logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

RAPAT KOORDINASI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

RAPAT KOORDINASI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas:  Rapat Koordinasi Tim Penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di gelar pada Rabu, 22 Juni 2022 berlangsung di ruang Auditorium lt. 4 Komisi Yudisial.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10411

Rapat ini diselenggarakan sebagai media konsolidasi kedua lembaga untuk menumbuhkan semangat kerjasama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa serta membangun sinergitas kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MH. Menurutnya, pertemuan Tim Penghubung ini merupakan peluang yang baik untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.

Sementara itu pada kesempatan yang sama,  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH., MH menyambut baik pertemuan ini. Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung ini mengatakan, MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Untuk itu, perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan oleh KY agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10412

Pertemuan ini dilanjutkan dengan pemaparan 11 (sebelas) isu-isu strategis oleh Tim Ahli. Isu-isu strategis tersebut akan didiskusikan dan disepakati oleh kedua lembaga melalui pertemuan ini untuk dibawa ke dalam pembahasan yang lebih detil.

Adapun isu-isu strategisnya yakni;

1. Komunikasi Publik Dalam isu-isu Kritis Terkait Relasi MA-KY

2. Akses Data ke Mahkamah Agung

3. Penghitungan Kebutuhan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di MA

4. Scouting Calon Hakim Agung Potensial

5. Rekrutmen Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

6. Peningkatan Kapasitas Hakim

7. Sistem Keamanan Hakim Dan Pengadilan

8. Kajian Tentang Demokrasi Teknis Yudisial Dan Non Teknis Yudisal

9. Pemeriksaan Hakim dan Pemeriksaan Bersama

10. Review Dan Penyempurnaan Peraturan Bersama Tentang Majelis Kehormatan Hakim

11. Pemantauan Sidang Virtual/ Elektronik

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10413

Rapat ini dihadiri Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Anggota Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Pidana, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II Komisi Yudisial serta Tim Penghubung dari MA dan KY. (enk/pn/photo:sn).

MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN SPPT-TI

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN  SPPT-TI

Jakarta-Humas: Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kesepuluh  instansi yang melakukan kerja sama ini yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia,
  2. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  3. Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia,
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
  5. Kejaksaan Republik Indonesia,
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,
  8. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,
  9. Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia,
  10. Kantor Staf Presiden

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin., S.H., M.H.,  menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama bagi kebaikan bangsa dan negara di  masa yang akan datang.

Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menambahkan bahwa SPPT-TI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. Karena menurutnya pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Moh. Mahfud MD., selaku koordinator SPPT-TI menyatakan SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10405

Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain:

  1. Pengembangan dan implementasi SPPT-TI;
  2. Pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanganan perkara tindak pidana melalui SPPT-TI;
  3. Pemanfaatan data dan dokumen elektronik hasil pertukaran data administrasi penanganan perkara tindak pidana dalam SPPT-TI;
  4. Pengamanan data dan informasi penanganan perkara tindak pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI;
  5. Pengusulan penyempurnaan dan penyesuaian proses-proses kerja dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi penanganan perkara tindak pidana, termasuk dalam hal ini pelimpahan berkas secara elektronik;
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi selanjutnya disebut TTE Tersertifikasi terkait administrasi penanganan perkara tindak pidana dan peningkatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management); dan
  7. Penyampaian Informasi Publik Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M. Hum, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Plate, S.E,,  Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H, Wakil  Kepala Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Petrus R. Golose, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Hinsa Siburian.

Selain itu, turut hadir menyaksikan penandatanganan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon satu dari 11 instansi, dan undangan lainnya.

E-BERPADU SEBAGAI SARANA YANG MEMUDAHKAN PARA PENCARI KEADILAN

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi SPPT TI, Mahkamah Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat e-Berpadu, yaitu aplikasi yang dapat memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.

Aplikasi e-Berpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.(azh/RS)

MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASIKAN SISTEM ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU (e-BERPADU)

Ditulis oleh Pengadilan on .

 
MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASIKAN SISTEM ELEKTRONIK  BERKAS PIDANA TERPADU (e-BERPADU)

Jakarta – Humas: Senin, tanggal 6 Juni 2022 bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu. Sistem ini dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.

Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.

e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi. (Humas)