logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

MA RI Hadiri 5Th Judicial Roundtable Di Kyoto: Menjaga Kepercayaan Publik Di Tengah Ancaman Bagi Lembaga Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

MA RI HADIRI 5TH JUDICIAL ROUNDTABLE DI KYOTO: MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK DI TENGAH ANCAMAN BAGI LEMBAGA PERADILAN

Kyoto – Humas: Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghadiri 5th Judicial Roundtable on the Future of Justice di Doshisha University, Kyoto, Jepang, yang berlangsung pada 20–23 September 2026. Forum dialog tingkat tinggi ini mempertemukan para ketua mahkamah agung, hakim, akademisi, serta pembuat kebijakan dari 15 yurisdiksi untuk membahas tantangan masa depan lembaga peradilan.

Delegasi MA RI dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto serta Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, didampingi Staf Khusus Ketua MA RI Aria Suyudi. Forum juga dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari 15 yurisdiksi yang berasal dari Australia, Perancis, Jerman, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Kenya, Malaysia, Selandia Baru, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, Inggris, dan Amerika Serikat.


 

Sejumlah tokoh peradilan terkemuka turut hadir, antara lain Chief Justice Singapura Sundaresh Menon, Chief Justice High Court of Australia Stephen Gageler, Master of the Rolls Inggris dan Wales Sir Geoffrey Vos, mantan Chief Justice India Dr. D.Y. Chandrachud, mantan Chief Justice Federal Court of Malaysia Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat, Chief Justice New South Wales Andrew Bell, Hakim Agung Korea Kwon Young Joon, Presiden Court of Appeal Kenya Steven Gatembu Kairu, serta Solicitor-General Australia Dr. Ruth Higgins.

Hadir pula akademisi senior seperti Prof. Anselmo Reyes, Prof Natalie Skead, Dekan Singapore Judicial College), Associate Professor Dirk Hartung, Assistant Professor of Law; Faculty Lead (AI in Education) Singapore Management University, Prof Roeben Volker (Durhan University), Prof Naoshi Takasugi dari Doshisha University dan undangan lainnya.

Isu utama yang menjadi sorotan dalam forum ini adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan serta meningkatnya ancaman terhadap otoritas lembaga peradilan.

Belajar dari event sebelumnya di Durham tahun 2024, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses publikasi ilmiah yang akan menjadi dokumen penting bagi pengembangan pemikiran hukum global. Hasil pertemuan Durham

2024 telah diterbitkan sebagai The Future of Justice: AI, Big Data, the Environment and the Courts, dan sebelumnya berjudul Transnational Commercial Disputes in an Age of Anti-Globalism and Pandemic yang keduanya disunting oleh Justice Sundaresh Menon dan Prof. Anselmo Reyes.

Polarisasi Politik dan Kesejahteraan Hakim
Diskusi terbagi dalam empat sesi. Sesi pertama, The Trust Deficit, membahas penyebab menurunnya kepercayaan publik. Sesi kedua, The Judiciary under Siege, mengkaji ancaman terhadap otoritas dan independensi peradilan. Sesi ketiga, Justice for All, membahas upaya memperluas akses terhadap keadilan. Sesi keempat mengangkat kepercayaan dalam sistem keadilan komersial transnasional.

Dalam diskusi paling banyak disorot terkait fenomena krisis kepercayaan publik terhadap pengadilan tidak terjadi secara seragam. Data survei OECD 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan mencapai 54 persen, masih di atas pemerintah nasional (40 persen) dan parlemen (37 persen). Meski demikian, kepercayaan tersebut rentan terbelah akibat polarisasi politik.

Pengadilan yang terseret dalam sengketa politik partisan cenderung mengalami penurunan kepercayaan publik secara tajam. Sedangkan pengadilan yang mampu menjaga jarak dari kompetisi politik relatif mampu mempertahankan kepercayaan publik.

Polarisasi dan politisasi sebagai ancaman utama bagi independensi peradilan juga menjadi topik yang banyak dibahas pemakalah dalam kegiatan ini. Dijelaskan ketika publik mulai memandang pengadilan sebagai aktor partisan, dukungan publik terpecah, dan hal ini membuka jalan bagi tiga ancaman: upaya pembalasan secara kelembagaan terhadap pengadilan, ketidakpatuhan terhadap putusan, serta intimidasi dan kekerasan terhadap hakim.

Para peserta juga membahas pengalaman berbagai yurisdiksi dalam menghadapi tekanan legislatif, serangan terhadap hakim di media sosial, hingga kekerasan fisik terhadap gedung pengadilan. Forum juga menekankan pentingnya membedakan kritik yang sah terhadap putusan, yang merupakan bagian wajar dari demokrasi, dari serangan yang bertujuan melemahkan institusi peradilan.

Selain ancaman eksternal seperti tekanan politik dan intimidasi, forum ini menyoroti ancaman internal seperti kegagalan integritas dan isu kesejahteraan hakim (judicial well-being). Dalam sesi tersebut, forum memberikan apresiasi terhadap Denpasar Principles on Judicial Wellbeing, instrumen kesejahteraan hakim yang diusung oleh MA RI dan diadopsi oleh para Ketua Mahkamah Agung negara-negara ASEAN pada 22 Juli 2026. Instrumen ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya menjamin kesejahteraan hakim di tingkat kawasan.

Namun dalam forum ini ditekankan pengadilan tidak boleh menghadapi ancaman dengan menutup diri.pengadilan didorong untuk lebih terbuka, membangun komunikasi yang cermat, menghasilkan putusan yang bernalar jelas dan mudah dipahami, serta respons yang terukur terhadap disinformasi. Pengadilan harus memimpin upaya menjaga independensinya, dengan pelibatan profesi hukum, parlemen, pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat sipil yang memiliki peran dalam menjaga otoritas peradilan.

Tantangan AI dan Kontribusi MA RI
Pembahasan mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) juga mengemuka di hampir seluruh sesi. Meski AI berpotensi mempercepat layanan hukum, risiko timbulnya "halusinasi" hukum seperti pengutipan putusan fiktif dinilai dapat merusak keabsahan putusan pengadilan. Para peserta sepakat perlunya tata kelola penggunaan AI yang jelas serta proses verifikasi yang ketat.

Sepanjang forum, delegasi MA RI berkontribusi aktif membagikan pengalaman reformasi peradilan di Indonesia. Poin-poin yang dipaparkan mencakup implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan, penguatan fungsi pengawasan integritas, digitalisasi layanan melalui e-Court, hingga rencana penyusunan kerangka tata kelola penggunaan AI generatif di lingkungan peradilan Indonesia.

Kehadiran MA RI dalam forum ini menegaskan komitmen untuk terus belajar dari praktik terbaik internasional sekaligus memperkenalkan capaian reformasi peradilan Indonesia di tingkat global. Isu kepercayaan publik, integritas, dan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab sejalan dengan visi MA RI untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. (as/ds/DI/Photo:as)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

Dukung Implementasi Perma 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung Tambah Fitur Sengketa Likuidasi pada SIPP Dan E-Court

Ditulis oleh Pengadilan on .

DUKUNG IMPLEMENTASI PERMA 1 TAHUN 2026, MAHKAMAH AGUNG TAMBAH FITUR SENGKETA LIKUIDASI PADA SIPP DAN E-COURT
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memperkuat ekosistem peradilan digital dengan meluncurkan pemutakhiran pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama dan e-Court. Penambahan fitur terbaru ini secara khusus dirancang untuk mendukung implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. 


Melalui integrasi sistem terbaru ini, portal e-Court kini telah diperbarui untuk mengakomodasi tiga jenis sengketa likuidasi spesifik yang menjadi wewenang Pengadilan Niaga. Ketiga klasifikasi perkara baru tersebut meliputi Sengketa Bank Dalam Likuidasi, Sengketa Bank Pasca Likuidasi, dan Sengketa Penjaminan Simpanan. Ketersediaan fitur pendaftaran untuk ketiga jenis sengketa ini sejalan dengan mandat PERMA yang secara tegas mewajibkan agar pendaftaran dan pengajuan sengketa tersebut dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Adapun terkait pedoman, tata cara penyelesaian, batasan waktu, hingga ketentuan lebih rinci mengenai kewenangan masing-masing jenis sengketa tersebut, selengkapnya telah diatur secara komprehensif di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2026.

Guna memastikan keseragaman pemahaman dan kelancaran operasional di daerah atas pembaruan sistem dan regulasi ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) bersama Biro Hukum dan Humas MA RI, melalui Bagian Pengembangan Sarana Informatika menggelar sosialisasi kepada jajaran pengadilan di daerah.


Kegiatan Sosialisasi SIPP dan e-Court ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (23/9/2026) oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia serta jajaran terkait yang meliputi Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Khusus Niaga, hingga Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.

Transformasi digital di lingkungan peradilan merupakan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat proses peradilan dan mewujudkan pelayanan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada masyarakat pencari keadilan. (hef/ds/DI/photo:hef)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

Mahkamah Agung RI Dorong Iintegritas Standar Pelatihan Hakim ASEAN Tentang TPPO

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG RI DORONG INTEGRASI STANDAR PELATIHAN HAKIM ASEAN TENTANG TPPO


Kuala Lumpur – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berpartisipasi dalam Regional Writeshop on Integration of the Model Professional Development Program for ASEAN Judges on Trafficking in Persons yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 23–24 September 2026. 

Dalam sambutan pembukaan, Hakim Agung MA RI, Lucas Prakoso menyampaikan bahwa perdagangan orang bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Menurutnya, modus perdagangan orang saat ini semakin kompleks, termasuk keterkaitannya dengan online scam, cryptocurrency fraud, dan berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi lainnya.


Oleh karena itu, sistem peradilan perlu memiliki kemampuan untuk melihat kondisi dan bentuk eksploitasi yang melatarbelakangi suatu perbuatan.

Lucas Prakoso juga menegaskan bahwa Model TIP Program yang telah direvisi merupakan struktur dasar dan standar minimum yang perlu diintegrasikan ke dalam program pendidikan dan pelatihan hakim di setiap negara ASEAN. Integrasi tersebut perlu disesuaikan dengan sistem hukum, kelembagaan, serta kondisi masing-masing negara.

Pada kesempatan yang sama, Indonesia turut berbagi pengalaman mengenai penerapan Model TIP Program dalam program nasional. Frensita Kesuma Twinsani, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memaparkan pengalaman adaptasi program tersebut ke dalam pendidikan dan pelatihan hakim nasional. Sementara itu, Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, menyampaikan analisis putusan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia periode 2019–2023 beserta relevansinya dengan integrasi Model TIP Program.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET), yang diketuai bersama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Filipina, dengan dukungan dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan ASEAN-Australia Counter Trafficking Program.

Para perwakilan lembaga peradilan se-ASEAN dalam gelaran ini membahas integrasi Model Professional Development Program for ASEAN Judges on Trafficking in Persons (Model TIP Program) ke dalam program pendidikan dan pelatihan hakim di masing-masing negara.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, serta Hakim Yustisial, Andhy Martuaradja dan Rizkiansyah. (rzky/ds/DI/Photo:rzky)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

Pembinaan Daerah di Jakarta: Empat Hakim Agung Kupas Penerapan KUHP-KUHAP Baru Hingga Integritas Peradilan

Ditulis oleh Pengadilan on .

PEMBINAAN DAERAH DI JAKARTA: EMPAT HAKIM AGUNG KUPAS PENERAPAN KUHP-KUHAP BARU HINGGA INTEGRITAS PERADILAN

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah DKI Jakarta di Auditorium Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh empat Hakim Agung dari berbagai kamar peradilan, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum.

Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.

Pembinaan dilaksanakan secara hybrid. Jajaran pimpinan dan hakim tingkat banding dari empat lingkungan peradilan di wilayah DKI Jakarta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara pimpinan dan hakim tingkat pertama mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom dari satuan kerja masing-masing.

Dalam pemaparannya, Prim Haryadi membahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026. Ia menekankan bahwa hakim perlu memahami dan menerapkan ketentuan baru dengan tetap berpegang pada tujuan hukum.

“Tugas hakim bukan sekadar mempertanyakan keberadaan suatu norma atau menunggu aturan yang sempurna, melainkan melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab berdasarkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” ujar Prim.

Sejumlah persoalan turut dibahas, mulai dari penerapan KUHP baru, mekanisme praperadilan setelah pembaruan KUHAP, hingga upaya hukum terhadap putusan lepas. Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap ketentuan yang masih memerlukan pendalaman dalam praktik peradilan.

Terkait upaya hukum terhadap putusan lepas, Prim menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran dapat terjadi dalam tahap awal penerapan aturan baru. Ia mendorong para hakim untuk terus berdiskusi dan memperdalam pemahaman agar penerapan hukum dapat berjalan secara konsisten.

Selain aspek penerapan hukum, Prim juga mengingatkan pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pembaruan peraturan harus disertai komitmen aparatur untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Sebaik apa pun suatu aturan tidak akan bermakna tanpa hakim yang berintegritas. Sebaliknya, hakim yang menjunjung integritas mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum meskipun aturan yang ada belum sepenuhnya sempurna,” lanjut Prim.

Para Hakim Agung lainnya turut menyampaikan materi sesuai dengan bidang masing-masing. Selain menjadi forum pembinaan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk membahas persoalan yang dihadapi satuan kerja dan menghimpun masukan sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah DKI Jakarta merupakan bagian dari program pembinaan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di berbagai wilayah hukum di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026, program ini mencakup empat lingkungan peradilan dan dilaksanakan secara terpadu serta berkesinambungan.

Melalui kegiatan ini, para Hakim Agung melakukan pembinaan sekaligus menyosialisasikan berbagai kebijakan dan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), guna mendukung keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan peradilan. (hef/ds/DI/photo:sno,end)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini 

 

Mahkamah Agung Laksanakan Pembinaan Serentak di Seluruh Indonesia

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PEMBINAAN SERENTAK DI SELURUH INDONESIA

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung melaksanakan pembinaan serentak di seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut merupakan ejawantah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut selanjutnya dikuatkan melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026 tanggal 15 September 2026 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Daerah.

Kegiatan Pembinaan Daerah dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada 21–23 September, 28–30 September, serta 5–7 Oktober 2026. Pelaksanaan pembinaan bertempat di Pengadilan Tinggi pada wilayah yang menjadi lokasi pembinaan. Dalam kegiatan ini, para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah ditugaskan ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melaksanakan pembinaan terhadap satuan kerja di daerah.

Pembinaan melibatkan Hakim Agung dari berbagai kamar di Mahkamah Agung. Setiap tim melaksanakan pembinaan sesuai dengan wilayah penugasan yang telah ditetapkan serta menyampaikan berbagai kebijakan dan perkembangan yang berkaitan dengan kamar masing-masing.

Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Daerah dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026. Biaya tersebut tidak dibebankan kepada satuan kerja pengadilan yang menjadi lokasi atau tujuan kegiatan pembinaan, baik berupa biaya perjalanan dinas maupun biaya lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Sosialisasi Kebijakan dan Penyerapan Persoalan

Dalam pelaksanaan Pembinaan Daerah, para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah menyampaikan berbagai kebijakan terbaru Mahkamah Agung kepada jajaran peradilan di wilayah penugasannya.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, serta berbagai kebijakan dan ketentuan internal lainnya.

Selain menyampaikan kebijakan, para Hakim Agung juga melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pembinaan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk dilakukan pembahasan dan penyelesaian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Berbagai hal yang berkaitan dengan substansi kamar juga dapat menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Pembinaan Daerah tidak hanya menjadi forum penyampaian kebijakan dari pusat ke daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang komunikasi dua arah antara Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di seluruh Indonesia.

Melalui komunikasi langsung tersebut, Mahkamah Agung dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kebijakan sekaligus mengetahui kondisi, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah.

Melibatkan Empat Lingkungan Peradilan

Pembinaan serentak ini melibatkan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah berinteraksi langsung dengan jajaran pengadilan di wilayah penugasannya untuk melihat pelaksanaan tugas sekaligus memberikan penguatan terhadap penyelenggaraan administrasi dan teknis peradilan sesuai dengan ruang lingkup pembinaan.

Pembinaan secara langsung hingga ke daerah juga merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di seluruh Indonesia terus bergerak dalam arah yang sama, dengan berpedoman pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan kerja. (azh/DI)

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini