logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Perkuat Diplomasi Yudisial, Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Ke China Forum On International Legal Cooperation 2026

Ditulis oleh Pengadilan on .

PERKUAT DIPLOMASI YUDISIAL, MAHKAMAH AGUNG RI UTUS DUA HAKIM KE CHINA FORUM ON INTERNATIONAL LEGAL COOPERATION 2026



Shenzhen – Humas
: Kemajuan teknologi, perdagangan lintas batas, kecerdasan buatan, dan kompleksitas sengketa internasional menuntut lembaga peradilan untuk memperluas perspektif dan memperkuat kerja sama antarnegara. Isu ini menjadi fokus utama dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok.

Forum internasional yang diselenggarakan oleh China Law Society ini diselenggarakan pada tanggal 21-23 September 2026 dan dihadiri oleh kurang lebih 300 Hakim, pejabat pemerintah, akademisi, akademisi, praktisi hukum, dan pimpinan organisasi hukum dari lebih dari 60 negara.

Forum ini mengusung tema “Deepening International Legal Cooperation and Providing Legal Guarantees for Building a Global Community of Shared Future” dan menjadi wadah pertukaran pemikiran mengenai perkembangan hukum, kerja sama hukum internasional, transformasi digital peradilan, artificial intelligence, penyelesaian sengketa komersial lintas negara, pendidikan hukum, serta harmonisasi tradisi hukum dunia.

Dalam forum ini, Mahkamah Agung mengirimkan 2 orang Hakim, yaitu Selviana Purba, S.H., L.L.M., Ph.D. Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Irwan Rosady, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sebagai observer guna memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perkembangan kerja sama hukum internasional, khususnya terkait dengan implikasi Belt and Road Initiative (BRI) terhadap sistem peradilan. Pemilihan 2 observer didasari pada pemahaman mengenai sistem hukum dan kelembagaan Republik Rakyat Tiongkok, termasuk perkembangan kerja sama hukum internasional yang berkaitan dengan Belt and Road Initiative serta pemahaman akan kebijakan dan arah pengembangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga mampu mengidentifikasi implikasi hasil forum terhadap pengembangan sistem peradilan Indonesia.

Partisipasi dalam forum ini memberikan kesempatan penting untuk memperoleh perspektif komparatif mengenai perkembangan terbaru sistem hukum dan peradilan global. Persoalan hukum yang kini sering melampaui batas yurisdiksi nasional. Transaksi digital, kejahatan siber, perdagangan dan investasi internasional, isu lingkungan hidup, pergerakan modal, serta sengketa komersial lintas negara yang menuntut kerja sama yang lebih erat antar negara.

Pada pembukaan forum, Chief Justice of the Supreme Court of Nepal, Manoj Kumar Sharma, menegaskan bahwa kerja sama hukum internasional adalah bagian penting dari tatanan hukum kontemporer. Kerja sama ini mencakup bantuan hukum formal antarnegara, dialog, saling menghormati, pertukaran pengalaman, dan pembelajaran antarsistem hukum.

Forum ini membahas tujuh topik utama, antara lain hubungan hukum dan tata kelola global, dialog antar tradisi hukum, hukum di era digital dan Artificial Intelligence, pencegahan serta penyelesaian sengketa komersial internasional, jaminan hukum untuk pembangunan Belt and Road Initiative, pengembangan pendidikan hukum dan sumber daya manusia.




Judicial AI Menjadi Salah Satu Isu Utama


Salah satu topik utama adalah perkembangan Artificial Intelligence dalam sistem peradilan. Forum membahas The Shenzhen Model of Judicial AI, dampak teknologi digital terhadap penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, rule of law di era digital, pengelolaan data publik, dan tata kelola perusahaan teknologi besar. Perkembangan ini menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan telah memasuki fase baru. Teknologi kini digunakan tidak hanya untuk administrasi perkara dan persidangan elektronik, tetapi juga untuk pemanfaatan AI dalam pencarian hukum, pengelolaan informasi, penerjemahan, analisis data, dan fungsi pendukung lainnya.

Forum juga menyoroti pentingnya membatasi penggunaan teknologi dalam proses peradilan. Efisiensi tidak boleh mengorbankan fairness, transparansi, perlindungan data, atau tanggung jawab manusia dalam pengambilan keputusan yudisial.

Salah satu prinsip yang mengemuka dalam forum adalah “Technology must serve justice, not dictate it.” Teknologi harus melayani keadilan, bukan menentukan keadilan. Pandangan serupa muncul dalam pembahasan hubungan antara teknologi dan tanggung jawab manusia. Artificial Intelligence dapat mendukung proses hukum, namun tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia dalam penilaian hukum. Keputusan yang memengaruhi kebebasan, hak milik, atau hak fundamental seseorang harus tetap menjadi tanggung jawab pengambil keputusan manusia, dengan alasan yang jelas dan mekanisme pengujian yang bermakna.

Gagasan ini sangat relevan bagi transformasi digital peradilan di Indonesia. Pemanfaatan AI berpotensi besar mendukung administrasi, riset hukum, manajemen perkara, dan pelayanan publik. Namun, penggunaannya harus dibatasi secara tegas agar tidak mengurangi independensi hakim atau menggeser tanggung jawab yudisial dari manusia ke mesin.

Dari Penyelesaian Menuju Pencegahan Sengketa


Forum juga menyoroti perkembangan penyelesaian sengketa komersial internasional. Salah satu sesi membahas pergeseran pendekatan dari penyelesaian sengketa setelah terjadi menjadi dispute prevention atau pencegahan sengketa. Materi meliputi perbedaan prosedural antara tradisi civil law dan common law, arbitrase internasional, mediasi, penguatan kerangka penyelesaian sengketa China–ASEAN, dan pengembangan institusi penyelesaian sengketa lintas negara. Disampaikan pula bahwa sengketa terbaik adalah sengketa yang dapat dicegah sejak awal.

Kontrak lintas negara harus mengatur pembagian risiko secara jelas, menyediakan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, dan membangun mekanisme penyelesaian dini jika terjadi perbedaan pendapat. Jika sengketa tetap terjadi, para pihak harus memiliki akses ke mediasi, arbitrase, atau pengadilan yang adil, efisien, dan menghasilkan putusan yang dapat dilaksanakan.

Pembahasan ini sangat relevan bagi Indonesia di tengah meningkatnya transaksi perdagangan dan investasi internasional, termasuk hubungan ekonomi antara Indonesia, Tiongkok, dan negara-negara ASEAN.




Belajar dari Perbedaan Sistem Hukum

Forum juga membahas hubungan antara berbagai sistem hukum di dunia. Forum ini mempertemukan perspektif dari sistem civil law, common law, socialist law, customary law, dan tradisi hukum lainnya. Salah satu pemikiran utama adalah bahwa tidak ada satu sistem hukum yang memiliki monopoli atas seluruh solusi hukum. Setiap sistem hukum berkembang sesuai sejarah, budaya, struktur sosial, bahasa, dan konstitusi masing-masing. Pembelajaran antarsistem hukum sebaiknya difokuskan pada saling memahami dan bekerja sama, bukan penyeragaman.

Dalam kegiatan ditekankan bahwa konsep hukum yang berhasil di satu negara tidak dapat langsung diterapkan di negara lain tanpa mempertimbangkan konteks sejarah, budaya, dan konstitusi. Tujuan comparative law adalah agar perbedaan sistem hukum dapat dipahami dan dikelola bersama, bukan untuk menyeragamkan.

Perspektif ini penting bagi Indonesia sebagai negara dengan karakteristik sistem hukum tersendiri dan sebagai bagian dari ASEAN yang memiliki keragaman tradisi hukum yang tinggi.

Peradilan sebagai Infrastruktur Pembangunan

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah bahwa “justice should be regarded as development infrastructure,” di mana sistem peradilan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai institusi penyelesaian perkara, tetapi juga bagian dari infrastruktur pembangunan. Pembangunan tidak akan berkelanjutan tanpa institusi yang mampu melindungi hak, menyelesaikan sengketa, memberikan putusan tepat waktu, serta menjamin pemulihan hukum yang efektif.

Dalam konteks investasi dan pembangunan lintas negara, hukum dipandang sebagai infrastruktur kepercayaan. Proyek pembangunan memerlukan kontrak yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, perlindungan lingkungan, transparansi, dan jaminan bagi pihak terdampak, selain dukungan pembiayaan dan teknologi.

Berbagai gagasan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 memberikan perspektif penting untuk pengembangan badan peradilan di Indonesia. Transformasi digital peradilan, pemanfaatan Artificial Intelligence, hukum perdata internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, penyelesaian sengketa dagang internasional, perlindungan data, bukti elektronik, dan pengembangan kapasitas hakim semakin relevan dalam praktik peradilan. Selain itu forum ini juga menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama antar peradilan. Pengadilan dari berbagai negara dapat bertukar pengalaman tentang administrasi perkara, mediasi, digital justice, pendidikan hakim, perlindungan kelompok rentan, dan penggunaan teknologi dalam proses peradilan.

Ditegaskan juga bahwa meskipun hakim bekerja dalam yurisdiksi dan sistem konstitusional yang berbeda, isu seperti independensi peradilan, judicial ethics, access to justice, case management, alternative dispute resolution, dan digital courts adalah persoalan bersama. Forum internasional seperti ini menjadi sarana untuk mengubah persoalan bersama menjadi pengetahuan bersama dan, pada akhirnya, pembaruan institusional.

Keikutsertaan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi kesempatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai perkembangan hukum internasional, tetapi juga menjadi ruang refleksi terhadap arah perkembangan peradilan di era digital.

Modernisasi peradilan merupakan suatu keniscayaan. Namun, di tengah perkembangan teknologi yang demikian cepat, nilai dasar peradilan tetap harus dipertahankan: independensi hakim, fairness, akuntabilitas, perlindungan hak, dan tanggung jawab manusia dalam setiap keputusan yudisial.

Teknologi dapat berubah, sistem dapat berkembang, dan metode penyelesaian perkara dapat terus bertransformasi. Namun, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menghadirkan peradilan yang mampu memberikan keadilan secara independen, efektif, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (ir/ds/DI/Photo:ir)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Lantik Hakim Tinggi Pengawas, Plt Sekretaris MA: Pengawasan Harus Menjadi Bagian Perbaikan

Ditulis oleh Pengadilan on .

LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS, PLT SEKRETARIS MA: PENGAWASAN HARUS MENJADI BAGIAN PERBAIKAN

 

Jakarta - Humas: Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA RI pada Kamis, 24 September 2026 di Lt. 2 Gedung MA RI, Jakarta Pusat.

Dalam amanatnya, Sobandi menegaskan bahwa jabatan baru yang diemban bukan sekadar formalitas, melainkan ruang tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga tata kelola dan integritas lembaga peradilan. Ia mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk melihat jabatan dari kontribusi yang dapat diberikan kepada institusi.

“Saya ingin mengajak kita melihat jabatan ini bukan dari apa yang diberikan oleh jabatan kepada kita, melainkan dari apa yang dapat kita berikan melalui jabatan tersebut,” ujar Sobandi.

Mengingat kompleksnya dinamika pengawasan, Sobandi menekankan bahwa integritas harus tercermin secara nyata dalam cara kerja, penggunaan kewenangan, hingga pengambilan keputusan. Menurutnya, profesionalisme yang didasari pada data, fakta, dan objektivitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari integritas itu sendiri.

Ia juga mengingatkan agar fungsi pengawasan tidak sekadar berfokus pada pencarian kesalahan atau jumlah temuan semata, melainkan harus berorientasi pada perbaikan sistem secara berkelanjutan

“Pengawasan harus mampu menjadi bagian dari proses perbaikan. Karena itu, pengawasan perlu menjawab bukan hanya apa yang salah, tetapi juga mengapa hal tersebut terjadi, apa yang perlu diperbaiki, dan bagaimana memastikan perbaikan itu benar-benar berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Plt. Sekretaris MA berpesan agar besarnya kewenangan pengawasan yang dimiliki tidak membuat pejabat merasa jemawa, melainkan justru semakin rendah hati dan hati-hati dalam melangkah. Setiap rekomendasi, pembinaan, maupun pengawalan tindak lanjut harus memberi dampak nyata bagi penguatan tata kelola peradilan yang akuntabel dan tepercaya.

Menutup arahannya, Sobandi mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan mengandung konsekuensi moral, hukum, dan institusional yang mendalam. Ia berharap kehadiran para Hakim Tinggi Pengawas yang baru dilantik dapat membawa kontribusi nyata bagi terwujudnya visi MA dalam membangun badan peradilan yang agung. (sk/ds/DI/photo:sno,sna,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Hakim Agung Pengawas Dan Pembinaan Daerah: Program Ketua MA Sunarto Wujudkan Badan Peradilan Yang Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINAAN DAERAH: PROGRAM KETUA MA SUNARTO WUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG

Jakarta – Humas: Langkah baru dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung bergulir melalui penugasan Hakim Agung ke-34 wilayah di Indonesia. Kehadiran mereka menjadi perwujudkan komitmen Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. ketika terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 16 Oktober 2024 menggantikan Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,

Dalam pidato setelah pemilihan, Prof. Sunarto memaparkan programnya untuk menjaga kepercayaan publik dan membangun organisasi peradilan yang fleksibel serta adaptif, salah satunya ia meluncurkan program penugasan khusus bagi para Hakim Agung sebagai Pengawas Daerah.

“Saya akan mewujudkan program, yang pertama, akan memberikan tugas atau kewenangan, otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” ucap Sunarto dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI tahun 2024 lalu.

Melalui kebijakan ini, Hakim Agung diberi mandat dan otoritas penuh untuk turun langsung ke daerah. Tugas mereka meliputi diseminasi, sosialisasi, dan internalisasi berbagai regulasi maupun kebijakan terbaru MA, memberikan bimbingan teknis bagi para hakim dan aparatur peradilan di tingkat pertama maupun banding, sekaligus menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan di daerah untuk diteruskan kepada pimpinan MA.

Gagasan dan komitmen tersebut terwujud melalui terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah dan direalisasikan secara konkrit melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Daerah Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026 tanggal 15 September yang diterbitkan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

Kegiatan pembinaan oleh para hakim agung yang mewakili empat badan peradilan ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga gelombang penugasan. Gelombang pertama berlangsung 21–23 September 2026 di Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sementara gelombang kedua dijadwalkan pada 28–30 September 2026 di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Papua.

Gelombang ketiga digelar pada 5–7 Oktober 2026 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Maluku

Materi utama dari kegiatan pembinaan daerah ini mencakup dua fokus mendasar, yakni memastikan pemahaman komprehensif atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), serta aturan internal terbaru di seluruh satuan kerja.

Serta menjaring, menampung, dan menginventarisasi berbagai kendala teknis maupun administratif pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Seluruh inventarisasi masalah ini nantinya menjadi bahan pembahasan utama untuk merumuskan kebijakan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Realisasi program Hakim Agung Pengawas Daerah ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Prof. Sunarto dalam merajut pengawasan yang melekat, menyerap aspirasi daerah, dan mengakselerasi terwujudnya visi MA mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. (sk/ds/DI/Photo:BPMI Setpres)

 

 📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

 

Ketua MA Tegaskan Peran Penting Pengadilan PHI Bagi Dunia Usaha Dan Pekerja

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA TEGASKAN PERAN PENTING PENGADILAN PHI BAGI DUNIA USAHA DAN PEKERJA

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan peran penting pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) dalam struktur peradilan.

Hal ini disampaikan dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi Hakim Ad Hoc PHI di Lingkungan Peradilan Umum pada Kamis, 24 September 2026 di Lt. 2 Tower MA, Jakarta Pusat.

“PHI tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, namun juga menjadi benteng penegakan hukum dan keadilan yang menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas perekonomian nasional,” jelasnya.

Sehubungan peran vital tersebut, Ketua MA menyampaikan empat pesan utama yang wajib menjadi panduan bagi seluruh hakim ad hoc PHI dalam menjalankan tugas yudisial.

Pertama, ia menekankan pentingnya mengingat esensi pendirian lembaga peradilan untuk mewujudkan tujuan bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, aparatur negara termasuk hakim ad hoc harus mengedepankan sikap melayani masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang adil.

Pesan kedua menyangkut kewajiban menjaga imparsialitas dan integritas. Meski berasal dari unsur pekerja maupun pengusaha, para hakim ad hoc diminta menanggalkan seluruh atribut dan kepentingan kelompok asal begitu menduduki kursi majelis.

"Di atas kursi Majelis Hakim, Saudara tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, melainkan mewakili negara dan keadilan itu sendiri," tegas Sunarto.

Ia juga menggarisbawahi penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran maupun pelayanan transaksional. Menggambarkan bahaya korupsi, Ketua MA mengibaratkan praktik penyimpangan integritas tersebut seperti api yang terus melahap kayu kering.

"Jika Saudara sekali saja terlibat dalam pelayanan transaksional, Saudara menjelma seperti api yang melahap kayu kering. Api tidak memiliki rasa kenyang. Selama masih ada kayu di sekitarnya, ia akan terus menjalar, membesar, dan melahap segala yang ada di dekatnya hingga semuanya habis tak tersisa," ujarnya.

Pesan ketiganya, Pimpinan MA menyoroti pesatnya dinamika hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat gejolak ekonomi global dan perkembangan teknologi.

Menghadapi tantangan tersebut, para peserta pembinaan teknis dituntut tidak pernah berhenti belajar dan wajib membekali diri dengan tiga kemampuan utama, yakni profesionalitas, intelektualitas, dan kapabilitas.

Dalam pesan terakhirnya, Ketua MA menginstruksikan perwujudan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui pemanfaatan optimal teknologi informasi seperti e-Court dan penanganan perkara berbasis digital. Kepastian hukum yang cepat dalam perkara ketenagakerjaan dinilai vital karena penundaan keadilan berdampak langsung pada kelangsungan hidup pekerja, iklim investasi, dan perekonomian nasional.

Pembinaan ini diikuti oleh 80 hakim ad hoc se-Indonesia dengan turut dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Perdata, Heru Pramono dan Agus Subroto, Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso dan Junaedi, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Bambang Myanto, serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri beserta jajaran. (sk/ds/DI/Photo:end,zhd)

 

 📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

MA RI Berbagi Pengalaman Integrasi Model Tip Program Dalam Pendidikan Dan Pelatihan Hakim Pada Forum Hakim Se-Asean

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA RI BERBAGI PENGALAMAN INTEGRASI MODEL TIP PROGRAM DALAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HAKIM PADA FORUM HAKIM SE-ASEAN

Kuala Lumpur – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membagikan pengalaman dalam mengintegrasikan Model Trafficking in Persons (TIP) Program ke dalam pendidikan dan pelatihan hakim pada kegiatan Regional Writeshop on the ASEAN Model Professional Development Program for ASEAN Judges on Trafficking in Persons yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, 23–24 September 2026.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Frensita Kesuma Twinsani yang menjadi salah satu delegasi mewakili MA RI memaparkan pengalaman Judicial Training Center (JTC) MA RI dalam mengadaptasi Model TIP Program ke dalam program nasional. Ia menjelaskan bahwa TIP Short Training Module yang dikembangkan JTC terdiri atas enam bab, meliputi pengenalan tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana dalam UU TPPO, pembuktian dalam perkara TPPO, hubungan ketentuan TPPO dengan peraturan perundang-undangan lainnya, perlindungan saksi dan korban, serta restitusi bagi korban TPPO.



Frensita juga menyampaikan bahwa materi pelatihan memberikan perhatian pada peran hakim dalam perlindungan saksi dan korban serta pemenuhan hak korban, termasuk restitusi. Pelatihan tersebut dilaksanakan melalui metode blended learning, diskusi, analisis kasus, dan penyusunan pertimbangan hukum, sebagai bagian dari penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara TPPO.

Selanjutnya, delegasi MA RI lainnya, Hakim Yustisial Dodik Setyo Wijayanto menyampaikan analisis yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara TPPO periode 2019–2022. Pemaparan tersebut membahas perkembangan pertimbangan dalam sejumlah putusan, antara lain mengenai unsur tindak pidana, pembuktian, korban anak, serta pemberian restitusi kepada korban.


Dodik juga menyoroti adanya sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam perkara yang memiliki karakteristik TPPO. Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut perlu diidentifikasi sejak awal untuk menentukan secara tepat apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana TPPO atau bukan, termasuk melihat posisi terdakwa dan kemungkinan bahwa yang bersangkutan merupakan korban TPPO. Identifikasi tersebut menjadi penting dalam penerapan Non-Punishment Principle secara tepat sesuai dengan kondisi perkara.

Pengalaman Indonesia tersebut menjadi bagian dari pertukaran pengetahuan dan praktik antarnegara anggota ASEAN dalam mengintegrasikan Model TIP Program ke dalam sistem pendidikan dan pelatihan hakim masing-masing negara. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Agung Lucas Prakoso menekankan bahwa Model TIP Program merupakan struktur dasar dan standar minimum yang penerapannya perlu disesuaikan dengan sistem hukum, kelembagaan, dan kondisi nasional masing-masing negara.

Delegasi MA RI ini dipimpin Hakim Agung Lucas Prakoso, dengan anggota Kepala Biro Hukum dan Humas Andi Julia Cakrawala, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Frensita Kesuma Twinsani, Hakim Yustisial, Rizkiansyah, Dodik Setyo Wijayanto, dan Andhy Martuaraja. (rzky/ds/DI/Photo:rzky)

 
📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini