logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua MA RI Tekankan Urgensi ‘Pendidikan Berkelanjutan’ Guna Perkuat Kompetensi Dan Legitimasi Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA MA RI TEKANKAN URGENSI ‘PENDIDIKAN BERKELANJUTAN’ GUNA PERKUAT KOMPETENSI DAN LEGITIMASI PERADILAN

 

Seoul, 17 September 2026 — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.  menegaskan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi hakim guna memperkuat legitimasi peradilan. Hal tersebut beliau sampaikan pada sesi III Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia Pasifik ke-20 di Grand Hyatt Hotel, Seoul, Republik Korea, Kamis (17/9/2026).

Dalam pidatonya yang  bertema “Continuing Judicial Education to Maintain Judicial Competence Amid Change: Indonesia’s Experience in the Education and Certification of Environmental Judges”, Prof. Sunarto memaparkan pengalaman Indonesia dalam membangun sistem pendidikan sepanjang karier bagi para hakim, khususnya sertifikasi hakim lingkungan hidup sebagai salah satu contoh pengembangan kompetensi khusus.

Prof. Sunarto mengingatkan, kewenangan kehakiman memang bersumber dari konstitusi dan hukum, namun efektivitas dan legitimasinya amat ditentukan oleh kepercayaan publik serta bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.

Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR tersebut menjelaskan, kepercayaan publik tidak berarti setiap putusan pengadilan harus sesuai dengan harapan masyarakat. “Public confidence does not require every judgment to accord with public expectations,” ujar beliau. Hal lebih mendasar menurut beliau adalah bagaimana putusan peradilan lahir dari proses independen, imparsial, berdasarkan penilaian yang cermat terhadap fakta dan alat bukti, penerapan hukum yang tepat, serta pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendidikan Hakim Harus Berlangsung Sepanjang Karier

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menilai bahwa kewenangan hakim bersifat berkelanjutan. Perubahan jenis perkara, perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat menuntut hakim terus memperbarui pengetahuan serta kemampuan analitisnya.

Atas dasar itu, pendidikan hakim harus ditempatkan sebagai tanggung jawab kelembagaan yang berlangsung sepanjang karier, bukan kegiatan pelatihan sesekali. Sistem pendidikan tersebut perlu memastikan kompetensi hakim tetap sepadan dengan kewenangan yang dijalankannya.

Dalam konteks Indonesia, Prof. Sunarto memaparkan tantangan Mahkamah Agung dalam meningkatkan profesionalisme 8.876 hakim yang tersebar pada 82 pengadilan tingkat banding dan 846 pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Kondisi geografis yang luas dan keragaman kebutuhan kompetensi membuat pendidikan hakim tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Di satu sisi, standar kompetensi nasional harus dijaga. Namun di sisi lain, diperlukan pengembangan keahlian khusus sesuai bidang perkara yang ditangani.

Sejak 2008, Mahkamah Agung mengembangkan sistem pendidikan hakim yang lebih terstruktur dan mendampingi hakim sepanjang karier. Sistem tersebut mencakup tiga fungsi utama, yaitu membangun kompetensi awal, memelihara dan memperdalam kompetensi, serta mengembangkan kompetensi khusus.

Pada tahap awal, calon hakim mengikuti orientasi, pendidikan terpusat, dan pelatihan di tempat kerja. Proses ini meliputi pengamatan persidangan, penelaahan berkas perkara dan alat bukti, penelitian hukum, serta latihan penyusunan putusan.

Setelah diangkat, hakim melanjutkan pendidikan melalui tahapan yang disesuaikan dengan pengalaman. Hakim dengan masa kerja hingga lima tahun mengikuti tahap pendidikan awal, sedangkan hakim dengan pengalaman enam hingga sepuluh tahun mengikuti tahap lanjutan. Bagi hakim senior, pendidikan diarahkan pada pendalaman hukum acara dan praktik peradilan, terutama bagi mereka yang mengemban tanggung jawab kepemimpinan.

