Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Relaas Panggilan Sidang Kepada Tergugat LXVII Nurhawati Perkara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Pkb
Relaas Panggilan Sidang Kepada Tergugat LXVII Nurhawati Perkara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Pkb
Dokumen Relaas

Tergugat 67 Nurhawati02-12-2025-092832.pdf