama atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat yang berpotensi berdampak pada kehormatan dan martabat hakim serta lembaga peradilan. Dalam konteks ini, Tim Penghubung diharapkan tidak hanya berperan secara reaktif, tetapi juga mendorong pendekatan yang lebih preventif melalui penguatan sistem, peningkatan kapasitas, dan koordinasi lintas kelembagaan.

Lebih lanjut, Tim Penghubung juga akan berperan dalam merumuskan strategi bersama untuk meningkatkan kualitas proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, memperkuat kapasitas aparatur pengawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ke depan, Tim Penghubung akan menyusun rencana kerja tahunan sebagai dasar pelaksanaan program secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat mendukung upaya menjaga integritas hakim, meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan terselenggaranya rapat perdana ini, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan yang berkelanjutan. (ast/ds/RS/Photo:kdr,sno)

IKAHI dan PERSAJA Jalin Nota Kesepahaman Satukan Persepsi Penegakan Hukum

Ditulis oleh Pengadilan on .

IKAHI DAN PERSAJA JALIN NOTA KESEPAHAMAN SATUKAN PERSEPSI PENEGAKAN HUKUM

Jakarta - Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menjalin Nota Kesepahaman sebagai langkah membangun sinergi dalam pertukaran informasi hingga pendidikan dan pelatihan antar kedua organisasi. 

Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dan Ketua Ketua Umum Persaja, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Selasa (14/4) 

Turut menyaksikan secara langsung penandatanganan, Ketua MA sekaligus Pelindung PP IKAHI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Jaksa Agung yang juga Pelindung Persaja, ST. Burhanuddin. 

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bentuk formal dari kolaborasi yang telah berjalan selama ini.

"Jadi MoU hari ini itu isinya kesepahaman antara Ikatan Hakim Indonesia dengan Persaja itu berkaitan dengan tukar menukar informasi, kemudian tukar menukar narasumber, tukar menukar tenaga pengajar," ujar Prof. Yanto selepas penandatanganan MoU. 

Selain itu, ia menekankan nota kesepahaman ini dapat menghilangkan sekat perbedaan dalam penafsiran hukum di lapangan seiring terbitnya peraturan-peraturan hukum baru, baik itu KUHP hingga KUHAP. 

"Ya dampaknya kan dengan adanya pelatihan bersama tukar menukar narasumber tentunya kan ada persamaan persepsi, terutama persamaan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru sehingga terjadi persepsi yang sama, pemahaman yang sama, persamaan yang sama seperti itu," tambah Ketua Kamar Pengawasan MA itu  

Senada dengan IKAHI, Ketua Umum Persaja mengungkapkan bahwa kerja sama ini sangat krusial mengingat adanya transformasi besar dalam sistem hukum Indonesia.

"Nanti ke depan kita mengharap dengan kerja sama ini ada tadi pertukaran informasi, narasumber, dan yang penting bagaimana menyamakan persepsi di antara kami dengan teman-teman hakim sehingga akan lebih mempercepat transformasi hukum di Indonesia ini yang kita lihat banyak hal-hal baru, banyak norma-norma baru yang berbeda dengan norma sebelumnya," ungkap Ketua Umum Persaja.

Meskipun menjalin kerja sama yang erat, kedua belah pihak turut menegaskan komitmen untuk tetap menjaga integritas dan independensi institusi masing-masing. Kerja sama ini murni dilakukan untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi tanpa adanya intervensi terhadap kewenangan lembaga. (sk/ds/RS/Photo:kdr,sna)

 

MA Luncurkan Buku Saku Restitusi Perkara TPPO, Perkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA LUNCURKAN BUKU SAKU RESTITUSI PERKARA TPPO, PERKUAT PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan Buku Saku Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat pemulihan hak korban, khususnya perempuan dan anak yang sering menjadi sasaran utama kejahatan lintas negara tersebut.

Penyusunan panduan ini merupakan hasil kolaborasi antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Australia melalui program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) dan Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak, Suharto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa TPPO menjadi salah satu tindak kejahatan serius yang harus menjadi perhatian bersama, apalagi menyangkut perempuan dan anak sebagai korbannya. 

"Dalam kaitan buku pedoman restitusi untuk perkara TPPO, saya jelaskan bahwa perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat kemanusiaan, dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban, khususnya perempuan dan anak," ujar Suharto dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam TPPO tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Namun juga harus berorinetasi terhadap pemulihan korban. Untuk itu salah satu instrumen penting dalam pemulihan tersebut adalah restitusi. Ia menegaskan restitusi menjadi bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan. 

"Restitusi bukan sekadar kompensasi finansial. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan, sehingga keadilan harus dipulihkan secara nyata," tegasnya.

Meski instrumen hukum sudah tersedia, MA mengakui bahwa penerapan restitusi masih menemui kendala di lapangan, mulai dari kurangnya pemahaman aparat hingga masalah teknis perhitungan kerugian. Hadirnya buku saku ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi para hakim dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan keberanian dalam menjatuhkan putusan yang berpihak pada korban.

"Buku saku ini disusun sebagai panduan praktis bagi para hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memahami dan menerapkan restitusi secara efektif dalam perkara TPPO," jelas Suharto.

Peluncuran ini juga menandai eksistensi Pokja Perempuan dan Anak MA yang telah dibentuk sejak 2010. Suharto mengingatkan bahwa buku pedoman ini adalah kelanjutan dari berbagai kebijakan strategis sebelumnya, seperti pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum dan dispensasi kawin.

"Saya berharap Pokja Perempuan dan Anak tidak hanya berhenti pada terbitnya Buku Pedoman Restitusi yang dilaunching hari ini, akan tetapi tetap responsif terhadap perkembangan zaman ke depan," ungkapnya.

Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. jajaran Ketua Kamae dan Hakim Agung, serta Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald, serta para perwakilan ASEAN ACT, AIPJ3, dan narasumber dari sejumlah kementerian/lembaga terkait maupun para ketua pengadilan tingkat banding. (sk/ds/RS/Photo:end,sno,alf)

HUT Ke-32 Tahun Perpahi, Momentum Purnabakti Hakim Menjaga Marwah dan Resmikan Pusat Mediasi

Ditulis oleh Pengadilan on .

HUT KE-32 TAHUN PERPAHI, MOMENTUM PURNABAKTI HAKIM MENJAGA MARWAH DAN RESMIKAN PUSAT MEDIASI

Jakarta – Humas: Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) merayakan hari jadinya yang ke-32 sekaligus menggelar acara Halal Bihalal di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4) 

Dalam peringatan tahun ini, PERPAHI mengusung tema “Purnabakti dalam Jabatan Abadi dalam Menjaga Kehormatan Hakim dan Nilai Peradilan Lintas Generasi”. Melalui tema tersebut, para pensiunan hakim menegaskan bahwa meski telah melepas jabatan, peran mereka dalam dunia hukum tidak lantas berhenti.

Hadir dalam acara tersebut mewakili Pimpinan MA, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. yang bertindak sebagai Penasehat PERPAHI serta para Ketua Kamar MA dan Hakim Agung. Tampak pula dalam acara Komisioner Komisi Yudisial (KY), F. Willem Saija yang merupakan purnabakti hakim, pejabat eselon I MA, serta Dewan Pakar dan Pengawas Pengurus Pusat PERPAHI, maupun para pimpinan dan hakim di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahanya yang telah purnabakti.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PERPAHI, Prof. Dr. M. Saleh, S.H., M.H., menekankan bahwa masa purnabakti hanyalah perpindahan ruang pengabdian. Bukan sebagai akhir dari pengabdian dana menegakkan keadilan. 

"Purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian melainkan pengabdian kita berubah dari ruang sidang yang sering menegangkan ke tempat lain yaitu tempat kehidupan yang penuh dengan ketenangan dengan keteladanan yang terus mengalir," ujar M. Saleh. 

Ia menyampaikan dalah satu pencapaian penting dalam peringatan HUT ke-32 ini adalah peresmian "Pusat Mediasi PERPAHI" yang telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU.0000260.AHU.01.08 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontribusi nyata para purnabakti hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara profesional dan independen.

"Visi Pusat Mediasi PERPAHI mewujudkan mediasi di luar pengadilan yang profesional, independen dan terpercaya sebagai pilar budaya penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Indonesia berlandaskan Pancasila," tegasnya.

Acara ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi melalui tradisi Halal Bihalal. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengajak seluruh anggota untuk menjaga kekompakan yang telah terjalin sejak mereka masih aktif bertugas.

"Pada waktu kita menjabat bersatu dalam IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) maka setelah pensiun ya PERPAHI," ucapnya mengingatkan pentingnya wadah organisasi tersebut.

Di akhir sambutan, Ketum PP PERPAHI juga memohon doa agar organisasi yang berdiri sejak 9 April 1994 ini terus memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.

Organisasi ini memiliki sejarah panjang yang kini telah mencapai usia 32 tahun. PERPAHI didirikan pada tanggal 09 April 1994 di Malang atas prakarsa Ketua Mahkamah Agung saat itu, H.R. Purwoto Suhadi Ganda Subroto, SH.. Pada awal pembentukannya, organisasi ini dipimpin oleh Djazuli Bahar, S.H. 

Organisasi ini dibentuk sebagai wadah bagi para purnabakti hakim untuk terus berkontribusi, menjaga marwah kehakiman, dan mengabdi pada keadilan masyarakat Indonesia. Hingga akhirnya PERPAHI telah resmi menjadi badan hukum sejak tahun 2023. 

Seiring berjalannya waktu, kepemimpinan PERPAHI terus berlanjut hingga sejak 25 Januari 2020, kepemimpinan dilanjutkan oleh Prof. Dr. M. Saleh, S.H., M.H. yang kemudian kembali ditunjuk sebagai formatur pada 10 Januari 2026. (sk/ds/RS/Photo:kdr,end)

Sidang Terbuka Promosi Doktor Hakim Agung Jupriyadi

Ditulis oleh Pengadilan on .

SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR HAKIM AGUNG JUPRIYADI

Yogyakarta - Humas: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan Promosi Doktor kepada Jupriyadi, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung  RI yang berlangsung pada Jum'at, 10 April 2026 di Auditorium gedung Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Promovendus Jupriyadi, dalam pemaparannya, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia", di hadapan sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sidang terbuka dipimpin oleh Dahliana Hasan, S.H. M.Tax.,Ph.D. (selaku Ketua),  Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H. M.Hum. (selaku Promotor), Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. (selaku Ko-Promotor), Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. (selaku penguji), Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D. (selaku penguji), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung (selaku penguji) dan Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. (selaku penguji).

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/14541

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penguji, Jupriyadi dinyatakan Lulus, dan ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat "Sangat Memuaskan".

Pelaksanaan sidang terbuka Promosi Doktor yang dilakukan melalui tatap muka ini, selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, yang juga selaku Tim Penguji,  turur hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Adhoc, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, para pejabat Eselon I & II di lingkungan Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya. (enk/ds/RS/photo: nrl).