logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

GUNA MENINGKATKAN ACCESS TO JUSTICE, MAHKAMAH AGUNG MENYEMPURNAKAN MEKANISME DAN PROSEDUR E-COURT

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

GUNA MENINGKATKAN ACCESS TO JUSTICE, MAHKAMAH AGUNG MENYEMPURNAKAN MEKANISME DAN PROSEDUR E-COURT

Bertempat di Hotel Ashley Jakarta, pada tanggal 27 s.d 28 Desember 2021, Mahkamah Agung memfinalisasi draf perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. Wakil Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung, YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., menyampaikan “Sesuai dengan arahan pimpinan, kegiatan ini bertujuan menyempurnakan mekanisme dan prosedur e-court, tanpa menghilangkan legacy yang sudah ada”, tegas beliau.

Kegiatan ini terselenggara atas dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Peserta berjumlah 35 orang yang secara representatif mewakili empat lingkungan peradilan. Di samping itu, juga ada peserta yang berasal dari tim asistensi pembaruan peradilan Mahkamah Agung, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan AIPJ2.

Penyempurnaan mekanisme dan prosedur e-court bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan (access to justice), ungkap YM Syamsul Maarif.

Pelaksana teknis kegiatan ini adalah Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, penyempurnaan adalah dalam bentuk perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020, bukan mengganti kedua aturan tersebut, tegas beliau.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, tim berhasil memfinalisasi draf perubahan dimaksud. Selain merubah atau menambah pasal-pasal pada bab atau bagian yang sudah ada sebelumnya, tim juga menyisipkan bab atau bagian yang belum ada, terutama berkaitan dengan upaya hukum.

Berdasarkan draf perubahan, terdapat 13 poin perubahan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019, di antaranya menyisipkan BAB III A tentang upaya hukum. Sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 terdapat 7 poin perubahan, termasuk menyisipkan dua bagian, yakni Bagian Ketujuh A dan Bagian Ketujuh B.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)

PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2021

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas: Dalam    rangka     mewujudkan     good   governance   dan    accountability   untuk terciptanya  budaya  kerja   yang   profesional,  transparan,  efisien   dan   efektif,   maka setiap    program  dan  kegiatan   yang   telah  dilaksanakan   harus    dilaporkan   sesuai dengan       Surat       Keputusan        Ketua         Mahkamah       Agung         RI       Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007        tentang      Pemberlakuan     Buku     I   pada     Bagian   Ketiga (Prosedur  Penyampaian    Laporan  Pelaksanaan     Kegiatan).    Dihimbau     kepada    para Pejabat  Eselon    I    Mahkamah    Agung    RI  dan    Badan     Peradilan   yang    berada     di bawahnya  untuk  menyusun   Laporan Pelaksanaan  Kegiatan    Tahun    2021   dengan memperhatikan    hal  sebagai   berikut:

1.  Satker  Eselon    I   Mahkamah    Agung   RI  menyusun    Laporan   Pelaksanaan Kegiatan  Tahun     2021   berdasarkan    Laporan   Pelaksanaan    Kegiatan     dari masing-masing   Unit  Eselon II di Bawahnya;

2. Pengadilan   Tingkat   Banding   menyusun    Laporan   Pelaksanaan    Kegiatan Tahun        2021    berdasarkan    Laporan   Pelaksanaan    Kegiatan   dari  masing• masing  Pengadilan  Tingkat  Pertama  di bawahnya;

3. Penyusunan  Laporan   Pelaksanaan     Kegiatan   Tahun    2021    sesuai  dengan

outline  terlampir;

4. Laporan     Pelaksanaan        Kegiatan    Tahun       2021      diserahkan      ke     Biro Perencanaan    dan   Organisasi   Mahkamah   Agung   dalam    bentuk     soft   copy melalui email   :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.   paling   lambat    pada   minggu  ketiga.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Dokumen

PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta-Humas: Dalam  rangka  penerapan   Reformasi  Birokrasi  dan   Zona   Integritas   menuju Wilayah   Bebas   Korupsi  (WBK)  dan  Wilayah Birokrasi Bersih dan  Melayani  (WBBM) pada  Mahkamah  Agung   RI  dan  Badan  Peradilan  di bawahnya  terkait  penguatan area  Akuntabilitas    serta   implementasi    Manajemen    Kinerja     sesuai     Peraturan Presiden  Nomor   29  Tahun   2014    tentang  Sistem Akuntabilitas    Kinerja  Instansi Pemerintah    dan    Peraturan     Kementerian   Pemberdayaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi  Birokrasi   Nomor   53  Tahun    2014   tentang     Petunjuk  Teknis Perjanjian Kinerja,    Pelaporan    Kinerja    dan   Tata   Cara  Reviu   atas  Laporan   Kinerja    Instansi Pemerintah,    maka   diminta   setiap  Eselon    I   di   lingkungan   Mahkamah   Agung, Pengadilan     Tingkat   Banding   dan    Tingkat    Pertama    pada     empat   lingkungan Peradilan untuk  menyusun  dokumen, sebagai berikut:

1. Dokumen  Reviu  Indikator Kinerja   Utama (IKU);

2.  Dokumen  Reviu  Rencana   Strategis  Tahun  2020-2024;

3.   Dokumen  Rencana  Kinerja   Tahunan  (RKT) Tahun  2021,   2022   dan 2023;

4.   Dokumen  Perjanjian  Kinerja   (PK)Tahun 2021   dan  2022;

5.  Rencana  Aksi  Kinerja   Tahun 2022;

6.   Laporan  Kinerja Instansi   Pemerintah   (LKjlP)  Tahun 2021.

Untuk Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

 

Dokumen

SOSIALISASI APLIKASI e-SADEWA SECARA VIRTUAL

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SOSIALISASI APLIKASI e-SADEWA SECARA VIRTUAL

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 3125/SEK/HM.02.3/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Sosialisasi Aplikasi e-Sadewa Secara Virtual.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:



Dokumen

KETUA MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMIMPIN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMIMPIN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tjahyo Kumolo pada Senin 20 Desember 2021, di Artotel Suites Mangkulur, Jakarta. Penghargaan ini diberikan karena Ketua Mahkamah Agung dinilai berhasil membangun zona integritas secara masif serta berhasil menggelorakan semangat Perubahan. Selain Ketua Mahkamah Agung, turut mendapatkan penghargaan yang sama yaitu pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Pimpinan Kejaksaan Agung, dan yang lainnya.

Pemberian penghargaan ini berbarengan dengan penyerahan piagam WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) WBBM (Wilayah Bebas Bersih Melayani) pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2021.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9810

Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin secara virtual.

Tahun ini satuan kerja dari Mahkamah Agung yang mendapat predikat WBK sebanyak 43 satuan kerja dan yang mendapat predikat WBBM yaitu 5 satuan kerja. Direktur Jenderal Badan Peradilan  Agama, Dr. Aco Nur, S.H., M.H., mewakili Mahkamah Agung dalam menerima predikat WBBM dari Menteri PAN RB.

Selain Mahkamah Agung, terdapat 558 unit kerja instansi pemerintah yang menerima piagam WBK/WBBM, beberapa di antaranya 140 unit kerja Kementerian Keuangan, 49 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, 36 Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan 18 unit kerja Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Dalam pengarahannya, Wakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa predikat ini tidak saja sebagai wujud apresiasi, tetapi juga melambangkan komitmen unit kerja untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani, sekaligus bersih dan bebas dari korupsi.

Ia menambahkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administratif. Roadmap Reformasi Birokrasi, predikat WTP, pakta integritas, maupun anugerah WBK dan WBBM, seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.

Dalam kesempatan yang sama, K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa segala upaya nyata harus terus diselenggarakan oleh unit-unit kerja di bawah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menikmati beragam pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9811

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hasbi Hasan, M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur, S.H., M.H.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wakil Kepolisian Republik Indonesia Gatot Eddy Pramono, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) Imam Gunarto, dan Wakil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Humas MenPAN RB)