Selain itu, MA menyediakan pendidikan dan sertifikasi khusus untuk bidang-bidang tertentu, antara lain tindak pidana korupsi, peradilan anak, perkara niaga, hubungan industrial, ekonomi syariah, perikanan, persaingan usaha, dan lingkungan hidup.

Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Sebagai ilustrasi penerapan pendidikan berkelanjutan, Prof. Sunarto mengangkat pengalaman Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, perkara lingkungan hidup mempertemukan hukum dengan ilmu pengetahuan, kegiatan ekonomi, tindakan pemerintah, kepentingan masyarakat, serta dampak ekologis jangka panjang. Oleh karena itu, hakim yang menangani perkara lingkungan hidup memerlukan kemampuan untuk menilai bukti ilmiah, hubungan sebab akibat, ketidakpastian, pertanggungjawaban hukum, dan langkah pemulihan lingkungan.

Indonesia mulai mengembangkan sertifikasi hakim lingkungan hidup pada 2010, dengan landasan formal yang ditetapkan pada 2011. Pelatihan pertama diselenggarakan pada 2012. Hingga 2026, program tersebut telah memasuki angkatan ke-23 dan diikuti sedikitnya 1.905 hakim yang telah menyelesaikan pelatihan.

Pada prinsipnya, perkara lingkungan hidup ditangani oleh hakim yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan telah ditetapkan sebagai hakim lingkungan hidup.

Materi sertifikasi tidak hanya mencakup hukum lingkungan, tetapi juga ilmu lingkungan, prinsip-prinsip hukum khusus, bukti ilmiah dan keterangan ahli, hubungan sebab akibat, risiko dan ketidakpastian, pertanggungjawaban, serta pemulihan lingkungan. Pendidikan, lanjutnya, diarahkan pada persoalan nyata yang dihadapi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kompetensi tidak berhenti pada penguasaan teori, melainkan terhubung langsung dengan kebutuhan praktik peradilan.

Dari Pendidikan ke Putusan Pengadilan

Dalam pidatonya, Ketua MA mencontohkan tiga putusan dari bidang peradilan yang berbeda untuk menggambarkan kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup. Pertama, putusan Mahkamah Agung pada 2019 dalam perkara WALHI v. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Mantimin Coal Mining. Putusan ini berada dalam lingkup Hukum administratif, di mana Mahkamah Agung menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan risiko ekologis, tidak semata-mata aspek formal hukum.

Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada 2021 dalam perkara Robandi dan Kawan-kawan, di mana Pengadilan menerapkan perlindungan Anti-SLAPP dalam perkara pidana dan membebaskan para terdakwa yang perbuatannya berkaitan dengan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Ketiga, putusan Mahkamah Agung pada 2023 dalam perkara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan v. PT Kumai Sentosa. Dalam perkara kebakaran lahan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan mewajibkan tidak hanya pembayaran ganti rugi, tetapi juga pemulihan lingkungan.

Prof. Sunarto menandaskan bahwa ketiga putusan tersebut memang tidak serta merta dapat dikaitkan sebagai efek dari pelatihan hakim, namun demikian putusan-putusan tersebut menunjukkan kapasitas yang hendak dipelihara melalui sistem sertifikasi, yakni kemampuan menerjemahkan pengetahuan khusus menjadi pertimbangan hukum dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hubungan antara pendidikan dan praktik peradilan, menurut Prof. Sunarto, juga tidak berakhir setelah putusan dijatuhkan. Putusan-putusan penting dapat menjadi sumber pembelajaran bagi hakim. Pertimbangan hukum yang berkembang dalam praktik dapat dikaji kembali dalam pendidikan, sementara persoalan baru yang muncul dari perkara dapat menjadi dasar untuk memperbarui materi dan kompetensi yang perlu dikembangkan.

Dengan demikian, sertifikasi hakim lingkungan hidup membentuk siklus pembelajaran kelembagaan. Kebutuhan yang muncul dalam praktik peradilan membantu mengidentifikasi kompetensi yang harus dikembangkan. Pendidikan kemudian membangun kompetensi tersebut, sedangkan pengalaman mengadili dan perkembangan hukum menjadi sumber pembelajaran bagi pendidikan berikutnya.

Tantangan Kompetensi Hakim di Tengah Perubahan

Selanjutnya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pengalaman Indonesia memberikan pelajaran penting, bahwa  pendidikan khusus hakim akan lebih efektif apabila dibangun sebagai sebuah sistem, bukan pelatihan yang berdiri sendiri.

Sistem tersebut harus berangkat dari kompetensi yang benar-benar dibutuhkan hakim, diterjemahkan ke dalam kurikulum yang berorientasi pada praktik, dilaksanakan secara berkelanjutan, serta terhubung dengan perkembangan putusan dan praktik peradilan.

Pendekatan multidisiplin juga semakin penting. Pengetahuan ilmiah, teknis, ekonomi, maupun sosial dapat membantu hakim memahami perkara secara lebih utuh. Namun, tanggung jawab untuk menilai fakta, menerapkan hukum, dan memutus perkara tetap berada pada hakim. Pendidikan harus memperkuat kemampuan hakim menggunakan pengetahuan tersebut secara kritis dengan tetap menjaga independensi kehakiman.

Ke depan, Prof. Sunarto menyebut sejumlah bidang yang menuntut pengembangan kompetensi hakim, antara lain kecerdasan buatan, kejahatan siber, alat bukti elektronik, aset digital, kejahatan keuangan, sengketa lintas batas, dan perlindungan pengguna pengadilan yang rentan.

Menurutnya, model sertifikasi hakim lingkungan hidup tidak dapat begitu saja diterapkan pada seluruh bidang tersebut. Namun, prinsip dasarnya tetap relevan, yakni mengidentifikasi kebutuhan kompetensi terlebih dahulu, kemudian merancang sistem pembelajaran yang sesuai dengan karakter perkara dan tanggung jawab hakim.

Dorong Kerja Sama Peradilan Asia Pasifik

Dalam forum yang mempertemukan para ketua Mahkamah Agung dan pimpinan peradilan negara-negara Asia Pasifik tersebut, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya kerja sama antarperadilan.

Perkembangan teknologi, alat bukti digital, aktivitas ekonomi lintas batas, dan perubahan iklim semakin menghadirkan persoalan hukum yang memiliki dimensi regional. Karena itu, pertukaran kurikulum, studi kasus, metode pengajaran, pengalaman mengadili, serta perkembangan yurisprudensi dapat membantu lembaga peradilan belajar lebih cepat satu sama lain.

Prof. Sunarto menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa tantangan utama pendidikan hakim bukan sekadar menambah pengetahuan, melainkan memastikan kapasitas hakim untuk mengadili terus berkembang seiring perubahan perkara yang dihadapi.

Pendidikan tersebut harus berlangsung sepanjang karier, cukup fleksibel untuk merespons perubahan, serta tetap berakar pada independensi, integritas, dan tanggung jawab.

“Jika kewenangan kehakiman berlangsung terus-menerus, kemampuan untuk menjalankannya dengan baik juga harus terus diperbarui,” demikian pesan beliau sebelum mengakhiri pidatonya. Itulah mengapa pendidikan hakim memiliki arti kelembagaan yang mendasar, sebab ia menjadi fondasi bagi kualitas putusan dan legitimasi lembaga peradilan. (arm/ds).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Buka Konferensi MA Asia Pasifik KE-20, Ketua MA Korea Serukan Penguatan Kerjasama Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

BUKA KONFERENSI MA ASIA PASIFIK KE-20, KETUA MA KOREA SERUKAN PENGUATAN KERJASAMA PERADILAN

 

SEOUL, Korea Selatan — Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan, Jo Hee-de secara resmi membuka Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia Pasifik ke-20 yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, 16–19 September 2026. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya dialog, kerja sama, dan komitmen bersama peradilan Asia Pasifik dalam mewujudkan keadilan di kawasan ini.

Delegasi Indonesia turut hadir dalam konferensi tersebut dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Suharto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. (Hakim Yustisial MA), serta Astriyani, S.H., MPPM. selaku Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung.

Jo Hee-de mengungkapkan, penyelenggaraan konferensi tahun ini memiliki arti penting bagi peradilan Korea Selatan, sebab negara tersebut kembali menjadi tuan rumah untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya menyelenggarakan konferensi serupa pada 1999 dan 2011. Secara Khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada LAWASIA serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempersiapkan konferensi penting ini.

Secara kontemplatif, Hee-de mengajak para peserta untuk merenungkan hakikat hukum dan alasan mengapa hukum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengangkat sejarah perkembangan hukum, mulai dari Kode Hammurabi sebagai salah satu peninggalan hukum tertulis paling awal, hingga tradisi hukum Korea yang telah berkembang sejak masa Gojoseon, Silla, dan Joseon.

Menurut lulusan Seoul National University Dan Cornell University tersebut,  hukum hadir karena manusia tidak bisa hidup seorang diri. Kehidupan bersama antara “aku” dan “kamu” melahirkan kebutuhan akan aturan yang mengatur hubungan, melindungi hak, menyelesaikan sengketa, dan menjaga ketertiban sosial. Tanpa hukum yang efektif, kepentingan individu dapat berbenturan dan mengancam kehidupan bersama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum, melainkan membutuhkan rasa kebersamaan dan sikap saling menghormati.

 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14954

 

Di samping itu, Hee-de turut menyoroti warisan pemikiran Raja Sejong, tokoh nasional Korea yang dikenal melalui penciptaan aksara Hangul. Menurutnya, Raja Sejong meyakini bahwa hukum harus melayani rakyat dan keadilan harus menjunjung tinggi martabat manusia. Gagasan tersebut menjadi salah satu inspirasi dalam konferensi, yang juga akan menghadirkan paparan mengenai pendekatan Raja Sejong terhadap hukum dan keadilan.

Konferensi hari ini akan mengangkat sejumlah isu penting bagi dunia peradilan modern. Sesi pertama membahas peran lembaga peradilan dalam menghadapi perubahan sosial yang cepat, meningkatnya harapan publik, serta pentingnya menjaga independensi kehakiman. Sesi berikutnya akan membahas pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam peradilan dan profesi hukum. Ia menyinggung bahwa teknologi AI berpotensi meningkatkan akses terhadap keadilan dan efisiensi administrasi peradilan, namun di sisi lain, penggunaannya juga menghadirkan tantangan terkait keandalan, akuntabilitas, dan integritas pengambilan keputusan hakim. Karena itu, perkembangan teknologi harus diarahkan untuk mendukung penyelesaian perkara secara cepat dan adil tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan.

Sedangkan pada sesi ketiga, di mana Ketua Mahkamah Agung RI akan menyampaikan pemikirannya, konferensi akan membahas terkait pendidikan dan pelatihan hakim. Selanjutnya pada sesi keempat, akan diulas terkait pendekatan peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, serta upaya meningkatkan pemahaman dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, di hari berikutnya, peserta konferensi akan membahas hubungan antara pengadilan dan arbitrase, termasuk arbitrase internasional. Pembahasan diarahkan pada bagaimana pengadilan dapat mendukung proses arbitrase secara adil dan efektif dengan tetap menghormati otonomi proses arbitrase. Konferensi juga menghadirkan perwakilan dari 13 organisasi internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama lintas negara dan kawasan dalam memajukan negara hukum.

Menutup pidatonya, Ketua MA Korea mengajak seluruh peserta untuk memandang konferensi ini sebagai momentum memperkuat ikatan dan tanggung jawab bersama kepada masyarakat. Jo Hee-de mengutip ungkapan penyair Inggris John Donne, “No man is an island,” yang mengingatkan bahwa tidak ada manusia yang hidup sepenuhnya terpisah dari yang lain. Dengan semangat tersebut, ia menyatakan bahwa kerja sama peradilan di kawasan Asia Pasifik diharapkan dapat memperkuat saling pengertian, mendorong dialog terbuka, dan meningkatkan kerja sama kehakiman.( Ars/ds).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

RDP Pansus RUU HPI dengan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung

Ditulis oleh Pengadilan on .

RDP PANSUS RUU HPI DENGAN HAKIM AGUNG KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG

 

Jakarta – Humas: Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan agenda mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI).

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 di Gedung Nusantara II  DPR RI Senayan, Jakarta ini dihadiri Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, mewakili Ketua Kamar Perdata MA, didampingi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan tersebut Mahkamah Agung menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan Pansus RUU HPI, salah satunya tentang permasalahan utama HPI dalam praktik peradilan Indonesia.

Hakim Agung pada Kamar Perdata MA, Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, menegaskan RUU HPI sangat dinantikan untuk mengatasi tiga persoalan klasik yaitu; yuridiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Mahkamah Agung juga mengusulkan diri sebagai otoritas sentral tunggal untuk bantuan hukum lintas negara, dengan tetap mempertahankan kewenangan eksklusif peradilan nasional untuk melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan.

 

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/14951

 

Menurutnya RUU HPI harus menjamin kepastian hukum, keseragaman putusan, kemudahan pelaksanaan, dan efisiensi administrasi peradilan demi tegaknya keadilan lintas yuridiksi.

RDP tersebut turut dihadiri Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Rizkiansyah, S.H., LL.M, Hakim Yustisial Kamar Perdata Kepaniteraan, Supid Arso Hananto, S.H., LL.M, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M, serta Kepala  Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Humas MA, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. (enk/ds/DI/photo:sno).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

WKMA Bidang Non Yudisial Hadiri Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan

Ditulis oleh Pengadilan on .

WKMA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SERAH TERIMA JABATAN MENTERI KEUANGAN

 

Jakarta — Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat Selasa, 15 September 2026.

Acara sertijab dari pejabat sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahazil Nazara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara serta jajaran pejabat utama Kementerian Keuangan dan undangan lainnya. (sk/ds/DI/Photo:sna,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

Ketua Umum PP IKAHI Hadiri Rapat Dengan BALEG DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA UMUM PP IKAHI HADIRI RAPAT DENGAN BALEG  DPR RI

 

Jakarta- Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 10 September 2026, berlangsug di ruang rapat Badan Legislasi, gedung Nusantara I Senayan, Jakarta.

Rapat dengan agenda mendengarkan pandangan/masukan pihak terkait, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ini, dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. dan Wakil Ketua, Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H, turut dihadiri 13 anggota Baleg DPR RI dari berbagai fraksi. Selain Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI dan Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP IKAHI, yang juga selaku Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Yanto menyampaikan beberapa pandangan terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satunya yaitu pandangan IKAHI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, struktur pengadilan saat ini (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara) apakah sudah cukup memadai untuk menangani kompleksitas sengketa tanah serta bagaimana penyelesaian konflik agraria.

Ketua Umum PP IKAHI mengatakan meskipun struktur peradilan saat ini sudah memiliki kompetensi untuk menangani sengketa tanah, baik dari dimensi keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) maupun keabsahan prosedural di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), fragmentasi proses tetap menjadi tantangan ketika kedua dimensi tersebut muncul bersamaan.

Dirinya menambahkan, untuk mengatasinya Mahkamah Agung memilih langkah strategis dengan memperkuat kompetensi hakim yang ada melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, ketimbang membentuk pengadilan khusus (ad-hoc).

Sementara itu, terkait penyelesaian konflik agraria secara administratif, PP IKAHI mendukung upaya non litigasi tersebut selama tetap menjamin hak masyarakat untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan bagi pihak yang tidak menerima hasilnya, ujarnya.

Prof. Yanto juga menyampaikan PP IKAHI mendukung penuh RUU Pengaturan Reforma Agraria demi keadilan agraria sesuai konstitusi. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi pertimbangan Baleg DPR RI untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat peradilan sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa, serta menyatakan kesiapan PP IKAHI untuk terus dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU tersebut.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum PP IKAHI, jajaran Pengurus Pusat IKAHI, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas serta pejabat eselon III dan IV pada Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (enk/ds/DI/photo:adr)

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini