Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Pemberitahuan Panggilan Sidang Ke-II Kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Pkb
Berikut Relaas Pemberitahuan Panggilan Sidang Ke-II Kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Pkb (Klik Disini)