logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III KE BANTEN

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III KE BANTEN

Banten - Humas: Komisi III DPR RI melakukan rapat kunjungan kerja (kunker) masa reses ke lima lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Banten. Acara dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 17 Juli 2023. Kunker dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., yang didampingi oleh 14 anggota Komisi III. 

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Drs. H. Helmy Thohir, M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banten, Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., masing-masing beserta jajarannya. 

Kunker masa reses merupakan kesempatan Komisi III DPR RI untuk memberikan pengawasan secara langsung kepada mitra-mitra kerjanya di daerah. 

“Kunker ini juga bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah warga peradilan terkait anggaran, permasalahan yang ada di daerah, dan lain-lain,” ujar Sahroni.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11676

Pada kesempatan tersebut KPT Banten menjelaskan bahwa untuk meningkatkan Integritas, Pengadilan Tinggi Banten telah melakukan pembinaan secara internal terkait kedisiplinan, sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi melalui audio yang otomatis diputar setiap 2 (dua) jam sekali di area kantor Pengadilan Tinggi Banten.

Dirinya menambahkan PT Banten juga melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Negeri yang berada pada wilayah hukumnya, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau setiap semester.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta dukungan terhadap program prioritas Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama menjelaskan, PTA telah merealisasikan layanan perkara melalui e-Court dan layanan persidangan melalui e-Litigasi .

“Selain itu PTA Banten dan PA se-wilayah Banten juga menghadirkan beberapa inovasi pelayanan bagi masyarakat dan Pengadilan Agama se-wilayah hukum, “ ujarnya.

Sementara itu Ketua Pengadialan Tata Usaha Negara menjelaskan kaitannya dengan program pembangunan berupa pelebaran jalan Provinsi Banten pada ruas jalan Syech Nawawi Albantani Kota Serang, sebagian lahan kantor Pengadilan TUN Serang terkena imbas pelebaran jalan seluas 555 m.

Namun sampai saat ini masih belum menemui titik terang dari Pemerintah Povinsi Banten pengganti lahan untuk Pengadilan TUN Serang.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11677

“Memang sampai dengan saat ini lahan yang terkena pelebaran jalan tersebut belum digusur, namun dampaknya jalan di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terjadi penyempitan sehingga rentan kecelakaan lalu lintas, ungkapnya.

Rapat kerja Komisi III masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 ini di akhiri dengan penukaran cindera mata dan foto bersama. (enk/PN/photo:alf).

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-KALIMANTAN BARAT

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-KALIMANTAN BARAT

Pontianak-Humas: Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Komisi IIII DPR RI mengunjungi Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Jumat (14/07/2023). 

"Kunjungan kerja ini merupakan tugas Konstitusional DPR khususnya Komisi III dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kinerja dan anggaran terhadap mitra kerja di daerah," ucap H. Rudy Mas'ud, S.E., M.E saat membuka rapat kerja yang didampingi oleh 3 anggota komisi III DPR yakni H. M. Nasir Djamil, M.Si, Johan Budi Sapto Pribowo dan Novri Ompusunggu, S.H.,M.H.

Acara rapat kerja dimulai pada pukul 14.30 WIB, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak beserta jajarannya, Ketua PTUN Pontianak dan Kepala Dilmil I-05 Pontianak. 

Pada kesempatan ini, Dr.Ifa Sudewi, S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menyampaikan perlunya pembentukan Pengadilan Negeri Kubu Raya dan pembangunan gedung PN Pontianak. Selanjutnya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menjelaskan permasalahan terkait eksekusi seperti perbedaan luas tanah dalam sertifikat dan keamanan.

Pada kesempatan yang sama, Susilowati Siahaan, S.H., M.H Ketua PTUN Pontianak juga memaparkan permasalahan eksekusi terkait perkara yang sudah diputus namun diperkarakan kembali di peradilan umum. 

"Perlunya tambahan anggaran untuk melaksanakan sidang keliling merupakan kendala yang dihadapi oleh Dilmil I-05 Pontianak," tutur Kol. Chk. Setyanto Hutomo, S.H.

Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 17.00 WIB dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama.(rvs/em)

 

TINGKATKAN PELAYANAN PERADILAN SEDERHANA, MA KELUARKAN TEROBOSAN BARU

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

TINGKATKAN PELAYANAN PERADILAN SEDERHANA, MA KELUARKAN TEROBOSAN BARU

Bandung-Humas: Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan sebuah terobosan baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. 

Dalam melaksanakan terobosan tersebut Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. Pos Indoensia. Kedua lembaga tersebut telah menandatangi Nota Kesepahamannya pada 22 Mei 2023 lalu.

Sebagai tindak lanjut SEMA tersebut, Mahkamah Agung dan PT. Pos menyelenggarakan acara Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan pengiriman dokumen surat tercatat dalam proses peradilan. Acara dilakasanakan di Kantor Pos Bandung pada Jum’at, 14 Juli 2023.

Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyatakan dalam sambutannya bahwa panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum. Oleh karena itu, harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Ke depannya, menurut Pria kelahiran Baturaja,  perlu dibahas lebih lanjut, agar pengaturan tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini bisa dipayungi oleh regulasi setingkat PERMA karena secara substansi mengatur tentang hukum acara. 

“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, Ketua Mahkamah Agung menyatakan para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor whatsapp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak, karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan.

“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Pada prakteknya, PT. Pos akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi, sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11666

KEBIJAKAN INI UNTUK MEMUDAHKAN KERJA JURU SITA

Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Diponegoro itu manyampaikan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita. 

“Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik, namun mekanisme hukum acaranya yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Jadi, yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, para Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan yang lainnya. 

Hadir sebagai peserta yaitu para hakim dari Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Jawa Barat. (azh/IP/PN/Sobandi/photo:SNO&ADR)

KMA : “KESUKSESAN ITU, BUKANLAH APA YANG BISA KITA RAIH SAAT INI, AKAN TETAPI APA YANG BISA DIWUJUDKAN OLEH PUTRA-PUTRI KITA DI MASA YANG AKAN DATANG”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KMA : “KESUKSESAN ITU, BUKANLAH APA YANG BISA KITA RAIH SAAT INI, AKAN TETAPI APA YANG BISA DIWUJUDKAN OLEH PUTRA-PUTRI KITA DI MASA YANG AKAN DATANG”

Jakarta – Humas : “Kesuksesan itu, bukanlah apa yang bisa kita raih saat ini, akan tetapi apa yang bisa diwujudkan oleh putra-putri kita di masa yang akan datang karena apa yang kita raih saat ini sesungguhnya bukanlah kesuksesan kita, melainkan kesuksesan orang tua kita.”

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dalam acara Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI berlangsung pada Kamis, 13 Juli 2023 di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan, setiap anak harus memiliki cita-cita yang tinggi dan tugas kita sebagai orang tua harus memberikan fasilitas serta dorongan agar mereka mampu mewujudkan cita-citanya.

“Kesuksesan tidak seperti hujan yang jatuh dari langit, melainkan seperti emas yang harus terlebih dulu ditambang, kemudian diolah dan ditempa hingga menjadi sebuah perhiasan yang menarik. Begitupun pada saat kita mendambakan kesuksesan pada putra putri kita. Perlu adanya upaya dan ikhtiar yang dilakukan agar mereka mampu mewujudkan apa yang dicita-citakannya. Salah satu bentuk ikhtiarnya adalah dengan memberikan beasiswa bagi pendidikan mereka seperti yang kita lakukan saat ini,” ujarnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11663

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Hj. Budi Utami Syarifudin dalam sambutannya menyampaikan, sesuai tema yang ditetapkan dalam acara penyerahan Bantuan Dana Beasiswa ini, yaitu “DENGAN BANTUAN DANA BEASISWA (BDBS) DHARMAYUKTI KARINI KONSITEN BANTU WARGA PERADILAN MERAIH SUKSES” maka bantuan dana beasiswa ini diharapkan mampu mendorong putra putri warga peradilan untuk dapat meraih cita-citanya setinggi mungkin, karena kesuksesan mereka di masa yang akan datang akan ditentukan dari kualitas pendidikan, moral, dan keteladanan yang kita tanamkan kepada mereka saat ini.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini serta Warga Peradilan di seluruh Indonesia yang telah berkontribusi dalam pemberian dana beasiswa ini.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11664

Adapun jumlah penerima beasiswa tahun ini sebanyak 571 orang, dibandingkan tahun lalu, terdapat kenaikan sebanyak 57 orang.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar serta Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (enk/PN/photo:alf).

KUNJUNGI UNIVERSITAS HASANUDDIN, KETUA MA DORONG ANAK MUDA INDONESIA KUASAI IT DAN BAHASA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KUNJUNGI UNIVERSITAS HASANUDDIN, KETUA MA DORONG ANAK MUDA INDONESIA KUASAI IT DAN BAHASA

Makassar-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Makassar, Ketua Mahkamah Agung menyempatkan diri mengunjungi Universitas Hasanuddin pada Jum’at siang, 7 Juli 2023. Ia didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M, Hakim Agung  Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Hasanudin Prof. Dr. Ir. Jamaludin Jompa, M.Sc., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. dan yang lainnya. 

Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan Universitas lainnya hadir sebagai peserta. Acara yang juga diikuti oleh ratusan mahasiswa lain secara virtual ini dilaksanakan di Baruga Prof. Dr. H. Baharudiddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait Transformasi Digital dalam Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Modern. 

Mahkamah Agung, menurutnya, telah lama menggunakan informasi teknologi (IT) dalam  administrasi dan teknis yudisial. 

“Anak-anak sekalian, misalnya jika kita ingin mengetahui gedung pengadilan yang sedang dibangun, berapa jumlah kendaraan di pengadilan, ada berapa banyak anggaran yang sudah atau belum terlaksana, bisa dicek melalui aplikasi yang diciptakan oleh putra putri terpilih Mahakamah Agung yaitu e-sadewa dan e-bima,” jelasnya.

Dengan IT, lanjut Hakim Agung yang mengawali kariernya di Pengadilan Negeri Kutacane itu, Mahkamah Agung sangat terbuka, semua informasi seperti salah satunya informasi perkara bisa dicek langsung di websti Direktori Putusan. 

Berkenaan dengan teknis berperkara, Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa Mahkamah Agung memiliki e-court, e-litigasi, e-berpadu, dan aplikasi lainnya. Melalui aplikasi-aplikasi ini para pencari keadilan dimudahkan bukan hanya dari segi waktu, namun juga dari segi biaya yang jauh lebih hemat dibanding dengan program manual sebelumnya. Masyarakat bisa mendaftar dari mana saja melalui aplikasi tanpa harus mengeluarkan ongkos biaya menuju pengadilan. 

Ia menambahkan bahwa yang paling terkini, Mahkamah Agung sedang mencanangkan kebijakan penentuan hakim majelis melalui Artificial Intelegent (AI) dan pembacaan putusan melalui live streaming. 

Terkait hal itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu berpesan agar para mahasiswa yang ingin bergabung dengan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia harus bisa menguasai Teknologi Informasi, karena menurutnya jika tidak memiliki kemampuan tersebut, tidak bisa diterima. 

“Anak-anakku sekalian yang tertarik bekerja sebagai hakim atau aparatur peradilan, harus menguasai IT, karena hampir seluruh proses di peradilan menggunakan IT, jika tidak bisa, ya pasti tertolak,” tegasnya.

Makanya, ia menegaskan, para anak muda Indonesia harus belajar IT sejak dini. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11652

Selain IT, Ketua Mahkamah Agung juga berpesan kepada para mahasiswa untuk menguasai bahasa, minimal Bahasa Inggris. Karena menurutnya banyak sekali kesempatan sukses yang hanya bisa diraih oleh mereka yang menguasai bahasa. 

“Penawaran beasiswa keluar negeri itu banyak sekali, Norwegia, Inggris, Australia, Timur Tengah, dan yang lainnya. Mereka yang menguasai bahasa yang pasti akan terpilih. Kuasai bahasa. Penting sekali itu, ” ujarnya

“Gunakan waktu kosong kalian untuk belajar, ambil kursus, belajar di manapun, kapanpun,” pesan mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Siapa yang tahu bahwa dari kalian yang ada di sini nanti akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung,” kata Syarifudiin yang disambut tepuk tangan meriah dari para mahasiswa. 

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Rektor  Bidang Akademik & Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hakim Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, para dosen, dan yang lainnya. (azh/Dr. H. Sobandi/photo:YRZ)